Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Rumah Liar di TPA Punggur Segera Digusur
2 Mei 2018 10:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Selasa 01 Mei 2018, 19:57 WIB

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam akan menggusur rumah liar (Ruli) di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam, Kamis (3/5/2018) mendatang.
ADVERTISEMENT
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari menyebutkan, ada 33 Ruli yang akan digusur, penggusuran ini untuk perluasan area TPA Telaga Punggur.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menggusur ruli di tempat itu juga, ada 22 ruli yang terkena penggusuran, itupun sudah ditinggal oleh para penghuninya,” ujar Imam, Selasa (1/5/2018).
Untuk yang telah mengalami penggusuran, dapat diperbolehkan membangun ruli di sekitar TPA Telaga Punggur, selama tidak dalam area perluasan.
“Tidak diberikan uang sagu hati karena memang mereka membangun di lahan milik pemerintah,” jelasnya.
Penggusuran ini sebenarnya sudah dijadwalkan pada akhir tahun 2017 lalu, namun tertunda karena permasalahan teknis. Sehingga pada pelaksanaannya Kamis mendatang dapat langsung menggusur.
“Surat pemberitahuannya sudah lama kami berikan, akhir 2017 lalu, jadi nanti tinggal digusur saja,” katanya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya di TPA Telaga Punggur, pihaknya juga akan menggusur Ruli ataupun bangunan liar yang berada di Suka Damai, Kecamatan Sei Beduk.
Ada 56 ruli yang terkena penggusuran, yang diantaranya.......
*Baca berita selengkapnya di batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di batamnews.co.id