Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya

Andri Susanto
Hanya manusia biasa dengan banyak keterbatasan, karyawan swasta yang coba sedang belajar menulis
Konten dari Pengguna
24 Mei 2018 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andri Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh: Aufa S Sarkomi, SP.,M.Sc (Foro: Sripoku.com / Leni Juwita)
ADVERTISEMENT
BATURAJAPOST.COM, Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki tinggalan sejarah dan kepurbakalaan cukup banyak dan beragam, mulai dari masa prasejarah, Sriwijaya, Islam dan Kolonial Belanda. Tinggalan sejarah dan kepurbakalaan ini tersebar di berbagai wilayah Kabupaten yang ada di Sumatera Selatan, misalnya Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya di Kecamatan Gandus Palembang, Kawasan Megalitik di Kabupaten Lahat dan Pagar Alam serta beberrapa Kabupaten dan Kota Lainnya yang banyak memiliki kekayaan hasanah Warisan Budaya yang patut dilestarikan dan dikelola dengan baik. Seperti halnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) merupakan contoh wilayah dengan keberagaman tinggalan sejarah dan kepurbakalaan. Tinggalan masa prasejarah di kabupaten OKU banyak ditemukan di Goa-Goa seperti Goa Putri, Goa Selabe dan Goa Harimau.
ADVERTISEMENT
Masa prasejarah merupakan periode yang cukup panjang dalam perjalanan kehidupan manusia di berbagai belahan bumi ini. Di Sumatera Selatan, perkembangan budaya prasejarah memperlihatkan keragaman unsur penting dalam tingkat kehidupan, beberapa teknologi yang berkembang pada masa pletosen hasil budayanya seperti artefak lithik berupa batu, serpihan-serpihan, kapak genggam banyak ditemukan di sepanjang aliran sungai Ogan dan sungai Lengkayap Kabupaten Ogan Komering Ulu ( atmiko, 1996).
Selain tinggalan arkeologi tersebut di atas, wilayah Sumatera Selatan mempunyai sumberdaya alam berupa pegunungan kapur yaitu Bukit Barisan yang tampaknya memiliki bukti-bukti kuat akan adanya aktivitas kehidupan di dalam Goa.
a. Goa Putri
Goa Putri terletak di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, berada pada daerah pegunungan kapur. Selama ini keberadaan Goa Putri ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya daerah OKU, karena dengan keindahan dan keunikan stalaktit dan stalakmit serta penataan cahaya warna- warni di dalam Goa yang sesuaikan dengan karakter dari stalaktit dan stalakmitnya membuat panorama yang ada di dalam Goa Putri semakin exotis dan saat ini kawasan Goa Putri ini telah menjadi salah satu daya tarik objek wisata relaxasi yang cukup ramai dikunjungi oleh para pelancong terutama pada saat-saat liburan.
ADVERTISEMENT
b. Goa Selabe
Sama halnya dengan Goa Putri, secara geografis, Goa Selabe merupakan salah satu bentuk Goa alam yang terjadi pada beberapa daerah perbukitan kapur/karst. Goa ini berbentuk relatif kecil dibandingkan Goa Putri dan mempunyai lorong tembus dibagian utara dan selatan; sedangkan pintu masuk utamanya terletak di bagian timur yang menghadap langsung ke sungai air tawar (berjarak sekitar 20 meter). Pintu atau lorong tembus di bagian selatan sangat terjal dan dibawahnya mengalir sungai Semuhun yang mengalir dari Goa Putri kemudian bermuara ke Sungai Ogan.
Selain dari keindahan dan keunikan stalaktit dan stalakmitnya di Goa Selabe ini juga pernah dilakukan proses penelitian dan ekskavasi yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dengan hasil temuan seperti kerangka manusia, alat-alat serpih, pola hias gerabah dan tembikar serta beberapa moluska,
ADVERTISEMENT
c. Goa Harimau
Melangkah agak ke arah barat sekitar 1,5 kilometer dari Goa Putri, telah ditemukan sebuah Goa yang diberi nama Goa Harimau. Goa ini terselip diantara punggung-punggung karst bukit barisan, dan dalam pekatnya rimba Sumatera, Goa ini sangat ideal untuk dimanfaatkan sebagai tempat hunian karena mempunyai ruang yang cukup lebar dan kering sepanjang masa, dengan sungai yang mengalir di lereng sekitar 40 meter dibawah mulut goa (Harry widianto, 2011).
