Konten Media Partner

Terbukti Bersalah, Eks Dirut PT MWP Ali Sadikin Dijebloskan ke Penjara

2 November 2021 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Sadikin (dua dari kanan, berkacamata) (Foto:ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ali Sadikin (dua dari kanan, berkacamata) (Foto:ist)
ADVERTISEMENT
Sleman, Batamnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, memutuskan terdakwa kasus penggelapan jabatan dalam PT Marlin Wisata Putranusa (MWP), yaitu Ali Sadikin bersalah, pada Kamis (21/10/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, di sana Ali terbukti secara sah bersalah. Hal itu dikuatkan dari alat bukti, keterangan saksi dan proses persidangan.
Ali Sadikin terbukti menggunakan wewenang selama menjabat direktur utama di PT MWP untuk kepentingan pribadinya. Seperti pengambilan fee untuk keperluan pribadi dan pembuatan perusahaan di dalam perusahaan ketika menjabat.
Kemudian hal itu juga diperkuat dengan kesaksian mantan karyawan, direktur, komisaris hingga pemegang saham perusahaan ketika dalam jalanya persidangan.
Kasus ini bermula ketika salah 1 direktur perusahaan Dede Saputra beserta jajaran komisaris PT MWP melaporkan perbuatan Ali tersebut ke kepolisian Sleman pada akhir tahun 2019. Di konfirmasi terpisah, Dede mengucapkan rasa syukur dan senang atas putusan pengadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan Ali Sadikin Direktur PT MWP
"Saya bersyukur kasus ini berakhir dengan adil dan baik, majelis hakim akhirnya bisa membuktikan bahwa selama ini Ali memang berbuat salah dan merugikan kami semua selaku pemegang saham perusahaan, semoga vonis ini membuat dia jera" ujar dede.
Selain itu, dengan inkrachnya kasus ini, perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah perbaikan perusahaan agar bisa kembali beroperasi secara maksimal pasca kasus ini.
Ditambahkan bahwa, persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) T.E Arie Wibowo ini, telah berkekuatan hukum tetap karena terhitung 7 hari setelah keputusan hakim, Ali tidak melakukan banding atas putusan vonis 7 bulan penjara tersebut. Dengan vonis tersebut Ali kini menjadi tahanan di dalam rutan sesuai vonis majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) Ali Sadikin alias Ali Ma dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Ali Sadikin dilaporkan oleh salah seorang pendiri PT MWP, Dede Saputra beserta jajaran komisaris.
Laporan ke Polres Sleman, Yogyakarta itu bernomor STTLP-B/862/XII/2019/DIY/Sleman. Ali Sadikin diduga telah merugikan perusahaan hingga Rp 1,72 miliar akibat tindakanya tersebut.
Marlin sendiri adalah sebuah perusahaan startup asal Kota Batam yang didirikan pada tahun 2016.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang sistem pelabuhan dan layanan penjualan tiket kapal secara online. Perusahaan ini juga berawal dari startup dan berbasis di Batam. Belakangan merambah ke Ibukota Jakarta.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
ADVERTISEMENT