Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pulau Ajab Dijual di Situs Online Asing, Ini Reaksi Pemkab Bintan
17 Januari 2018 13:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Isu penjualan Pulau Ajab di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, mendapat perhatian serius dari Bupati Bintan. Kabar penjualan pulau itu muncul di situs iklan penjualan pulau privateislandonline.com.
ADVERTISEMENT
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos., saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Selasa siang (16/1/2018) mengatakan, bahwa penjualan pulau utamanya kepada pihak asing sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan dari Undang-undang, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3.
BACA: Pulau Ajab di Bintan Dijual di Situs Canada Seharga Rp 43 Miliar
"Yang diperbolehkan itu adalah pengelolaan potensi pulau tersebut. Dan itu, juga ada aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tidak mengetahui terkait adanya penjualan pulau tersebut, bahkan kami sudah meminta agar jajaran terkait segera melacak siapa saja pemilik lahan yang ada di pulau Ajab. Dan, data sementara yang berhasil kami himpun, telah kami temukan bahwa lahan pulau tersebut dimiliki banyak pihak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya juga, pemilik lahan di pulau yang memiliki luas lahan lebih kurang 27 hektar itu hendaknya dapat berkoordinasi dengan Pemkab Bintan dalam hal pemanfaatan potensi lahan. Untuk hal ini bisa melalui Camat dan juga Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
"Nantinya, kita bisa kembangkan potensi Pulau melalui Investasi Pariwisata terkait pengelolaan potensi pulau, dan nilai ekonominya jauh lebih tinggi. Saat ini kita juga sudah instruksikan agar aparatur desa mulai dari tingkat RT/RW , Kepala Desa hingga Camat dapat terus memantau perkembangan terkini pulau tersebut, selain itu kita juga telah meminta BPN bersinergi " ujarnya.
Pulau Ajab berlokasi di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pulau memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari Pulau Bintan menggunakan kapal.
ADVERTISEMENT
BACA: Pulau Ajab di Bintan Dijual Online, Ini Kata Kemenko Maritim
Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan Pulau Ajab.
Harga pulau Ajab yang dipasarkan itu cukup fantastis yakni seharga US$ 3.300.000 atau sekitar Rp 44 miliar. (adi)
Berita ini terbit pertama kali di batamnews.co.id baca di sini