Suatu hal yang menakjubkan terjadi setelah dilakukan penggalian atau ekskavasi oleh Prof Truman Simanjuntak bersama para arkeolog lainnya yang berasal dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional sejak tahun 2009 hingga penggalian terakhir tahun 2014 telah ditemukan sekitar 86 individu kerangka dan tengkorak manusia pra sejarah spesies ‘Homo Sapiens” yang diperkirakan telah berusia 3000 tahun antara kedalaman 50 – 100 cm dari permukaan tanah, dengan orientasi rangka ke arah timur (pada bagian kepala) dan ke arah barat (bagian kaki). Meski sebagian dari rangka tersebut telah rapuh, tetapi struktur anatomis setiap individu kerangka masih sangat jelas terlihat karena masing-masing tulang masih berada dalam posisi aslinya. Disamping kerangka dan tengkorak manusia juga ditemukan beberapa artefak lithik seperti batu andesit , fragmen tulang hewan, cangkang moluska, gerabah serta logam sebagai peralatan hidup sehari-hari. Selain ditemukannya kerangka dan tengkorak manusia, pada dinding Goa Harimau juga ditemukan beberapa lukisan. Hal ini menandakan bahwa pada masyarakat prasejarah, seni telah mulai dikenal dan seni ini dianggap sebagai ungkapan religi terhadap kekuatan roh nenek moyang dan kekuatan alam sekitar (Harry Widianto, 2011).
ADVERTISEMENT
Dari hasil diskusi yang penulis lakukan disela-sela proses ekskavasi, menurut Prof. T. Simanjuntak sebagai ketua Tim Peneliti dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional mengatakan bahwa : temuan himpunan kubur ini merupakan faktor yang menarik dari Goa Harimau ini, karena menunjukkan aspek penguburan manusia yang sangat kompleks. Kerangka-kerangka yang dominannya bercirikan Ras Mongolid dan sebagian bercirikan Ras Australomelanesid ini menunjukan aspek yang beragam, yakni : Laki-laki dan Perempuan , usia dewasa tua, dewasa muda, anak-anak, dan bahkan ada yang masih orok atau bayi. Kemudian teknik penguburan yang kompleks dengan posisi membujur dan terlipat serta menumpuk baik kubur primer maupun kubur sekunder membuat temuan-temuan ini menjadi semakin menarik para arkeolog untuk menelitinya lebih jauh, dan Kuantitas serta kualitas kubur seperti yang ditemukan dalam Goa Harimau ini jarang terjadi di Goa-goa lain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan bukti-bukti temuan tersebut, dapat disimpulkan sementara bahwa Goa Harimau ini dulunya selain berfungsi sebagai situs hunian juga merupakan situs penguburan. Kemudian dengan ditemukannya Kerangka dan tengkorak manusia pra sejarah ini, maka kawasan Goa Putri, Goa Selabe dan Goa Harimau telah dijadikan sebagai salah satu Situs Purbakala yang harus dilindungi dan sebagai aset cagar Budaya serta aset Kepariwisataan yang harus dilestarikan, dikembangkan dan dikelola dengan baik, sehingga nantinya diharapkan kawasan ini akan menjadi daya tarik bagi wisatawan sehingga arus kunjungan wisatawan ke Kabupaten OKU ini akan meningkat.
