Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Peran Hakim Tata Usaha Negara dalam Konflik Agraria di Indonesia
4 Mei 2021 21:12 WIB
Tulisan dari Muhamad Bayu Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Awal Mula Konflik Agraria
ADVERTISEMENT
Agraria merupakan istilah yang sudah tidak asing didengar oleh masyarakat Indonesia. istilah tersebut sering digunakan untuk urusan pertanahan di Indonesia. banyak sekali konflik yang terjadi dalam peristiwa agraria di Indonesia, karena adanya sengketa yang sengaja dibuat-buat, bahkan sampai adanya sengketa yang tidak disengaja dibuat oleh Pemilik tanah. contohnya adalah persamaan nama pada sertifikat tanah, sertifikat yang terbit dari satu, dan lainnya yang merupakan cacat administrasi.
Apabila ada konflik agraria yang merupakan cacat administrasi, maka yang diperlukan oleh orang atau badan hukum yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya administrasi kepada pejabat administrasi negara bidang agraria yaitu Badan Pertanahan Nasional. setelah mendapat jawaban maka pihak pejabat administrasi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang sudah dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Konflik Agraria tidak menemukan Solusi
Apabila dalam upaya administrasi ternyata tidak diberikan jawaban, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara selambat-lambatnya adalah 90 hari sejak keputusan itu dikeluarkan. apabila selama 90 hari tersebut pihak yang merasa dirugikan tidak mengajukan, maka dengan sukarela atau tidak sukarela keputusan tersebut harus dilaksanakan.
Pertanyaannya, apakah dapat suatu konflik agraria dapat di alihkan kepada Peradilan umum? jika itu berhubungan dengan cacat administrasi maka harus kepada peradilan tata usaha negara. namun, apabila konflik tersebut dibawa kepada peradilan umum, pihak peradilan umum hanya dapat memutuskan siapa saja yang berhak secara hukum melakukan permohonan keberatan atas konflik yang terjadi.
Peran Hakim Tata Usaha Negara
Dalam menjalankan tugasnya yang aktif, hakim tata usaha negara dibantu panitera Tata Usaha Negara dapat melakukan revisi atas gugatan yang diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena sifat peradilan administrasi adalah aktif. sehingga konflik yang terjadi dapat dibantu agar gugatan tersebut tidak salah makna.
ADVERTISEMENT
Hakim Tata Usaha Negara dalam hal ini dapat melakukan upaya hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah keputusan pejabat administrasi yang dianggap cacat administrasi.