Sertifikat Tanah berbentuk Elektronik di Indonesia Harus Ada Perhatian

Muhamad Bayu Firmansyah
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
7 Februari 2021 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Bayu Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah untuk rakyat ke warga Madura. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah untuk rakyat ke warga Madura. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Penggunaan Sertifikat Elektronik pertanahan perlu kajian khusus

ADVERTISEMENT
Perkembangan Hukum di Indonesia sudah mulai mengikuti adanya perkembangan digital dalam kehidupannya. Namun proses regulasi yang ada di Indonesia yang mengatur hal-hal apa saja yang dapat dijadikan bidang digitalisasi belum diatur secara global. Karena hal tersebut, dengan adanya perencanaan pemerintah dalam penerbitan sertifikat elektronik pertanahan yang diatur di dalam Permen ATR BPN No. 1 tahun 2021 dan penarikan seluruh sertifikat tanah yang telah dibukukan akan menjadi permasalahan baru bagi tiap pemilik sertifikat tersebut, adapun permasalahan tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
1. Kemungkinan kebocoran data
Kebocoran data tentang sertifikat elektronik ini bisa saja mengalami sebuah keadaan di mana negara akan cukup sulit menanganinya. Dewasa ini, kebocoran data berupa email dan password yang tersebar di dunia internet saja sudah sangat luas, apalagi dengan adanya pelaksanaan sertifikat elektronik, ini akan menjadi makanan lezat bagi para hacker untuk meretas data-data sertifikat elektronik dan mungkin saja ke depannya akan diperjuabelikan secara ilegal oleh para hacker.
2. Pemahaman tentang digital di masyarakat yang sangat minim
Tidak semua pemilik sertifikat elektronik ini paham dan mengerti memproses dan membuka sertifikat elektronik, apalagi ketika dilakukan proses jual-beli tanah tersebut akan menjadi kendala baru bagi masyarakat indonesia, sehingga perlu adanya status kepemilikan tanah di indonesia yang masih banyak berbentuk letter c.
ADVERTISEMENT
Tanah di Indonesia masih banyak yang belum bersertifikat, maka dari itulah pemerintah membuat program penerbitan sertifikat agar tanah-tanah yang masih berbentuk letter c ini bisa digunakan dengan baik pemanfaatannya. Inilah yang menjadi perbedaan negara indonesia dengan negara maju lainnya. Indonesia dikatakan negara berkembang dikarenakan seluruh aset indonesia di diamkan, tidak digunakan secara maksimal, tidak digunakan untuk pemanfaatan yang baik. sehingga banyak aset di Indonesia yang menganggur. Berbeda dengan negara maju, di negara maju aset dipaksa untuk bergerak menghasilkan uang dan manusianya hanya duduk dan mengontrol aset tersebut agar menghasilkan uang sesuai keinginan manusia itu sendiri.
Pemikiran-pemikiran pemerintah di dalam negara maju inilah yang seharusnya dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia, karena negara indonesia yang memiliki aset sangat banyak dan sangat besar harusnya dapat digunakan dengan baik. Lalu apa hubungannya dengan proses sertifikat elektronik tadi? tentu ada hubungannya. hubungannya sangat timbal balik. Apabila masyarakat indonesia mampu dan mau mempelajari digitalisasi ini dengan baik, maka program pemerintah untuk menerbitkan sertifikat elektronik ini akan mudah dicapai dan akan sangat mendapat dukungan. karena keuntungan dari adanya sertifikat elektronik ini adalah:
ADVERTISEMENT

1. Kemungkinan kehilangan atau rusak akibat bencana alam tidak dapat terjadi

Masyarakat Indonesia yang biasanya menyimpan segala dokumen penting berbentuk sertifikat tanah atau rumah biasa disimpan di suatu lemari khusus atau brankas khusus untuk menyimpannya, namun masih saja hal tersebut dapat menyebabkan dokumen yang tersimpan ketika termakan oleh waktu akan semakin terkikis dan massa kertas pun akan mulai kusam. Apalagi jika adanya bencana alam banjir,longsor, dll. Semua orang akan meninggalkan rumahnya yang biasanya terdapat dokumen-dokumen penting. Dengan hadirnya penerbitan sertifikat elektronik justru akan memudahkan para pemilik sertifikat tidak khawatir dan tidak takut apabila terjadi bencana alam atau dari waktu ke waktu, karena dokumen bersifat digital yang dapat dibuka kapan saja dan di mana saja.
ADVERTISEMENT

2. Proses pendaftaran dan pembuatanya akan lebih cepat dan efisien

Pendaftaran penerbitan sertifikat tanah yang terbilang lama dan kurang efisien akan menimbulkan ketakutan bagi para pemroses karena takut tidak tercetak dan bahkan banyak pikiran multitafsir yang menyebabkan masyarakat terlalu lama menunggu.

3. Mengurangi adanya sistem pungli yang kemungkinan besar dapat terjadi selama ini

Sangat tidak mustahil, ketika memproses penerbitan sertifikat yang lama, maka para pemroses baik lewat pejabat notaris ataupun mengajukan sendiri lebih memilih cara cepat agar kliennya merasa puas, sehingga sistem pungli biasa ditemukan di BPN yang berada di daerah-daerah. Namun dengan adanya sistem Penerbitan sertifikat elektronik, bukan hanya saja sertifikatnya yang berbentuk digital, tapi selama proses pendaftaran pun akan dilakukan online system. sehingga semua akan aman dan terkendali dari sistem pungli ini.
ADVERTISEMENT

4. Tidak adanya kepemilikan sertifikat ganda atau triple dsb.

Banyak sekali sertifikat tanah dengan kepemilikan ganda, hal tersebut terjadi karena dahulunya tanah yang tidak pernah diurus dan diurus orang lain, sehingga ketika telah memiliki hak milik, ternyata beberapa tahun ke depannya ada yang mengaku memiliki tanah tersebut sebelum diurus orang-orang yang memiliki tanah tersebut sekarang. sehingga muncullah sertifikat ganda, triple dsb.
Dengan diterbitkannya sertifikat elektronik ini, justru akan memudahkan pemilik bahwa data kepemilikan secara system akan terkunci menjadi satu pemilik dan hanya bisa diubah jika pemilik SHM ini mengizinkannya baik secara langsung ataupun dengan kuasa.
Akibat dari penerbitan sertifikat elektronik ini, pemerintah perlu menyusun ulang prosedur-prosedur yang dapat diupayakan agar ke depannya tidak timbul peristiwa hukum baru yang mungkin dapat terjadi apabila hal ini di tertibkan di masyarakat.
ADVERTISEMENT