Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Respons Ansar Ahmad Dengar Pulau Tambelan Dilelang Secara Online
27 Agustus 2021 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad akan menelusuri dengan serius terkait hebohnya lelang penjualan Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan di media sosial Instagram.
ADVERTISEMENT
Ansar mengatakan dirinya belum mengetahui pihak mana dan siapa yang akan menjual Pulau Tambelan tersebut.
"Saya hingga saat ini belum mengetahui secara persis pihak mana dan siapa. Karena menurut hemat kami Pulau Tambelan tidak mungkin bisa dilelang oleh siapa pun," kata Ansar, Kamis (26/8/2021).
Kepemilikan Pulau Tambelan juga dimiliki oleh banyak pihak, termasuk banyak sekali aset-aset pemerintahan. Bahkan di Pulau Tambelan ada bandara, aset pendidikan, kesehatan dan fasilitas yang lainnya.
"Saya kira itu hanya iseng atau apa, tetapi memang perlu ditelusuri agar berita-berita seperti ini tidak bermunculan lagi," tegas Ansar.
Mantan Bupati Bintan dua periode ini juga menegaskan, bahwa munculnya hal seperti ini memancing kehebohan di tengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun pihaknya dan juga dengan Pemda melalui Camat Tambelan dan aparat di sana akan mencari informasi yang lebih lengkap.
"Ya saya kira, kalau pemanfaatan pulau untuk pengembangan investasi mekanismenya sudah ada dan tersedia melalui penanaman modal asing atau penanaman dalam negeri tidak dilarang oleh pemerintah. Akan tetapi harus memenuhi prosedur dan kaidah perundang-undangan yang berlaku," tuturnya lagi.
Baca juga: Tiga Desa Terendam di Tambelan
Ia juga menegaskan lagi bahwa masalah ini akan segera ditelusuri sumbernya dari mana.
"Saya mendukung pernyataan dari Komisi II DPR RI agar ini bisa ditelusuri secara cermat," ujarnya.
(sut)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di