Konten dari Pengguna

Integritas ASN Tidak Dimulai dari Perkara Besar

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bayu Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://bkpsdm.simeuluekab.go.id/berita/kategori/informasi/peluncuran-presensi-online-dan-penandatanganan-komitmen-netralitas-asn-dalam-pelaksanaan-pemilu-2024
zoom-in-whitePerbesar
https://bkpsdm.simeuluekab.go.id/berita/kategori/informasi/peluncuran-presensi-online-dan-penandatanganan-komitmen-netralitas-asn-dalam-pelaksanaan-pemilu-2024

Kita sering membicarakan etika ASN, integritas ASN, disiplin ASN, presensi ASN, surat tugas ASN, profesionalitas ASN, akuntabilitas ASN, budaya kerja ASN, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik melalui persoalan besar seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, konflik kepentingan, atau perkara hukum. Padahal, integritas tidak selalu diuji dalam perkara besar. Ia justru sering diuji melalui hal-hal sederhana. Salah satunya adalah presensi.

Ada ASN yang datang terlambat atau tidak melakukan presensi karena merasa memiliki surat tugas. Surat tugas dianggap cukup untuk membebaskan kewajiban hadir di kantor. Persoalannya bukan keberadaan surat tugas, melainkan apakah surat tersebut benar-benar mencakup waktu dan pelaksanaan ketidakhadiran?

Surat Tugas Bukan Kartu Bebas Presensi

Surat tugas memberikan dasar bagi ASN melaksanakan tugas tertentu. Ia menjelaskan siapa yang ditugaskan, apa tugasnya, dan dapat mencantumkan waktu serta tempat pelaksanaan.

Namun surat tugas tidak seharusnya dipahami sebagai “kartu bebas presensi” untuk seluruh periode yang tercantum.

Jika seorang ASN memperoleh surat tugas selama satu minggu, tetapi kegiatan hanya berlangsung beberapa hari atau jam, maka ketika penugasan tidak dilaksanakan dan ia kembali bekerja di unitnya, kewajiban kedinasan tetap melekat.

Persoalan etika muncul ketika surat tugas digunakan untuk membenarkan ketidakhadiran yang tidak sesuai dengan pelaksanaan penugasan. Secara administratif mungkin tampak kecil, tetapi dari perspektif integritas, persoalannya jauh lebih besar.

Integritas Diuji Ketika Tidak Diawasi

Integritas bukan hanya keberanian menolak gratifikasi. Integritas juga berarti jujur terhadap kewajiban sendiri.

Jika ASN mengetahui dirinya tidak sedang menjalankan tugas di luar kantor, tetapi menggunakan surat tugas sebagai alasan menghindari presensi, pertanyaannya sederhana: apakah tindakan tersebut mencerminkan kejujuran?

Presensi digital, GPS, pengenalan wajah, dan berbagai teknologi lainnya dapat mencatat kehadiran. Namun teknologi tidak dapat menggantikan kesadaran moral.

Presensi bukan sekadar angka dalam sistem. Ia adalah pernyataan bahwa ASN hadir dan menjalankan kewajibannya sesuai waktu dan tempat yang semestinya.

Karena itu, menggunakan surat tugas untuk menghindari kewajiban presensi bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menunjukkan kecenderungan mencari celah antara apa yang diwajibkan dan apa yang ingin dilakukan.

Pelanggaran Kecil Jangan Dinormalisasi

Pelanggaran kecil yang dibiarkan dapat membentuk budaya permisif. Hari ini datang terlambat, besok tidak presensi karena merasa memiliki surat tugas, kemudian pulang lebih awal karena menganggap pekerjaan selesai.

Kalimat “Tidak apa-apa, semua orang juga melakukan” dapat menjadi ancaman bagi integritas. Pelanggaran besar terkadang tidak muncul tiba-tiba. Ia dapat dimulai ketika seseorang berhenti merasa bersalah terhadap pelanggaran kecil.

Organisasi Harus Adil

Namun integritas ASN bukan hanya tanggung jawab individu. Organisasi juga harus memastikan aturan presensi, jam kerja, perjalanan dinas, dan surat tugas jelas serta diterapkan konsisten.

Aturan juga harus berlaku adil. Tidak boleh seorang ASN ditegur karena terlambat, sementara yang lain dibiarkan hanya karena memiliki kedekatan dengan pimpinan.

Integritas bawahan sulit tumbuh jika ketidakadilan justru dipertontonkan oleh pimpinan.

Pengawasan presensi seharusnya bukan semata alat menghukum, tetapi bagian dari budaya kerja yang disiplin, adil, dan profesional.

Presensi Bukan Tujuan Akhir

Teknologi dapat menjawab, “Apakah seseorang tercatat hadir?” Tetapi belum tentu menjawab, “Apakah seseorang benar-benar menjalankan tanggung jawabnya?”

Karena itu, presensi harus menjadi bagian dari sistem yang lebih luas: disiplin, kinerja, tanggung jawab, dan etika. Tujuannya bukan sekadar membuat angka kehadiran sempurna, tetapi memastikan waktu kerja ASN benar-benar digunakan untuk menjalankan tugas negara.

Pada akhirnya, integritas dimulai dari kebiasaan sederhana: datang tepat waktu, melakukan presensi sesuai kondisi sebenarnya, menggunakan surat tugas sesuai substansinya, tidak memanipulasi laporan, dan tetap melakukan yang benar meskipun tidak ada yang mengawasi.

Integritas adalah apa yang kita lakukan ketika tidak ada kamera yang mengawasi.

Persoalan presensi mungkin kecil dibandingkan korupsi atau perkara hukum. Namun dari hal-hal kecil itulah kepercayaan publik dibangun.

Maka mari bertanya: Apakah presensi kita mencerminkan kenyataan? Apakah waktu kerja benar-benar digunakan untuk bekerja? Apakah surat tugas dilaksanakan sesuai substansinya?

Jawabannya menunjukkan karakter kita sebagai aparatur negara.

Perbaikan birokrasi tidak selalu dimulai dari perkara besar, tetapi dari kejujuran terhadap hal-hal kecil yang kita lakukan setiap hari.