Konten dari Pengguna

Amnesti, Grasi, Abolisi dan Rehabilitasi. Bedanya dan Siapa yang Berwenang?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumen Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Pribadi.

Pernah dengar istilah grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi dalam berita tapi bingung maksudnya apa? Tenang, kamu nggak sendiri. Istilah-istilah ini memang sering muncul saat ada kasus hukum besar yang jadi sorotan publik. Nah, biar kamu nggak bingung lagi, yuk kita bahas satu per satu secara santai tapi tetap sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Siapa yang Berhak Memberikan?

Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi adalah hak Presiden. Tapi, Presiden nggak bisa sembarangan. Harus minta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu. Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA dan Amnesti dan Abolisi dengan pertimbangan dari DPR

Apa Itu Grasi?

Grasi adalah pengampunan hukuman yang diberikan Presiden kepada terpidana (orang yang sudah dinyatakan bersalah di pengadilan). Bentuknya bisa macam-macam, misalnya Mengurangi hukuman, Mengubah jenis hukuman dan Menghapus hukuman sama sekali

Grasi bisa diajukan hanya satu kali dan harus diajukan oleh si terpidana setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap (tidak bisa banding atau kasasi lagi). Biasanya, grasi diajukan karena Terpidana mengakui kesalahan tapi merasa hukumannya terlalu berat atau Terpidana merasa tidak bersalah dan ingin mencari keadilan tambahan dari Presiden. Contohnya: Seseorang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lalu dia minta grasi agar hukumannya dikurangi jadi 10 tahun.

Apa Itu Amnesti?

Amnesti adalah pengampunan secara umum terhadap sekelompok orang atau perbuatan pidana tertentu. Presiden memberikannya melalui undang-undang, biasanya dalam kasus yang berkaitan dengan politik, seperti pemberontakan atau konflik sosial.

Kalau seseorang mendapatkan amnesti, maka seluruh akibat hukum pidananya dihapus. Contohnya Sekelompok orang yang terlibat dalam aksi pemberontakan masa lalu, lalu diberi amnesti supaya mereka tidak dituntut secara hukum.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi juga pengampunan, tapi berbeda dengan amnesti. Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan proses hukum atau penuntutan pidana, meskipun proses hukumnya belum selesai.

Dengan kata lain, kalau kamu sedang diadili dan Presiden memberikan abolisi, maka kasusmu dihentikan, dan kamu tidak jadi diadili. Abolisi sering digunakan dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap menyangkut kepentingan negara, keadilan, atau rekonsiliasi nasional.

Apa Itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi bukan pengampunan hukuman, tapi pemulihan nama baik dan hak-hak seseorang yang pernah dituduh atau dihukum secara tidak sah. Misalnya Orang yang pernah ditahan, ditangkap, atau dituntut secara salah atau misalnya orang yang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan rehabilitasi, negara mengakui bahwa orang tersebut tidak bersalah, dan hak-haknya dipulihkan, termasuk hak sipil, nama baik, bahkan status sosialnya.

Kenapa Harus Ada Pertimbangan DPR dan MA?

Presiden bisa memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tanpa perlu pertimbangan siapa pun. Tapi sejak amandemen UUD 1945, semua keputusan ini harus dipertimbangkan dulu oleh MA atau DPR. Tujuannya agar kekuasaan Presiden tidak mutlak dan ada pengawasan.

Ini sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan ala Montesquieu, yaitu Legislatif (DPR) membuat undang-undang, Eksekutif (Presiden) melaksanakan undang-undang dan Yudikatif (MA) menegakkan hukum. Jadi saat Presiden mau memberikan grasi atau amnesti, harus ada check and balances, supaya tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Meskipun keempat istilah ini punya fungsi yang berbeda, semuanya bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang berimbang, baik bagi individu maupun untuk kepentingan negara. Di satu sisi, ada hukum yang harus ditegakkan, tapi di sisi lain, ada ruang untuk kebijakan kemanusiaan. Kalau kamu sedang menghadapi persoalan hukum yang mirip, sebaiknya konsultasi langsung dengan pengacara atau penasihat hukum agar mendapat nasihat yang sesuai dengan kondisi kamu.