Konten Media Partner

RDTR Kota Batam Disahkan Sebelum Mei

21 Februari 2020 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Batam Centre difoto dari udara. (Foto: Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Batam Centre difoto dari udara. (Foto: Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam akan digesa untuk disahkan sebelum bulan Mei mendatang. Wali Kota Batam, Rudi mengatakan hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tirto Karnavian.
ADVERTISEMENT
“Harus selesai bulan Mei, kata pak Mendagri begitu,” ujar Rudi, Kamis (20/2/2020).
Agar dapat selesai tepat waktu, ia menyampaikan bahwa Pemko Batam akan bekerjasama dengan BP Batam. Untuk 2 kecamatan ditangani BP Batam, sedangkan Pemko Batam menangani 7 kecamatan.
“Untuk tiga pulau lagi tidak termasuk karena terdiri dari pulau-pulau (kecil). Selain itu juga belum ada masterplannya, kita belum tahu untuk mau dibuat apa,” kata Rudi yang juga menjabat Kepala ex Officio, BP Batam.
Walaupun tidak termasuk dalam Perda, ada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 yang mengaturnya. Namun Perpres ini juga akan diganti, tetapi untuk nomornya Rudi mengaku belum mengetahui. “Bisa juga mengacu pada perpres pengganti,” sebutnya.
Saat ini kata Rudi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah dibahas. Dan menunggu untuk disahkan saja.
ADVERTISEMENT
“Sudah kami ajukan, sudah dibahas, tinggalkan sahkan saja,” katanya.
Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id