Berpikir Kritis sebagai Fondasi Nalar Hukum

Saya bekerja di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membentuk pola pikir kritis pada dasarnya adalah upaya membuka kembali ruang-ruang makna yang selama ini tertutup oleh kebiasaan berpikir yang serba taken for granted. Dalam dunia hukum, kebiasaan semacam ini jauh lebih berbahaya dibandingkan dalam bidang lain, sebab hukum bekerja dengan bahasa sebagai medium utamanya. Setiap pasal, setiap putusan, setiap kontrak, dan setiap nota kesepahaman disusun dari untaian kata yang seolah netral, padahal di baliknya tersembunyi pilihan-pilihan ideologis, kepentingan politik, dan struktur kekuasaan tertentu.
Ketika seorang mahasiswa hukum atau praktisi hanya membaca undang-undang secara harfiah tanpa mempertanyakan mengapa suatu norma dirumuskan dengan cara tertentu, mengapa suatu subjek hukum diposisikan lebih dominan dibandingkan subjek hukum lainnya, atau mengapa suatu frasa dipilih dan bukan frasa lain yang secara semantik mirip, maka ia sesungguhnya belum benar-benar memahami hukum. Ia baru menghafal hukum.
Pendekatan kritis membongkar asumsi lama bahwa bahasa hukum bersifat objektif, tunggal, dan bebas nilai. Bahasa hukum adalah arena pertarungan makna, tempat berbagai kepentingan saling bernegosiasi untuk menentukan tafsir mana yang akan dianggap sah, mana yang akan menjadi kebenaran hukum yang mengikat, dan mana yang akan disingkirkan ke pinggir wacana.
Analogi mengenai desain pintu dan bunyi lift yang tampak sepele sesungguhnya mengandung pelajaran mendalam bagi cara kerja nalar hukum. Pintu yang didesain dengan gagang tertentu mengarahkan perilaku penggunanya tanpa perlu perintah eksplisit. Ini adalah bentuk pengaturan yang bekerja diam-diam melalui bentuk fisik.
Bunyi lift yang berdenting pada lantai tertentu adalah sinyal yang telah dikodekan sedemikian rupa sehingga orang bertindak sesuai maksud perancangnya tanpa pernah membaca satu kalimat perintah pun. Begitu pula hukum. Sebuah undang-undang, sebuah surat edaran, bahkan sebuah formulir administratif, adalah desain sosial yang mengatur perilaku manusia melalui kata dan simbol yang tampak wajar, padahal di baliknya terdapat maksud, kepentingan, dan pilihan yang sengaja dikonstruksi.
Seorang praktisi hukum yang kritis tidak akan berhenti pada pertanyaan "apa bunyi pasal ini," melainkan akan melangkah lebih jauh dengan bertanya, mengapa pasal ini dirumuskan demikian, siapa yang diuntungkan oleh rumusan ini, kelompok mana yang suaranya tidak terwakili dalam proses legislasi yang melahirkan norma ini, dan makna apa yang tersembunyi di balik pilihan diksi yang tampak teknis namun sebenarnya sarat muatan nilai.
Pertanyaan semacam ini adalah pintu masuk menuju apa yang dapat disebut sebagai wacana kritis dalam ilmu hukum, sebuah cara pandang yang menolak menerima teks hukum sebagai kebenaran final dan justru memperlakukannya sebagai objek yang harus terus-menerus digali, dibedah, dan dipertanyakan.
Dalam tradisi ilmu hukum, kecenderungan untuk menerima teks perundang-undangan secara literal dan positivistik telah lama mendominasi cara berpikir para praktisi maupun akademisi. Aliran positivisme hukum, yang mengajarkan bahwa hukum adalah apa yang tertulis dan berlaku terlepas dari pertimbangan moral atau sosial, memang memberikan kepastian dan prediktabilitas yang dibutuhkan dalam penegakan hukum.
