Belajar dari Tradisi Hukum Lama yang Terlupakan

Saya bekerja di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda mendengar kisah seorang nenek yang harus duduk di kursi pesakitan hanya karena mengambil beberapa buah kakau dari kebun tetangganya? Atau kabar tentang seorang bapak yang harus menginap di sel tahanan karena mengambil semangka milik orang lain untuk mengganjal perutnya yang lapar?
Kisah-kisah semacam ini bukan sekali dua kali muncul di media massa Tanah Air. Publik ramai bersimpati, media ramai memberitakan, dan setelah itu semua orang bertanya-tanya, apa hukum kita memang harus sekaku ini? Bagaimana seharusnya negara menyelesaikan perkara-perkara kecil menyangkut harta benda seperti pencurian ringan, penggelapan, penipuan tanpa harus selalu berujung di balik jeruji besi.
Sebenarnya berbicara tentang sesuatu yang sangat manusiawi, bagaimana caranya agar korban merasa keadilan sungguh-sungguh ditegakkan, pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri, dan masyarakat tetap hidup rukun tanpa harus mengorbankan siapa pun ke penjara untuk urusan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.
Misal ada kasus seperti ini. Ada seseorang mencuri barang senilai beberapa puluh ribu rupiah. Secara hukum, perbuatan itu bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara kalau tidak salah. Bandingkan nilai barang yang dicuri dengan lamanya waktu yang harus dihabiskan pelaku di penjara, jauh sekali dari kata sebanding.
Perkara-perkara kecil semacam itu bisa diadili lewat mekanisme pemeriksaan cepat, bukan proses panjang seperti perkara pidana berat pada umumnya. Kelahiran aturan ini sendiri sebetulnya adalah pengakuan diam-diam dari negara, ada yang keliru dalam cara kita memperlakukan pencuri ayam dengan pencuri yang merampok bank menggunakan pasal yang nyaris sama beratnya.
Sebenarnya persoalannya bukan cuma soal berapa nilai barang yang dicuri, melainkan soal cara pandang. Apa setiap masalah harus diselesaikan dengan memenjarakan orang, ataukah ada jalan lain yang lebih adil bagi semua pihak.
Diversi adalah upaya mengalihkan penyelesaian suatu perkara pidana keluar dari jalur peradilan formal dan tidak harus disidangkan di pengadilan. Apalagi berujung pada hukuman penjara. Sementara keadilan restoratif adalah prinsip yang tujuan utama penyelesaian sebuah kejahatan bukanlah menghukum pelaku sekeras-kerasnya, melainkan memulihkan kondisi yang rusak akibat kejahatan. Memulihkan kerugian korban, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta memulihkan ketenteraman di tengah masyarakat.
Kadang kasus seperti ini seperti sebuah gelas yang pecah. Sistem peradilan konvensional cenderung sibuk mencari siapa yang memecahkan gelas dan menghukumnya setimpal. Sementara pendekatan restoratif lebih peduli pada bagaimana caranya gelas itu direkatkan kembali, atau setidaknya bagaimana kerugian akibat pecahnya gelas itu bisa diganti, sehingga hubungan antara si pemilik gelas dan si pemecah gelas tidak ikut pecah selamanya.
Istilah diversi selama ini memang lebih dikenal dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kenapa konsep manusiawi ini tidak diterapkan untuk orang dewasa, khususnya dalam perkara-perkara terhadap harta benda yang nilainya kecil.
Restorative justice itu sesungguhnya bukan barang baru bagi masyarakat Indonesia. Ia sudah lama dipraktikkan oleh masyarakat adat di berbagai pelosok negeri, jauh sebelum istilah kerennya diperkenalkan oleh hukum internasional. Salah satu contoh ada di tanah Bugis, Sulawesi Selatan.
Korban dan pelaku serta keluarga masing-masing duduk bersama, bicara dari hati ke hati, sampai menemukan solusi yang sama-sama diterima. Tidak ada yang merasa menang, tidak ada yang merasa kalah. Fokus utamanya adalah upaya bersama untuk mengembalikan keseimbangan yang sempat terganggu akibat sebuah pelanggaran. Cara ini disebut murah, bukan hanya karena tak memerlukan biaya administrasi pengadilan, melainkan juga karena ia menyembuhkan sesuatu yang jauh lebih berharga yaitu hubungan kekerabatan yang nyaris retak.
Tradisi serupa, dengan nama dan tata cara yang berbeda-beda, ditemukan pula di berbagai wilayah adat lain di Indonesia. Ada yang menyelesaikan sengketa lewat mediasi tokoh kampung, ada yang menuntaskannya lewat ritual adat tertentu, dan ada pula yang menyelesaikannya cukup dengan permintaan maaf yang tulus disertai pengembalian atau penggantian barang. Semuanya bertumpu pada satu semangat yang sama yaitu musyawarah untuk mufakat.
