Omnibus Law UU Cipta Kerja Vs UU Pemerintah Daerah : Pemerintah harus Kaji Ulang

Muhamad Bayu Firmansyah
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
19 Desember 2020 7:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Bayu Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah harus mengkaji ulang setelah di Sahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja dimasa Pandemi Covid-19, Omnnibus Law UU Cipta Kerja telah banyak menimbulkan Pro dan Kontra bagi masyarakat luas di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja ini harus dikaji dalam hal-hal apa saja yang menyebabkan Prioritas dan Minoritas alasan pemerintah mempercepat adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja. apalagi dengan isi dari UU Cipta Kerja yang diterima masyarakat cukup berbeda dengan yang dimiliki oleh Pemerintah sebelum adanya Klarifikasi Oleh Presiden Republik Indonesia dan DPR RI.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemerintah tidak ada angin apapun untuk mengkaji lebih jauh Omniibus Law UU Cipta Kerja, namun ditengah pandemi Covid-19, yang seharusnya Pemerintah lebih memperhatikan rakyatknya agar Pandemi ini berhenti dan cepat selesai, justru Pemerintah mempercepat Omnibus Law dengan alasan mempercepat pembangunan ekonomi di tengah Pandemi. Apalagi disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini saat dini hari. Diluar logika yang beretika, pemerintah benar-benar menganggap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja lebih penting daripada keselamatan rakyatnya.
Menurut pandangan Penulis, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini memiliki dampak bagi teritorial regulasi yang ada di Indonesia, karena tujuan awal dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk memangkas dan memperbaiki regulasi yang berbelit di Indonesia, tetapi hal itu justru dijadikan senjata untuk memperburuk regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang yang mengatur Otonomi Daerah di Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sistem Desentralisasi yang telah dibentuk oleh Undang-Undang otonomi Daerah, justru haknya telah diambil alih oleh Omnibus Law menjadi sistem Sentralistik, terutama di bidang kewenagannya. Pemerintah Daerah tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan penuh dalam mengatur beberapa hal seperti investasi domestik dan investasi Asing, kemudian Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah yang kewenangannya dapat dicampur tangani oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dapat berdampak kedepannya dibidang perekonomian daerah, karena semakin buruknya perekonomian Daerah, dapat menjadikan alasan bagi Pemerintah Daerah untuk melepaskan diri sebagai daerah kesatuan di Indonesia, dan memilih menjadi sebuah negara yang merdeka. Karena ketika suatu daerah dengan nilai pajak dan pembangunan ekonomi yang cukup berkembang, kemudian diambil alih kewenagannya dan pengelolaannya oleh Pemerintah Pusat, membuat Pemerintah Daerah tidak lagi dapat mengatur Anggaran Daerah yang dapat dikelola kedepannya baik dibidang investasi atau Pemasukkan pajak retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
Sejak kemerdekaan Indonesia ini terbentuk, Indonesia sudah mengatur adanya sistem desentralisasi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat (1). Amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah seharusnya dapat dilaksanakan dengan baik. kalaupun isi UU tersebut harus di lakukan pemangkasan atau harus melalui proses omnibus Law, seharusnya tidak bertentangan dengan UUD 1945. karena UUD 1945 tersebut adalah hirarki tertinggi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Alasan menjaga kesatuan dan integritas negara merupakan salah satu alasan pemerintah pusat untuk senantiasa mendominasi pelaksanaan urusan pemerintahan dengan mengesampingkan peran dan hak pemerintah daerah untuk ikut terlibat langsung dan mandiri dalam rangka mengelola serta memperjuangkan kepentingan daerahnya. Dominasi pemerintah pusat atas urusan-urusan pemerintahan telah mengakibatkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan (eenheidstaat) menjadi tidak harmonis atau bahkan berada pada titik yang mengkhawatirkan sehingga timbul gagasan untuk mengubah negara kesatuan menjadi negara federal. Dengan perkataan lain, gagasan negara federal atau negara serikat dapat dipicu oleh sentralisasi pemerintahan yang dianggap berlebihan (a highly centralized government), terdapat sebab lain seperti hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang dianggap kurang adil (soal prosentase) yang merugikan daerah.
ADVERTISEMENT
sehingga Omnibus Law UU Cipta Kerja ini perlu ada tinjauan ulang oleh Pemerintah Pusat khususnya bidang otonomi daerah, perlu adanya kejelasan didalamnya agar fungsi dari UU Otonomi Daerah dan UU Cipta Kerja ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan tetap mengutamakan nilai-nilai filosofis dari penyusan peraturan perundang-undangan. karena saat ini, masih nampak terlihat belum ada kejelasan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mengatur tentang muatan Investasi dan pemasukan pajak retrubusi daerah yang menjadi kewenangan Desentralisasi (Pemerintah Daerah) menjadi kewenangan Sentralistik (Pemerintah Pusat).