Namun kepastian semacam ini, jika tidak diimbangi dengan sikap kritis, dapat berubah menjadi kepatuhan buta yang mengabaikan konteks sosial, sejarah, dan kekuasaan yang membentuk norma tersebut. Di sinilah pentingnya menumbuhkan kesadaran bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang berdiri sendiri, melainkan produk dari proses sosial, politik, dan wacana yang panjang.
Ilmu hukum kritis, justru lahir dari kegelisahan intelektual. Para pemikir menolak anggapan bahwa hukum bersifat netral, koheren, dan otonom dari kepentingan politik. Mereka menunjukkan bahwa doktrin hukum sering kali mengandung kontradiksi internal, bahwa penafsiran hakim tidak pernah benar-benar bebas nilai, dan bahwa hukum kerap digunakan sebagai instrumen untuk melanggengkan struktur kekuasaan yang timpang, meskipun dibungkus dengan bahasa keadilan dan kepastian hukum.
Ketika kerangka berpikir kritis ini diterapkan pada praktik peradilan, kita akan menemukan bahwa proses interpretasi hukum jauh lebih kompleks daripada sekadar mencocokkan fakta dengan bunyi pasal. Seorang hakim yang menafsirkan suatu ketentuan tidak sedang melakukan aktivitas mekanis, melainkan sedang terlibat dalam proses konstruksi makna yang dipengaruhi oleh latar belakang ideologis, pengalaman hidup, tekanan sosial, bahkan wacana dominan yang berkembang pada zamannya.
Konsep-konsep hukum yang tampak stabil seperti "kepentingan umum," "itikad baik," "kepatutan," atau "keadaan memaksa" sesungguhnya adalah ruang kosong yang maknanya terus-menerus diisi ulang sesuai dengan konteks kekuasaan yang berlaku pada saat penafsiran dilakukan. Seorang advokat yang kritis akan menyadari bahwa pertarungan di ruang sidang bukan semata-mata pertarungan mengenai fakta, melainkan juga pertarungan mengenai siapa yang berhak mendefinisikan makna dari konsep-konsep hukum tersebut.
Kemampuan untuk membongkar dan menata ulang makna inilah yang membedakan advokat yang sekadar teknis dari advokat yang benar-benar menguasai nalar hukum secara mendalam. Advokat yang hanya menghafal pasal akan kalah oleh advokat yang mampu menunjukkan bahwa suatu tafsir hukum tertentu sesungguhnya adalah pilihan politik yang dapat digugat dan ditawar ulang melalui argumentasi yang lebih kuat dan lebih berpihak pada keadilan substantif.
Kesadaran kritis semacam ini juga sangat relevan ketika kita berbicara mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses legislasi sering kali dipahami secara sederhana sebagai proses teknis yang menghasilkan norma untuk mengatur ketertiban masyarakat. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, proses tersebut adalah medan pertarungan wacana antara berbagai kelompok kepentingan yang berusaha memasukkan pandangan dunia mereka ke dalam teks hukum yang akan mengikat seluruh warga negara.
Pilihan untuk memasukkan satu ketentuan dan menghilangkan ketentuan lain, pilihan untuk menggunakan frasa yang multitafsir atau justru sangat spesifik, semuanya adalah keputusan yang sarat kepentingan meskipun dibungkus dalam bahasa yuridis yang tampak teknokratis dan netral. Seorang akademisi hukum yang kritis dituntut untuk mampu membaca di balik teks tersebut, menelusuri risalah pembahasan, mengidentifikasi kelompok mana yang paling banyak memberikan masukan, dan mempertanyakan mengapa suara kelompok rentan sering kali tidak cukup terakomodasi dalam produk hukum yang dihasilkan.
Kemampuan membaca semacam ini tidak dapat dilatih hanya dengan menghafal peraturan, melainkan harus ditumbuhkan melalui kebiasaan mempertanyakan hal-hal yang tampak wajar, sebagaimana kebiasaan mempertanyakan desain pintu atau bunyi lift yang disebutkan sebelumnya. Penting untuk ditegaskan bahwa berpikir kritis dalam ilmu hukum bukanlah aktivitas yang bertujuan untuk merusak kepastian hukum atau menciptakan sikap sinis yang menolak segala bentuk otoritas normatif. Berpikir kritis justru dimaksudkan untuk memperkuat legitimasi hukum dengan cara memastikan bahwa norma yang berlaku benar-benar mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural yang kosong.
