Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri

Konten Media Partner
6 September 2021 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Provinsi Kepulauan Riau masih memberikan relaksasi berupa pemutihan hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
Masyarakat diberi keringanan berupa relaksasi penghapusan denda pajak, masyarakat hanya tinggal membayar pokok PKB-nya saja.
Tapi perlu diingat supaya tidak telat, penghapusan denda pajak atau pemutihan pajak di beberapa wilayah akan berakhir pada bulan September 2021.
Untuk di Provinsi Kepri, dikutip dari laman Samsat Batam Centre. relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Kepulauan Riau akan berakhir pada 30 September 2021.
Aturan ini sebenarnya sudah digulirkan sejak 1 Juli 2021. Berikut relaksasi yang diberikan:
- Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) diberikan 100 persen atau menyeluruh
- PKB yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 tahun diberikan pengurangan 50 %
ADVERTISEMENT
- Program keringanan pajak tidak termasuk biaya adm STNK (PNBP) dan biaya admn TNKB yang timbul dari proses pepanjangan STNK 5 tahun
- PKB tahun berjalan dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pembebasan Bea Balik Nama ke dua (BBNKB II) 100 persen deri pokok BBNKB II
- Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk PNBP BPKB yang timbul saat Proses BBNKB II
- Keringanan SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja) hanya untuk denda yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap dibayar sesuai aturan berlaku
(fox)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id