Konten dari Pengguna

Polres OKU Meringkus Tiga Tersangka Penggelapan Mobil

Andri Susanto
Hanya manusia biasa dengan banyak keterbatasan, karyawan swasta yang coba sedang belajar menulis
4 Mei 2018 16:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andri Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polres OKU Meringkus Tiga Tersangka Penggelapan Mobil
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polres Ogan Komering Ulu (Polri.go.id)
BATURAJAPOST.COM, Jajaran Reskrim Polres OKU dipimpin AKP Alex Andriyan S.Kom berhasil meringkus tersangka pelaku penggelapan mobil milik korban inisial RE Bin AN (38). Kronologi penangkapan pada Senin (26-3-2018) sekira pukul 12.30 wib, anggota Resmob yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU, Ipda Charlie dan Kanit Buser Aiptu Omi melakukan penyelidikan bersama anggota Resmob.
ADVERTISEMENT
Polisi mendapat informasi Af sedang berada di rumahnya di Lingkungan Kebun Jeruk Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Selanjutnya pelaku bernama AM ditangkap di Simpang Tangsi Asrama Polisi Kecamatan Baturaja Timur tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres OKU guna ditindaklanjuti.
Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan S.Kom, pada Rabu (28-3-2018) menjelaskan, tersangka diamankan polisi berdasarkan laporan dari korban inisial RE Bin AB (38), wiraswasta, alamat jalan Imam Bonjol Perum Guru III Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Kasus tersebut terjadi bulan Oktober tepatnya pada Jumat (27-10-2017) sekira pukul 23.00 wib di simpang 4 Sukajadi di Jalan Raya Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
ADVERTISEMENT
Para tersangka masing-masing inisial AF (40) wiraswasta, alamat Jalan Letnan HA Kohar Kelurahan Saungnaga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Tersangka kedua inisial AM (46), pedagang, Jalan Dr AK Gani Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dan ES Alias Y (38), swasta, Kelurahan Talangjawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu Lembar Bukti Rental Mobi, satu lembar bukti foto cofy BPKB, satu lembar surat Pernyataan Dari Leasing dan satu Lembar fotokopi STNK. Sedangkan kronologis kejadian pada Jumat (27-10-2017) sekira pukul 23.00 wib, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di duga dilakukan oleh terlapor Af, AM dan ES (Y ) terhadap korban dengan cara pelaku merental mobil korban jenis Toyota Avanza warna putih Nopol BG 1127 FF dengan Norka MHKM5EA2JFK002369, Nosin 1NRF069935. Namun sampai saat ini terlapor tidak juga mengembalikan mobil korban.
ADVERTISEMENT
Terpisah pemilik mobil Avanza warna putih Nopol BG 1127 FF RE menjelaskan, ketiga tersangka sudah cukup dikenalnya dan tidak menduga pelaku akan tega menggelapkan mobil pribadinya.
Sebelum melaporkan kasus ini ke aparat berwajib, korban sudah berusaha melakukan pendekatan secara kekeluragaan namun tidak ada iktikad baik dari para pelaku sehingga korban terpaksa menempuh jalur hukum.[]
sumber: Polri.go.id