Satgas PKH dan Geliat Penegakan Hukum Kawasan Hutan

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Bawono Kumoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama puluhan tahun kawasan hutan di Indonesia hidup dengan penuh paradoks. Di atas kertas, hutan merupakan milik negara dan dijaga oleh konstitusi. Namun, di lapangan secara de facto jutaan hektar hutan dikuasai secara ilegal, setengah ilegal, atau “abu-abu” oleh para pengusaha tambang dan perkebunan yang tidak sepenuhnya patuh taat hukum. Bukan negara tidak tahu, tapi keinginan untuk melakukan penertiban selalu saja berhenti pada tataran wacana karena terjebak dalam sikap kompromi struktural yang diwariskan oleh rezim masa lalu.
Namun, kompromi struktural tersebut kini telah lenyap di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Negara saat ini tampak sangat bergeliat menyelamatkan aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (satgas PKH). Ratusan triliun rupiah pun telah mengucur deras kepada kas negara. Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tujuan pemebentukan satgas PKH adalah melakukan penguasaan kembali lahan ilegal seperti sawit dan tambang serta memulihkan fungsi kawasan hutan.
Dalam masa kerja telah berjalan selama 15 bulan ini, satgas PKH telah menghasilkan pengembalian ratusan triliun hasil dari denda administratif atas penertiban kawasan hutan kepada kas negara. Terbaru, satgas PKH kembali menyetorkan uang senilai Rp10,27 triliun. Dana itu berasal dari denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII yang diserahkan langsung dalam prosesi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia ddengan disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei lalu. Hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII kepada kas negara senilai Rp10,27 triliun itu berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,43 triliun serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH senilai Rp6,84 triliun.
Selain penyerahan penerimaan negara, satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.
Deretan angka-angka itu tentu bukan sekadar statistik semata. Luas kawasan hutan berhasil ditertibkan dan dikuasai kembali oleh negara tersebut setara dengan delapan kali luas Pulau Bali. Karena itu, boleh jadi ini merupakan operasi penertiban kawasan hutan terbesar dan tercepat dalam sejarah negara Indonesia modern. Kalau melihat lebih jauh bagaimana desain Satgas PKH memang tampak jelas bila ia menandai perubahan cara negara untuk menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan. Lintas pemangku kepentingan (stakeholders) mulai dari Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kementerian teknis disatukan dalam satu payung komando nasional.
Karena itu, upaya penertiban kali ini tidak lagi bersifat administratif dan sektoral semata, tapi menggabungkan daya paksa hukum, kontrol lapangan, dan konversi pelanggaran sekaligus untuk menjadi penerimaan negara. Hasil yang dituai pun jauh lebih konkret, sesuatu yang selama bertahun-tahun dianggap “mustahil” dapat terjadi dalam hitungan bulan saja. Satu hal yang patut digarisbawahi juga sasaran operasi ini bukan rakyat kecil, melainkan korporasi-korporasi besar yang melakukan pelanggaran struktural. Realitas ini sekaligus mematahkan narasi yang berkembang selama ini, penertiban kawasan hutan identik dengan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Justru sebaliknya negara kini berani menyentuh para pelaku dengan daya rusak besar.
Dari sisi lingkungan, hasil yang diperoleh jauh dari sekadar simbolik semata. Sekitar 688.000 hektare kawasan hutan konservasi di sembilan provinsi saat ini telah dikembalikan untuk dilakukan rehabilitasi, termasuk kawasan kritis seperti Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu, seluruh tambang ilegal di Geopark Raja Ampat dan lebih dari seribu tambang timah ilegal di provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditertibkan.
Di luar isu lingkungan, makna terbesar dari operasi satgas PKH ini terletak pada soal kedaulatan negara atas ruang. Selama ini, permasalahan di kawasan hutan selalu dipandang sebagai beban lantaran sangat terkait dengan konflik sosial, biaya pengawasan, dan tekanan internasional. Namun, satgas PKH telah membalik paradigma tersebut. Lahan ilegal diubah menjadi aset negara, pelanggaran menjadi penerimaan negara, dan penertiban menjadi instrumen state-building.
Apakah dengan ini berarti Presiden Prabowo adalah seorang aktivis pegiat isu lingkungan? Mungkin tidak dalam terminologi pengertian umum selama ini, tapi justru di sana letak signifikansi. Lingkungan dalam kebijakan Presiden Prabowo tidak diposisikan sebagai isu moral atau citra global, melainkan sebagai aset strategis nasional. Hutan dijaga bukan karena slogan, tapi ia menopang kedaulatan pangan, energi, fiskal, dan teritorial Indonesia. Pendekatan ini bisa disebut sebagai environmentalism berbasis kedaulatan negara. Keras terhadap pelanggaran besar, tidak antiekonomi, tetapi tegas menolak ekonomi ilegal.
Ke depan, konsistensi satgas PKH akan diuji oleh waktu. Rehabilitasi harus nyata, penerimaan negara harus transparan, dan penegakan hukum tidak boleh melemah serta tebang pilih. Satu hal telah jelas di depan mata, kiprah satgas PKH selama 15 bulan terakhir ini menandai momen di mana negara berhenti bernegosiasi dengan pelanggaran-pelanggaran lama demi kembali berdiri tegak sebagai penguasa sah atas hutan yang dimiliki.