Hukum acara pidana yang berlaku sekarang sebagian besar merupakan warisan sistem hukum Eropa Kontinental, yang dibawa oleh pemerintah kolonial Belanda. Sistem ini menempatkan penghukuman, terutama hukuman badan berupa penjara, sebagai jalan hampir tunggal untuk menuntaskan sebuah tindak pidana. Padahal, dalam praktiknya, proses peradilan formal ini kerap kali berbelit-belit, memakan waktu lama, dan biayanya tidak murah.
Ironisnya rasa keadilan yang utuh tidak tercapai. Korban memang bisa melihat pelaku dihukum, tapi belum tentu kerugian yang dideritanya benar-benar pulih. Sementara pelaku, terutama untuk kasus-kasus ringan, harus menyandang status sebagai mantan narapidana seumur hidup. Lalu stigma sosial yang kerap lebih berat daripada hukuman itu sendiri, dan justru berpotensi mendorongnya kembali ke jalan yang salah karena sulit diterima kembali oleh masyarakat.
Pertama, "roh" dari konsep diversi melalui keadilan restoratif sesungguhnya terletak pada musyawarah untuk mencapai mufakat, yang melibatkan korban, pelaku, keluarga masing-masing, aparat penegak hukum, dan pihak lain yang terkait. Musyawarah ini harus dilakukan secara bebas, setara, dan seimbang, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa adil bagi semua pihak dan bukan sekadar formalitas belaka.
Kedua, meski secara substansi konsep ini sudah lama dipraktikkan oleh masyarakat hukum adat di berbagai penjuru Indonesia dan masih hidup hingga hari ini, penerapannya dalam sistem peradilan pidana masih sebatas kebijaksanaan atau diskresi masing-masing institusi penegak hukum.
Ketiga, lebih baik menggali dan mengangkat nilai-nilai yang sudah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia sendiri dan nilai-nilai yang telah mengkristal dalam sila-sila Pancasila. Dengan begitu, hukum yang lahir bukan hukum yang asing bagi rakyatnya, melainkan hukum yang responsif, yang tumbuh dari akar budaya bangsa sendiri.
Hikmah yang Bisa Dipetik
Terlepas dari kompleksitas istilah hukum di dalamnya, pesan sederhana yang relevan bagi siapa saja, bukan hanya bagi para praktisi hukum.
Pertama, keadilan tidak selalu identik dengan hukuman yang berat. Banyak dari kita, sadar atau tidak, cenderung menyamakan rasa keadilan dengan seberapa keras seseorang dihukum. Padahal, bagi korban yang sesungguhnya, yang lebih dibutuhkan sering kali adalah pemulihan dan barang yang hilang kembali, kerugian yang diganti, permintaan maaf yang tulus dan bukan sekadar kepuasan melihat orang lain menderita di balik jeruji.
Kedua, memberi kesempatan kedua bukan berarti membiarkan kesalahan. Prinsip diversi dan keadilan restoratif bukan tentang membebaskan pelaku dari tanggung jawab, melainkan tentang memberi ruang baginya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara yang lebih membangun dan memperbaiki kesalahan, bukan sekadar menjalani hukuman lalu keluar penjara dengan stigma yang mungkin justru mendorongnya kembali berbuat jahat.
Ketiga, kearifan lama kadang lebih relevan dari yang kita kira. Di tengah gempita kita mengagumi konsep-konsep hukum modern dari negara lain, kita perlu mengingat bahwa nenek moyang kita sesungguhnya sudah lama mempraktikkan cara-cara penyelesaian masalah yang jauh lebih manusiawi yaitu musyawarah, lewat duduk bersama, lewat semangat kekeluargaan. Kadang solusi untuk masalah masa kini justru tersimpan rapi dalam kearifan masa lalu yang mulai kita lupakan.
Keempat, kekeluargaan dan silaturahmi adalah aset sosial yang tak ternilai. Ketika sebuah masalah diselesaikan lewat jalan pengadilan yang panjang dan berbelit, yang sering kali ikut rusak bukan hanya waktu dan biaya, melainkan juga hubungan antarwarga, antartetangga, bahkan antarkeluarga. Cara-cara penyelesaian yang mengedepankan musyawarah justru menjaga agar tali silaturahmi itu tidak ikut putus hanya karena satu kesalahan.
Kelima, hukum yang baik adalah hukum yang tumbuh dari masyarakatnya sendiri. Aturan yang dipaksakan dari luar, betapapun tampak modern dan ilmiah, akan sulit benar-benar diterima dan dijalankan jika tidak sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Sebaliknya, hukum yang lahir dari nilai-nilai yang sudah dijunjung tinggi masyarakatnya sendiri cenderung lebih mudah ditaati, karena masyarakat merasa memilikinya.
