Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bintan - RSUD Kijang di Kecamatan Bintan Timur telah melaksanakan isntruksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan untuk mengamankan obat lambung ranitidine yang dianggap berpotensi memicu kanker.
ADVERTISEMENT
Mulai dari 11 Oktober 2019, pihak rumah sakit sudah menyimpan dua jenis obat ranitidine. Obat itu tidak akan diedarkan, diberikan dan dijual ke pasien atau masyarakat Bintan.
Dirut RSUD Bintan, dr Benni Antomi mengatakan penertiban dan penarikan semua jenis obat yang mengandung ranitidin sudah dilakukannnya. Obat itu telah disimpan dan tidak dipergunakan lagi untuk pengobatan medis.
“Obat yang kita tarik dari peredaran di rumah sakit ini sebanyak 17.300 tablet dan 3.975 ampul,” ujar Benni, Minggu (13/10/2019).
Obat yang tak lagi dipergunakan ada dua jenis yaitu Ranitidine Tablet 150 mg dan Ranitidine Injeksi 25 mg hasil produk PT Dexa Medika dan PT Hexparm Jaya.
Sebenarnya, kata Benni, produk obat lambung dari kedua pabrik itu tidak termasuk yang dicekal penggunaannya. Namun hasil BPOM pada 11 Oktober telah diupdate data terbaru jika kedua produk itu termasuk yang tercemar nitrosodimethylamine (NDMA) dan berpotensi memicu penyakit kanker.
ADVERTISEMENT
“Intruksi Dinkes Bintan obat itu dikembalikan ke pihak distributor yaitu PT Anugrah Agron Medical,” jelasnya.
Meskipun kedua jenis obat itu diamankan dan tak lagi digunakan. Tetapi tak berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan obat bagi pasien. Karena masih banyak alternative obat lambung lainnya di rumah sakit ini.
“Tak sampai mengganggu ketersediaan obat dalam memenuhi kebutuhan pasien. Karena pada dasarnya penggunaan Ranitidine adalah obat yang menurunkan produksi asam lambung saja,” katanya.
(ary)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id