Konten dari Pengguna

Keharusan Audit dalam Industri Sawit

Bawono Kumoro
Associate Researcher di Indikator Politik Indonesia
13 Juli 2022 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bawono Kumoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
shutter stock
ADVERTISEMENT
Dalam rapat koordinasi audit perkebunan kelapa sawit Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia beberapa hari lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk membenahi tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Salah satu langkah penting tengah ditempuh pemerintah bagi perbaikan tata kelola industri sawit adalah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit terhadap industri sawit nasional.
ADVERTISEMENT
Audit dimaksudkan untuk menghasilkan data akurat mengenai industri sawit nasional sehingga dapat menjadi dasar dalam mengatasi problem hulu hingga hilir dari industri sawit di masa mendatang. Apalagi saat ini telah masuk dalam era dimana efisiensi dan digitalisasi menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan. Selain itu, perbaikan tata kelola yang ditempuh melalui audit ini diharapkan akan turut mendongkrak produktivitas sawit di Indonesia dari dalam beberapa tahun tahun ke depan.
Gagasan untuk melakukan audit terhadap perusahaan sawit kali pertama dilontarkan oleh Luhut saat menerima tugas dari presiden untuk membenahi sengkarut persoalan minyak goreng pada pertengahan mei lalu. Audit ini akan menjadi kali pertama dilakukan oleh pemerintah sepanjang sejarah. Audit akan meliputi pengecekan luas lahan perkebunan, surat izin usaha, hak guna usaha, hak pengelolaan lahan, dan juga lokasi kantor pusat perusahaan-perusahaan sawit tersebut apakah di dalam negeri atau di luar negeri untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak.
ADVERTISEMENT
Dengan melihat tujuan-tujuan besar dari audit di atas, gagasan untuk melakukan audit terhadap perusahaan sawit sangat pantas untuk didukung oleh seluruh pihak. Apalagi selama ini realitas menunjukkan tingkat kepatuhan pajak perusahaan-perusaahan sawit terbilang cukup rendah. Sekitar enam tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengungkapkan sebuah data mencengankan, dari potensi pajak senilai Rp40 triliun per tahun realisasi penerian diperoleh pemerintah dari pajak perusahaan-perusahaan sawit tersebut baru mencapai tidak lebih dari Rp20 triliun per tahun.
Realitas miris mengenai penerimaaan pajak dari perusahaan-perusahaan sawit tersebut bukan tidak disadari pemerintah, terutama direktorat jenderal pajak. Akan tetapi, bukan hal mudah juga untuk diatasi karena berbagai kendala.
Hal tersebut dikarenakan perusahaan-perusahaan sawit seringkali menempuh cara-cara tidak terpuji demi menghindari pajak, seperti tidak mencatatkan kegiatan ekspor dalam sistem kepabeanan. Praktek haram semcam ini seringkali dilakukan di kawasan-kawasan berikat yang dikelola perusahaan-perusahaan sawit. Sistem pengawasan lemah dan pemberian izin kawasan berikat sarat konflik kepentingan menyebabkan kegiatan-kegiatan ekspor ilegal dikendalikan di sana. Hal tersebut tentu saja merugikan perekonomian negara, terutama dalam hal penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
Hal tidak terpuji lain yang dilakukan oleh perusahaan sawit untuk menghindari pajak adalah dengan tidak melaporkan luas lahan tidak sesuai dengan luas lahan yang sesungguhnya dimiliki oleh perusahaan bersangkutan. Bahkan, menurut sebuah temuan investigasi pernah dilakukan oleh Tempo, tidak sedikit perusahaan sawit di Riau tidak memiliki nomor pokok wajib pajak.
Dengan melihat sejumlah realitas di atas mengenai cara-cara tidak terpuji yang dilakukan oleh perusahaan sawit dalam menghindari pajak, maka masuk akal apabila melihat data temuan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penulis sampaikan di atas. Rasio penerimaan pajak di sektor ini sangat kecil dibandingkan dengan total nilai ekonomi dihasilkan.
Karena itu, sekali lagi, gagasan untuk melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan sawit harus memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena ruang lingkup audit ini akan sangat luas sehingga diharapkan para pemangku kepentingan lain yang sangat mungkin terlibat dalam proses audit ini dapat bersinergi secara positif.
ADVERTISEMENT
Ujung dari proses audit ini tentu tidak sebatas pada peningkatan penerimaan pajak, melainkan juga penegakan hukum serta perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Lebih dari itu, hak-hak negara, termasuk hak-hak melekat di pemerintah daerah melalui pendapatan asli daerah, dapat dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.
Selama ini tidak ada bagi hasil secara khusus dari sektor sawit sebagaimana terjadi di sektor migas. Padahal, hal itu penting agar terjadi keseimbangan antara kepentingan negara, investasi, dan masyarakat luas.