Konten Media Partner

Rustam Jamin Barang Bukti Taksi Online Tak Disalahgunakan

21 Januari 2019 14:35 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rustam Jamin Barang Bukti Taksi Online Tak Disalahgunakan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Batam - Penyalahgunaan taksi online yang menjadi barang bukti oleh oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Batam mencoreng institusi tersebut. Langkah tegas berupa pemecatan terhadap oknum itu pun dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi berjanji kejadian honorer Dishub Batam yang memakai mobil taksi online menjadi yang terakhir kali.
“Langsung kami berhentikan, sebelumnya kami sudah selidiki dulu, dan hasilnya sudah beberapa kali dipakai,” ujar Rustam, Senin (21/1/2019).
Ia mengatakan masyarakat atau dalam hal ini pengemudi taksi online tak perlu khawatir lagi kendaraannya disalahgunakan.
Baca: Mobil Taksi Online Ditahan, Malah Dipakai Gaya-gayaan Oknum Dishub
Mobil-mobil itu memang sengaja dititipkan di kantor Dishub Kota Batam, karena berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pihak kepolisian. Setiap kendaraan taksi online yang ditilang oleh kepolisian akan dititipkan di kantor Dishub.
“Tak perlu khawatir karena itu sifatnya dititipkan, kejadian kemarin karena ulah oknum tertentu saja,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengakui tanggungjawab pihaknya cukup berat atas penertiban taksi online, karena pihaknya sebetulnya tidak memiliki kewenangan. Penertiban, lanjut Rustam, merupakan kewenangan dari Dishub Provinsi Kepri.
Baca: Dishub Batam Langsung Pecat Honorer Penyalahguna Mobil Barang Bukti
Para pengemudi taksi online akan menjalani persidangan untuk menebus denda, jangka waktu penitipan kendaraan juga tidak dipastikan oleh pihaknya. Tergantung dari proses sidang yang berlangsung.
“Bisa 5 hari, bisa seminggu, kalau cepat bisa juga dua hari,” jelasnya.
Rustam menuturkan setiap harinya ada dua atau tiga kendaraan taksi online yang dititipkan dan hal itu cukup menyita perhatian pihaknya.
(ret)
*baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id