Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Tukang Jual Bumbu Beraksi di 8 TKP Pencurian
26 Januari 2018 10:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) menangkap tukang jual bumbu dapur, Arianto alias Anto (35) dan buruh bangunan, Ahmad Subaidi (32) alias Beni. Keduanya ditangkap karena telah melakukan pencurian di 8 tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
"Anto mencuri di 6 tkp dan Beni mencuri di 2 TKP. Keduanya merupakan rekanan tetapi melakukan aksinya sendiri-sendiri," ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman di Mapolsek Bintan, Rabu (24/1/2018).
Awalnya, Anto yang ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan bedasarkan 6 laporan yang diterima Polsek Bintim dari Juni 2017-Januari 2018.
Sedangkan barang yang dicuri pelaku adalah kompresor, mesin gerinda dan barang elektronik lainnya.
Setelah kasus ini dikembangkan, polisi kembali menangkap Beni di Tanjungpinang.
Pelaku yang satu ini melakukan aksi di Kampung Berdikari, Kecamatan Bintim dan Trikora, Kecamatan Gunung Kijang. Sedangkan barang yang dicurinya adalah 2 unit TV.
"Keduanya merupakan spesialis pembobol rumah dan bengkel. Mereka mengaku terdesak masalah ekonomi sehingga nekat melakukan perbuatan itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Aksi membobol rumah dan bengkel itu dilakukan di malam hari. Caranya dengan merusak pintu rumah dan bengkel dengan linggis dan obeng. Lalu, mengasak seluruh harta benda milik para korbannya.
Ditaksir total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 40 juta. Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Meskipun lokasi dan aksinya sendiri-sendiri. Tetapi modus yang dilakukan mereka sama persis," jelasnya. (ary)
Berita ini terbit pertama kali di batamnews.co.id baca di sini