Konten dari Pengguna

Batasan Usia pengguna Sosial media: Pemerintah harus segera sahkan RUU PDP

Muhamad Bayu Firmansyah
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
21 Desember 2020 4:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Bayu Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Batasan Usia bagi Pengguna Media Sosial, RUU PDP harus segera disahkan

RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan bentuk perlindungan HAM Pada anak dengan melakukan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.
zoom-in-whitePerbesar
RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan bentuk perlindungan HAM Pada anak dengan melakukan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, pemerintah sedang mematangkan RUU PDP yang memuat salah satu unsur menarik, yaitu adanya batasan Usia Pengguna Sosial Media yang perlu didukung oleh setiap elemen masyarakat. hal tersebut dapat menjadikan refleksi terbesar bagi negara Indonesia untuk menangani generasi muda saat ini, khususnya anak-anak. internet telah menjadi sebuah media baru bagi kalangan masyarakat 4.0 dalam menghadapi era industri saat ini, namun dengan berkembang pesatnya penggunaan media sosial, justru menimbulkan dampak yang besar bagi anak-anak di Indonesia. sudah banyak sekali kejahatan yang dilakukan oleh anak dimulai dari hilangnya etika dan rasa cinta untuk mengenal budayanya sendiri. apabila ini dibiarkan tanpa adanya filterisasi yang dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat pada khususnya, sangat berbahaya bagi anak-anak kedepannya. dengan adanya RUU PDP yang memuat adanya batasan usia dalam penggunaan media sosial, dapat dikatakan pemerintah memperdulikan masyarakat dengan bentuk melindungi Hak Asasi Manusia mereka. karena media sosial dapat menjadi media jahat apabila anak-anak yang bermain tanpa didampingi oleh orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Tahun 2017-2019, berdasarkan data KPAI. korban kejahatan anak mencapai 1940 kasus, dimulai dari kasus pornografi, bullying, sampai dengan kekerasan seksual online. ini menandakan bahwa media sosial cukup berbahaya bagi anak-anak. perlu adanya rentang batasan usia didalam RUU PDP yang mengatur tentang batasan pengguna media sosial tersebut, agar tidak terjadi salah tafsir nantinya dimasyarakat. selain itu, orangtua juga harus menjadi peranan penting bagi anak-anak agar perkembangan otaknya tidak dihabiskan dalam dunia maya saja, tetapi perlu ada aktivitas lain yang dapat memacu motorik anak-anak tersebut lebih positif. apalagi ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah yang meliburkan seluruh sekolah luring (tatap muka) menjadi daring (Online) dengan jangka waktu hampir mencapai 9 bulan, menurut penulis, batasan usia yang mencakup batasan usia pengguna media sosial harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu sampai 18 tahun. karena usia ini dianggap mampu untuk memfilterisasi hal-hal yang baik, ataupun buruk. apalagi diusia tersebut hampir rata-rata anak-anak sudah menuntaskan pendidikan menengah atas. dan agar nantinya RUU PDP ini tidak bertentangan dengan UU tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya batasan tersebut. Dimana ada larangan / hukum yang mengikat, pasti ada sanksi yang harus diterima bagi anak-anak yang melanggarnya, pemerintah harus lebih mematangkan hal tersebut, walaupun niat dan tujuan pemerintah adalah melindungi HAM bagi anak, tetapi jangan sampai RUU PDP ini nantinya akan menjadi Bumerang bagi Anak-anak dalam menjalankan aktivitasnya. walaupun setiap regulasi bisa saja tidak diterima sebagian masyarakat Indonesia, bukan berarti seluruh masyarakat menolak, karena masyarakat Indonesia tidak berasal dari satu suku, ras, budaya atau agama. tetapi Indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki kemajemukan yang cukup tinggi. sehingga dengan adanya program tersebut yang akan dituangkan didalam RUU PDP, perlu adanya pematangan bagi sanksinya, misal : anak-anak yang melanggar akan dilakukan pembinaan dan pendidikan agar bisa terlepas dari kecanduannya dalam bermain sosial media atau dilakukan pembinaan terhadap orangtuanya, karena hukum pidana di Indonesia mengatur asas yang secara tegas bahwa tanggung jawab pidana itu tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga atau orang tua si anak pelaku tindak pidana. walaupun hukum pidana mengatur asas tersebut, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. dengan melihat hal tersebut, internet yang mampu menjadikan rasa kecanduan bagi para pelaku internet itu sendiri, perlu ada batasan penggunaan media-media sosial agar dapat meminimalisir setiap korban kejahatan dunia maya. karena mengatur pidana didunia maya sangat berbeda mengatur pidana didunia nyata. maka dari itulah, RUU PDP ini harus segera disahkan, agar korban kejahatan yang dialami oleh anak-anak dapat berkurang.
ADVERTISEMENT