Seorang praktisi hukum yang kritis akan tetap menghormati asas kepastian hukum, namun ia tidak akan berhenti pada penghormatan buta terhadap teks. Ia akan senantiasa bertanya apakah penerapan suatu norma dalam kasus konkret benar-benar menghasilkan keadilan, ataukah justru menghasilkan ketidakadilan yang dibungkus dengan legitimasi formal. Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif inilah yang menjadi ruang produktif bagi lahirnya terobosan-terobosan hukum, mulai dari penemuan hukum oleh hakim, perkembangan doktrin baru, hingga reformasi legislasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tanpa kesadaran kritis, hukum akan berhenti sebagai teks mati yang hanya diulang-ulang tanpa pernah dipertanyakan relevansinya dengan perkembangan zaman.
Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana pendekatan kritis membongkar relasi kuasa yang tersembunyi dalam bahasa hukum sehari-hari, termasuk dalam dokumen-dokumen yang tampak netral seperti kontrak, syarat dan ketentuan layanan, atau formulir persetujuan. Banyak orang menandatangani dokumen hukum tanpa pernah benar-benar membaca apalagi mempertanyakan setiap klausul di dalamnya, karena bahasa hukum sengaja dirancang rumit dan formal sehingga menimbulkan kesan bahwa dokumen tersebut adalah otoritas yang tidak dapat dibantah.
Padahal, jika dicermati secara kritis, banyak klausul yang sebenarnya memindahkan risiko secara tidak seimbang dari pihak yang memiliki kekuatan tawar lebih besar kepada pihak yang lebih lemah. Analisis wacana kritis terhadap kontrak baku, misalnya, akan menunjukkan bagaimana pilihan kata seperti "pihak kedua dengan ini menyatakan telah membaca dan memahami" sesungguhnya adalah konstruksi bahasa yang berfungsi untuk mengalihkan tanggung jawab, bukan cerminan dari pemahaman yang benar-benar terjadi. Advokat yang kritis akan mampu mengidentifikasi pola-pola kebahasaan semacam ini dan menggunakannya sebagai basis argumentasi untuk melindungi kliennya dari ketidakadilan struktural yang tersembunyi di balik bahasa hukum yang tampak formal dan sah.
Pada akhirnya, membangun nalar kritis dalam ilmu hukum adalah proses berkelanjutan yang menuntut kerendahan hati intelektual sekaligus keberanian untuk terus mempertanyakan apa yang selama ini dianggap mapan. Seorang dosen ilmu hukum yang kritis tidak akan puas hanya mengajarkan mahasiswanya untuk menghafal pasal demi pasal, melainkan akan mendorong mereka untuk selalu bertanya mengapa suatu norma ada, siapa yang merumuskannya, kepentingan siapa yang terlindungi, dan makna apa yang mungkin tersembunyi di balik kata-kata yang tampak sederhana.
Kebiasaan mempertanyakan hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengapa sebuah pintu dirancang dengan cara tertentu atau mengapa sebuah lift mengeluarkan bunyi pada momen tertentu, sesungguhnya adalah latihan dasar untuk membangun kepekaan yang sama terhadap teks-teks hukum yang jauh lebih kompleks dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Ketika kepekaan ini telah tertanam, seseorang tidak lagi memandang hukum sebagai kumpulan aturan yang kaku dan final, melainkan sebagai wacana yang hidup, yang terus bergerak, dan yang senantiasa terbuka untuk ditafsir ulang demi mewujudkan keadilan yang lebih substantif. Dengan demikian, memasuki dunia linguistik wacana kritis bukan hanya soal kemampuan akademis semata, melainkan soal keberanian moral untuk tidak berhenti bertanya, bahkan terhadap hal-hal yang selama ini dianggap sudah final dan tidak perlu dipersoalkan lagi, termasuk terhadap hukum itu sendiri.