Berdasarkan pengamatan penulis, telah banyak upaya pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten / Kota yang memiliki kawasan potensi Warisan Budaya ini untuk menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan Wisata Budaya yang representative dengan berbagai peningkatan pembangunan baik fisik maupun i9nfrastruktur lainnya, namun permasalahannya adalah masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap keberadaan Kawasan objek wisata tersebut. Sehingga pengelolaan kawasan wisata sejarah tersebut belum dapat dilakukan secara optimal. Untuk itu perlu dilakukan pendekatan secara berkelanjutan oleh Pemerintah kepada masyarakat sekitar melalui berbagai sosialisai serta peningkatan pengetahuan kepada masyarakat bahwa betapa besarnya peranan masyarakat terhadap keberadaan dan pelestarian cagar budaya yang ada disekitar mereka. Mengapa demikian ?
ADVERTISEMENT
Pertama, masyarakat akan diuntungkan dengan adanya pemanfaatan situs yang mengarah pada kepentingan ekonomis, sebagai objek pariwisata misalnya. Keterlibatan mereka dalam aktivitas kepariwisataan secara langsung, akan dapat mendatangkan pendapatan tambahan atau pendapatan utama yang mampu meningkatkan perekonomian mereka.
Kedua, pemerintah selaku pengelola yang memiliki tanggung jawab keberadaan warisan budaya, menjadi lebih ringan bebannya dengan tumbuhnya pemberdayaan yang mengarah pada peningkatan rasa kepemilikan masyarakat terhadap warisan budaya di sekitarnya. Dampak positif tumbuhnya rasa memiliki terhadap warisan budaya seperti itu, adalah munculnya kesadaran untuk “melindungi” dan “menjaga” kelestarian situs. Apabila masyarakat sudah dapat bertindak sebagai “pelindung” dan “penjaga” situs yang muncul dari kesadaran sendiri, maka hal tersebut merupakan bentuk upaya perlindungan dan pelestarian yang paling efektif dan efisien
ADVERTISEMENT
Untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, maka perlu dilakukan upaya ke arah terbentuknya kondisi yang kondusif untuk kedua belah pihak. Menciptakan situasi yang saling menguntungkan untuk kedua belah pihak tersebut, tentunya tidaklah mudah karena masyarakat di sekitar situs tidak dapat diabaikan, dan salah satu upayanya adalah melibatkan masayarakat setempat dalam segala kegiatan pengelolaan warisan budaya, mulai dari penyusunan program, pelaksanaan, dan bahkan evaluasi.
Fakta sosial memperlihatkan, dalam dasa warsa ini, upaya pengelolaan warisan budaya di Indonesia seringkali diwarnai oleh konflik kepentingan, baik konflik secara vertikal maupun horizontal. Banyak faktor penyebab munculnya konflik tersebut, salah satunya adalah akibat dari perbedaan dalam memaknai warisan budaya (Sulistyanto, 2006). Untuk itu pemberdayaan masyarakat sangatlah diperlukan dalam pengelolaan warisan budaya. Berdasarkan konsep pengelolaan warisan budaya yang menekankan pada pentingnya pemberdayaan masyarakat di sekitar situs, maka paling tidak tujuan pemberberdayaan dapat diarahkan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tampak dari uraian di atas, pemberdayaan bukan hanya konsep ekonomi, atau konsep politik. Pemberdayaan adalah konsep yang holistik, karena pemberdayaan sudah pasti menyangkut nilai-nilai dalam masyarakat. Penduduk kurang mampu di sekitar situs atau yang belum difungsikan secara penuh potensinya, maka melalui pemberdayaan diharapkan akan meningkat bukan hanya ekonominya, melainkan juga harkat, martabat, rasa percaya diri, dan harga diri mereka. Dengan demikian, dapatlah diartikan bahwa pemberdayaan tidak saja menumbuhkan dan mengembangkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga nilai tambah sosial dan nilai tambah budaya.
