Konten Media Partner

Rektor UMRAH Mangkir di Sidang Dugaan Korupsi

15 Februari 2018 14:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UMRAH Mangkir di Sidang Dugaan Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID Tanjungpinang - Rektor UMRAH Prof Syafsir Akhlus mangkir ketika diminta sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi ini menyeret Wakil Rektor Hery Suryadi dan tiga orang lainnya.
Mengenai mangkirnya Rektor UMRAH Ini dipersidangan dengan alasan menghadiri undangan resmi dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) serta surat dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang ditanda tangani Kasi Intel.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan ada pertemuan dan pertemuan itu di hadiri rektor-rektor Universitas Negeri Indonesia yang dilaksanakan di Bali selama tiga hari.
“Selain surat itu, ada juga surat permohonan tertulis dari Rektor, dimana isi surat itu bermohon agar pemeriksaan yang bersangkutan di agenda kan di waktu lain,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius yang juga sebagai hakim dalam kasus tersebut, Kamis (15/2/2018).
ADVERTISEMENT
Santonius mengatakan, pihaknya belum tahu apakah sidang lanjutan nanti jaksa menghadiri Syafsir Akhlus kembali, Yang jelas lanjut Santonius, untuk menghadirkan saksi itu jaksa. Adapun jadwal sidang terhadap perkara ini pada tanggal 21,22, 25 dan 26 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita belum tahu, apakah jaksa menghadirkan saksi di minggu depan, yang jelas agenda selanjutanya masih pembuktikan dengan memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini beberapa saksi sudah dihadirkan didalam persidangan dan dapam kasus dugaan korupsi ini negera di rugikan sebesar Rp 12 miliar.(adi)
Berita ini terbit pertama kali di batamnews.co.id baca di sini