Simpan Narkoba di Musala, Pak Haji Penyelundup 46 Kg Sabu di Batam Divonis Mati

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis. (Foto: Ilustrasi)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis. (Foto: Ilustrasi)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Yazid alias Pak Haji bin H Ghazali divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
ADVERTISEMENT
Muhammad Yazid yang juga takmir musala itu terbukti menyelundupkan 46 kg sabu dari Malaysia dan menjualnya Rp 160 juta/kg.
"Menyatakan Terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji bin H Ghazali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi putusan PN Batam yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Rabu (4/8/2021).
Duduk sebagai ketua majelis David Sitorus dengan anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu. Putusan itu diketok pada Selasa (3/8/2021) kemarin sore. "Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap majelis dengan bulat.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan diceritakan kasus bermula pada 17 Januari 2021 siang. Di mana Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap saksi Naib dan Dahlan di Jalan Duyung, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari keduanya ditemukan satu bungkus teh Cina yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 1 kg.
Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, keduanya mengaku membeli dari Mohammad Yazid dan akan menjual kembali dengan harga Rp 160 juta. Dari penangkapan ini disusun rencana untuk menangkap Mohammad Yazid.
Pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, Mohammad Yazid ditangkap aparat di pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam oleh Polda Kepri. Dari penangkapan ini, Yazid mengaku masih menyimpan sisa sabu di mushola.
ADVERTISEMENT
Aparat langsung menggeledah lemari Musala Teluk Bakau, RT 008/RW 004 Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Di lemari itu, tim Polda Kepri menemukan satu buah karung yang berisi 8 bungkus teh hijau. Siangnya, tim Polda menggerebek Gudang Teluk Bakau RT 008/004 Kel. Pulau Terong, Kec. Belakang Padang Kota Batam dan menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau.
Sejurus kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.
Dari mana Muhammad Yazid mendapatkan narkoba itu?
Mohammad Yazid memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari warga negara Malaysia, Ahseng. Sabu itu ia diserahterimakan di OPL (perbatasan Indonesia-Malaysia) pada akhir tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Narkotika jenis sabu yang diselundupkan Mohammad Yazid yaitu satu karung berisi 14 dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau yang berisi sabu.
Belakangan, Muhammad Yazid mendengar Ahseng sudah ditangkap aparat kepolisian Malaysia. Sehingga ia menjual sendiri sabu tersebut.
(fox)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di