ADVERTISEMENT
Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi makin tergantung pada program-program pemberian (charity). Karena, pada dasarnya setiap apa yang dinikmati, harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang hasilnya dapat dipertukarkan dengan wisatawan pengunjung situs misalnya). Dengan demikian, tujuan akhirnya adalah memandirikan masyarakat, dan membangun kemampuan untuk memajukan diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara berkesinambungan. Pada intinya adalah konsep pemberdayaan jelas akan berdampak pada perubahan bukan hanya kemampuan, melainkan juga sikap masyarakat. Melalui pemberdayaan, masyarakat akan memiliki keyakinan yang lebih besar akan kemampuan dirinya, paling tidak kemampuan mengapresiasi dan mengaktualisasikan warisan budaya yang dijaganya kepada wisatawan sebagai pengunjung situs. Jika warisan budaya yang mereka jaga memberikan kontribusi terhadap kehidupannya, maka dengan sendirinya masyarakat akan meninggalkan kebiasaan dan nilai-nilai lama (nilai-nilai tradisional) yang merugikan atau menghambat kemajuan kehidupannya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, disiplin, keterbukaan, dan tanggung jawab terhadap warisan budaya di sekitarnya, adalah bagian pokok upaya pemberdayaan ini.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, terdapat perbedaan antara pemberdayaan dengan pembinaan. Pembinaan ada kecenderungan intervensi dari pihak luar, bahkan inisiatif dan kebijakan sangat ditentukan oleh pihak luar dan sesuai dengan keinginannya, sehingga posisi masyarakat hanya dianggap sebagai objek. Berbeda dengan pengertian tersebut; Pemberdayaan adalah proses dari, oleh dan untuk masyarakat. Masyarakat di sekitar situs, perlu dibantu, didampingi, dan difasilitasi agar berdaya dalam mengelola berbagai potensi sumber daya yang dimiliki. Dengan demikian, tujuan pemberdayaan adalah kemandirian, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat di sekitar situs agar dapat mengaktualisasikan diri dalam pengelolaan sumber daya dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri, tanpa ketergantungan dengan pihak-pihak lain.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, mengutif dari pernyataan Kartasasmita, (1995) bahwa upaya memberdayakan masyarakat, dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pertama, menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Setiap masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa kemampuan atau kekuatan. Pemberdayaan adalah, upaya untuk membangun kemampuan atau kekuatan tersebut, dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Dengan demikian, kekuatan atau kemampuan tesembunyi yang dimiliki oleh masyarakat yang akan diberdayakan terlebih dahulu harus dipetakan. Pemetaan atau identitfikasi terhadap potensi tersebut sangat penting sebagai dasar melangkah untuk menentukan program pemberdayaan.
Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). Dalam rangka ini, diperlukan langkah-langkah lebih positif, selain menciptakan suasana yang kondusif. Penguatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan serta pembuka akses dalam berbagai peluang yang akan membuat masyarakat menjadi lebih berdaya. Untuk itu, perlu ada program khusus untuk masyarakat yang kurang berdaya, karena program-program umum yang berlaku untuk semua, tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini, seperti tersedianya lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
Ketiga, memberdayakan rakyat dalam arti melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah. Dalam proses pemberdayaan harus dicegah jangan sampai yang lemah semakin termarginalkan dalam menghadapi penguasa. Oleh karena itu, perlindungan dan keberpihakan kepada yang lemah sangat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan rakyat. Melindungi dan membela harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi atas yang lemah.
Dari pandangan tersebut, diperoleh gambaran bahwa pemberdayaan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan diperlukan strategi pendekatan yang menyeluruh. Dalam hal ini, Pemerintah harus mampu melibatkan berbagai sektor atau stakeholder dan NGO, sebagai agen perubahan (agents of change).
