Kumparan Logo
Konten Media Partner

Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah, Sindikat Judi Online di Batam Digerebek

BATAMNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para tersangka operator judi online di Batam yang kebanyakan wanita. (Foto: Reza/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka operator judi online di Batam yang kebanyakan wanita. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sindikat judi online di Kota Batam meraup ratusan juta rupiah. Dalam penggerebekan Kamis (21/10/2021) lalu di Perumahan Taman Golf Residence 2, Sukajadi, Batam polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan, menyebutkan jika aktivitas perjudian itu meraup keuntungan saat digerebek hingga Rp 108 Juta.

Barang bukti yang diamankan berupa 12 unit laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp 26.559.203 dan atas nama pelaku WE dengan saldo Rp 486.127 serta akun e-Money Zenius atas nama pelaku AS dengan saldo Rp 27.050.000.

Sebanyak 10 orang ditahan sebagai tersangka mereka diamankan di dua lokasi berbeda Kamis (21/10/2021) lalu.

Dalam ekspos kasus Rabu (27/10/2021), Kompol Reza Tarigan menyebutkan, awalnya ditemukan akun medsos yang menawarkan jenis permainan online melalui 3 situs website.

Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Dalam penelusuran itu akhirnya terlacak lokasi bandar judi online ini. Tujuh orang pelaku ditangkap.

Mereka yakni IS sebagai Leader Telemarketing dan Trainer, sedangkan AP, RA, PH, SE, JP, dan EL sebagai Telemarketing. Tugas mereka menawarkan masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai macam medsos menggunakan tiga situs judi tersebut.

Polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pengawas. Tiga orang tersebut yaitu WE sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai IT dan EV sebagai penulis artikel. "Para tersangka dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan," kata Kasat Reskrim.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 208 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(rez)

Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id

Berita ini pertama kali terbit di

embed from external kumparan