Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
UMK 2023 Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri Ditandatangani Gubernur, Naik 6-7 Persen
10 Desember 2022 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.
ADVERTISEMENT
Dalam SK Gubernur Kepri untuk Penetapan UMK 2023 mengalami kenaikan 6,89 persen sampai dengan 7,51 persen.
Jumlah UMK yang tertinggi di Kepri tetap dipegang oleh Kota Batam yaitu sebesar Rp 4.500.440. Namun untuk kenaikan UMK yang terbesar adalah Kabupaten Lingga yaitu naik 7,51 persen.
Berikut besarannya:
- Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen)
- Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen)
- Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen)
- Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen)
- Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
- Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen)
- Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen)
ADVERTISEMENT
Penetapan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri itu mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.
"Terjadinya inflasi yang cukup tinggi menyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (9/12/2022).
Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. Karena itu adalah kebijakan atau perintah dari Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
"Semua harus mendukung kebijakan tersebut. Karena pada perhitungan penetapan UMK 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut," jelasnya.
Bupati dan Wali kota dalam perhitungan pengupahan 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, di mana faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum adalah inflasi.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di