Paling tidak terdapat tiga strategi dasar, yang harus dilakukan sebelum bertindak melakukan pemberdayaan atau optimalisasi aktivitas masyarakat yang berada di sekitar situs wilayah cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Pertama yang harus diperhatikan dalam konsep pemberdayaan adalah, bahwa masyarakat tidak dijadikan objek, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, pentingnya menciptakan pendekatan yang terarah (targeted). Program ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan terlebih dahulu dirancang untuk mengatasi permasalahan sesuai dengan kebutuhannya. Dalam mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, antara lain agar mereka mau membantu dalam upaya pelestarian warisan budaya di sekitarnya. Oleh karena itu, sebaiknya, program diarahkan pada konteks upaya pelestarian warisan budaya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, harus ditemukan terlebih dahulu permasalahan dasar yang dihadapi oleh masyarakat dengan keberadaan situs di sekitarnya. Identifikasi permasalahan dasar yang ada pada mereka sangat penting dilakukan, guna menentukan langkah perencanaan dan penerapan pelaksanaan program pemberdayaan. Pada umumnya, permasalahan masyarakat di wilayah cagar budaya adalah benturan kepentingan terhadap pemanfaatan sumber daya arkeologi. Benturan atau konflik kepentingan tersebut, biasanya disebabkan oleh perbedaan dalam memaknai warisan budaya, di samping beberapa faktor pendukung lainnya di setiap situs, karena setiap daerah memiliki permasalahan yang berbeda (Sulistyanto, 2006).
ADVERTISEMENT
Ketiga, melakukan pemetaan terhadap potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan. Potensi ini penting sekali diketahui, guna menemukan langkah-langkah pemberdayaan pada sektor-sektor tertentu yang sebenarnya merupakan kekuatan tersembunyi bagi masyarakat yang bersangkutan. Potensi lingkungan ataupun potensi kemampuan sumber daya manusia itu merupakan modal dasar yang harus ditemukan terlebih dahulu, di samping pemahaman terhadap modal sosial masyarakat yang bersangkutan.
Keempat, dalam implementasi selanjutnya, proses pemberdayaan harus didampingi oleh tim fasilitator yang bersifat mutidisiplin sesuai dengan kebutuhan. Peran tim pendamping ini pada awal proses sangat aktif, tetapi secara bertahap akan berkurang dan berhenti, jika masyarakat sudah dapat melanjutkan kegiatannya secara mandiri.
Dalam setiap komunitas (masyarakat disekitar situs) sudah pasti memiliki nilai-nilai, institusi-institusi, dan mekanisme sosial yang memungkinkan terjadinya hubungan sosial dan kerjasama yang dilandasi rasa saling percaya di luar ataupun di dalam kelompok sosialnya. Jalinan antara nilai-nilai, institusi-institusi, dan mekanisme sosial itulah yang sering disebut modal sosial. Modal sosial sangat terkait dengan organisasi sosial, ikatan atau hubungan sosial, norma ataupun kepercayaan yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, modal sosial yang dimiliki (oleh masyarakat di sekitar situs), merupakan elemen penting untuk warga masyarakat untuk lebih peduli terhadap kepentingan bersama.
ADVERTISEMENT
Modal sosial yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat di sekitar situs, ini perlu dikembangkan dalam program pemberdayaan dan dikaitkan dengan upaya pelestarian situs. Hal ini sangat dimungkinkan karena dengan modal sosial, khususnya dalam bentuk trust atau kepercayaan, masyarakat bersedia untuk bekerjasama dan menempatkan kepentingan kelompok di atas kepentingan individu. Secara teoritis, masyarakat yang memiliki kepercayaan yang tinggi (high trust) akan memiliki solidaritas komunal yang sangat tinggi. Hal ini dapat berdampak, masyarakat bersedia berperilaku mengikuti aturan, sehingga dapat memperkuat kebersamaan (Fukuyama, 2002). Dalam konteks pemberdayaan, kesediaan berperilaku mengikuti aturan, inilah menjadi salah satu tujuan guna upaya pelestarian situs.
Dengan demikian, program pemberdayaan tidak hanya bersifat fisik, melainkan dapat diwujudkan dalam berbagai aspek seperti hukum, sosial-budaya, atau ekonomi, sesuai dengan problem yang mereka hadapi. Pemberdayaan pada aspek hukum, dilakukan dengan cara pembekalan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut peraturan mengenai pelestarian warisan budaya. Aturan-aturan apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Hal ini penting untuk ditanamkan, khususnya pada generasi muda masyarakat di sekitar situs. Pembekalan aspek hukum ini penting dipahami sebagai dasar untuk melangkah pada aspek pemberdayaan di sektor lainnya. Pembekalan aspek hukum sangat mutlak diselenggarakan pada situs-situs yang rawan akan konflik kepentingan yang sarat akan pelanggaran-pelanggaran situs.
