Revolusi KPK, Kabar Buruk atau Bahagia?

Muhamad Bayu Firmansyah
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
4 Mei 2021 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Bayu Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo KPK terkelupas akibat hujan angin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo KPK terkelupas akibat hujan angin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Uji Formil Undang-Undang KPK

ADVERTISEMENT
KPK merupakan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibuat untuk mencegah kasus korupsi di Indonesia semakin bertambah banyak, setelah prestasi yang banyak diberikan oleh KPK kepada masyarakat Indonesia, justru pada tahun 2019, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami revisi pada Undang-Undang. Namun, dengan adanya revisi tersebut bukan menambah baik, tetapi menambah KPK semakin sulit bergerak bebas untuk bernapas baik, sehingga beberapa kelompok masyarakat melakukan uji formil kepada Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 lalu.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto : Dok. pribadi
Setelah satu tahun lebih kabar tentang putusan uji formil tersebut, diharapkan oleh masyarakat agar dapat membawa kabar baik dengan menolak materi formil yang diajukan atas Undang-Undang tersebut. Ternyata mendapat kabar buruk, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji formil Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021.
ADVERTISEMENT

Uji Formil Undang-Undang KPK Ditolak, KPK Lemah atau Semakin Kuat?

Dengan ditolaknya Undang-Undang KPK, justru akan membuat lembaga KPK semakin lemah, karena sifat KPK yang tidak lagi independen dan justru tunduk kepada pemerintah saat ini, dengan status pegawai KPK akan menjadi ASN. Hal ini akan menjadi bumerang bagi para pegawai KPK yang nantinya dinilai tidak lagi berpihak kepada masyarakat karena status mereka yang juga telah berubah regulasinya.
Penulis menyarankan agar KPK lebih baik padam daripada fungsinya menjadi sama seperti lembaga yang lain. Lebih baik perlu dibuat KPK yang baru lagi, karena KPK yang sekarang akan dinilai tidak kooperatif dalam bekerja, ditambah lagi dengan adanya pengawasan di dalam KPK itu sendiri.
ADVERTISEMENT

Permasalahan KPK bukan di Undang-Undang saja

Melihat permasalahan KPK saat ini, bukan terjadi pada regulasinya saja, tetapi pada keberadaan dewan pengawas KPK, permasalahan sistem, hingga paradigma yang ada tidak dapat menjadikan jawaban pada tantangan dan permasalahan KPK.
KPK perlu diberi formula baru, agar dapat lebih independennya terlihat. Pemerintah jangan sampai membuat jaring kepada KPK, karena dapat membawa dampak buruk dengan kinerja KPK yang terlalu dibatasi ke depannya.