Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
![Salah satu tahanan Polda Kepri berkomunikasi dengan keluarga lewat video call. (Foto: ist)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1586839827/nqrsesqb36hdld40dy7k.png)
Batam - Pandemi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia memang sudah cukup mengkhawatirkan, beberapa kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran birus ini mulai diperketat.
ADVERTISEMENT
Seperti di Polda Kepri, setelah hampir kurang lebih tiga minggu terisolasi dari keluarga, para tahanan di Rutan Polda Kepri akhirnya sudah bisa melihat senyum keluarganya lagi.
Mereka diberi kesempatan untuk menyapa keluarganya melalui video call yang difasilitasi oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kepri.
Dit Tahi Polda Kepri menyediakan tiga set komputer PC untuk program “Besuk Online” tersebut.
"Besuk Online namanya, jadi dengan video call ini para tahanan dapat terbantu untuk tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya dan sangat membantu untuk saling memutus mata rantai Covid-19,” kata Dirtahti Polda Kepri AKBP Dudus Harley Davidson, Jumat (10/04/2020) pagi.
Untuk pelaksanaan besuk online ini, waktunya disamakan dengan jadwal besuk seperti biasa saat jam kerja, yakni pada hari Selasa dan Kamis.
ADVERTISEMENT
Masing-masing tahanan mendapat waktu 15 menit, untuk bisa melihat dan berbicara dengan orang yang dihubunginya.
“Setiap tahanan yang dibesuk, juga wajib dikawal oleh petugas, sehingga pembicaraan termonitor,” kata Dudus.
Dudus berharap program ini sangat membantu dalam banyak hal bagi tahanan maupun keluarga dan kerabat di tengah pandemi ini.
"Dengan situasi pandemi ini aplikasi online ini juga tentunya sangat membantu untuk saling memutus mata rantai covid-19 dari orang yang telah terpapar atau terjangkit," ucap Dudus.
Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di