ADVERTISEMENT
Pemberdayaan pada aspek sosial-budaya, dapat dicapai dengan memberdayakan kemampuan masyarakat untuk mengenali jati dirinya melalui temuan dan interpretasi data arkeologis yang dilakukan oleh para arkeolog. Misalnya melalui diseminasi penelitian arkeologi kepada masyarakat lokal sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban ilmiah para peneliti yang telah meneliti warisan budaya mereka. Dengan informasi yang didapatkan dari interpretasi arkeologis masyarakat dapat mengenal dirinya sendiri dalam bidang sosial-budaya, seperti revitalisasi budaya yang selanjutnya dapat dipergunakan dorongan moral bagi pengaktualisasian eksistensinya (Prasojo, 1994).
Pemberdayaan dalam bidang ekonomi merupakan pemberdayaan yang secara langsung paling cepat dan konkrit dirasakan hasilnya oleh masyarakat di sekitar situs. Namun demikian pemberdayaan yang menyentuh aspek ekonomi ini harus dilakukan dengan hati-hati, agar masyarakat tidak selalu mengantungkan pada pihak lain, yang pada akhirnya justru melemahkan masyarakat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Model pengelolaan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengelolaan berbasis komunitas yang pada prinsipnya sejalan dengan pengelolaan cagar budaya dewasa ini yang tidak hanya dilihat dari konteks arkeologi, melainkan lebih pada keterkaitan antara tinggalan arkeologi sebagai cagar budaya tersebut dengan kehidupan masyarakat kini, baik yang menyangkut kepentingan akademis, sosial, idiologis, ekonomis dan kepentingan-kepentingan lainnya. Satu hal yang sangat penting dalam keseluruhan sistem pengelolaan cagar budaya adalah bentuk pemanfaatan yang berwawasan pelestarian, adanya keterlibatan masyarakat secara aktif agar mereka pun memperoleh manfaatnya. Konsep ini dipakai untuk melindungi dan mengatur dalam upaya pelestarian sumberdaya budaya dan nilai-nilai yang dikandungnya serta keaslian lingkungan masa lalu seperti halnya yang telah di lakukan oleh Pemerintah OKU melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKU dimana dalam pengelolaan objek wisata terutama kawasan objek wisata Sejarah dan Budaya di Goa Putri , Goa Selabe dan Goa Harimau, masyarakat sekitar kawasan dilibatkan secara langsung sebagai tenaga pengelola bagi ke tiga kawasan objek wisata tersebut dibawah koordinasi UPTD Museum si Pahit Lidah.
ADVERTISEMENT
Pola pelibatan masyarakat yang dilakukan adalah dengan memegang prinsip pengelolaan kegiatan pola partisipasi yang sifatnya bottom-up intervention pengelolaan yang selalu menjunjung tinggi aspirasi dan potensi masyarakat untuk melakukan kegiatan swadaya. Khususnya masyarakat yg tinggal di sekitar cagar budaya, dimana Pola partisipasi ini mengedepankan sikap menghargai dan mengakui bahwa masyarakat memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhannya, memecahkan permasalahannya, serta mampu melakukan usaha-usaha produktif dengan prinsip swadaya dan kebersamaan yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Demikian sedikit pemikiran yang dapat penulis sumbangkan kepada para pengambil kebijakan semoga dapat bermanfaat dalam upaya pengembangan dan pelestarian warisan budaya yang tersebar di Kabupaten /Kota sebagai aset wisata unggulan yang mampu meningkatkan arus kunjungan wisatawan ke Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Oleh: Aufa S Sarkomi, SP.,M.Sc
Sumber: http://beritapagi.co.id/2018/05/23/optimalisasi-peran-masyarakat-dalam-pengelolaan-cagar-budaya.htm