Berpikir Memutuskan Kasus Kejahatan

Bayu Susena
Karyawan administrasi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Belajar menulis dibeberapa media. Latar belakang pendidikan bidang hukum.
Konten dari Pengguna
20 Januari 2023 10:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto dari Pexels.com yaitu https://www.pexels.com/id-id/foto/skala-penilaian-dan-palu-di-kantor-hakim-5669602/
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari Pexels.com yaitu https://www.pexels.com/id-id/foto/skala-penilaian-dan-palu-di-kantor-hakim-5669602/
ADVERTISEMENT
Pencopet yang telah insaf mengikuti salat Jumat di masjid. Setelah mendengarkan khotbah di masjid. Khatib salat Jumat mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban umat untuk membantu pembangunan masjid. Isi khotbah tersebut sangat menginspirasi dirinya dan akhirnya membangkitkan keinginan yang kuat untuk membantu pembangunan masjid.
ADVERTISEMENT
Namun sayangnya mantan pencopet ini tidak memiliki uang untuk membantu pembangunan masjid. Sehingga ia di salat Jumat minggu depannya mempunyai ide untuk mencopet lagi. Dia mengumpulkan uang dari hasil mencopet orang yang duduk di sebelahnya ketika salat Jumat. Dia melakukan pencopetan dan dikumpulkan uangnya. Setelah uang yang terkumpul sudah banyak, dia menyalurkan bantuan kepada panitia pembangunan masjid. Serta memasukkan uang hasil mencopet ke dalam kotak amal.
Bagaimana kita menjelaskan secara moral tentang tindakan dari pencopet yang sebenarnya sudah insaf tersebut. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa faktor moral dalam contoh di atas sudah terpisah dengan hukum yang adil.
Di sisi lain, pencopet itu memiliki akhlak yang sangat baik, terbukti dia telah insaf dan masuk masjid, sehingga tergerak hatinya untuk membantu pembangunan masjid tersebut. Namun di sisi lain, ia tetap ingin mencopet di masjid yang merupakan rumah Allah, yang menunjukkan bahwa secara moral, pencopet tersebut memang melakukan perbuatan kejahatan, sehingga harus dihukum.
ADVERTISEMENT
Tentu hal ini sangat dilematis jika ingin mencari keadilan. Apakah pencopet harus dihukum berat karena melakukan kejahatan. Di satu sisi pencopet membantu pembangunan masjid. Dikatakan bahwa keadilan yang dicari oleh hukum tidak selalu berkaitan dengan moralitas.
Adapun beberapa tujuan adanya hukuman:
1. Retribution
Dalam teori ini dipandang bahwa pemidanaan adalah akibat nyata/mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita, dan pemutus keadilan dapat dinyatakan gagal bila penderitaan ini tidak dirasakan oleh terpidana. Misalnya pada kasus pembunuhan sangat biasa diterapkan prinsip “nyawa bayar nyawa”
2. Deterrence
Deterrence memandang adanya tujuan lain dari pemidanaan adalah agar lebih bermanfaat dari pada sekadar pembalasan. Tujuan filosofisnya yakni ingin mengubah perilaku seseorang (penjahat) agar lebih baik di masa yang akan datang, dengan kata lain diharapkan intensitas perilaku kriminal di masyarakat akan menurun. Teori ini sebagai tindakan preventif terhadap kejahatan. hukuman penjara diharapkan mampu membuat orang jera.
ADVERTISEMENT
3. Rehabilitation
Teori ini lebih memfokuskan diri untuk mereformasi dan memperbaiki pelaku. Seorang pelaku tindak pidana justru merupakan orang yang perlu ditolong. Pemidanaan lebih dipandang sebagai proses terapi, bukan lagi penjeraan.
Konsep rehabilitasi berupaya mengajak pelaku kejahatan untuk melakukan pembenahan diri melalui pendidikan atau training dan menyesuaikan sikap yang akan mendidik kembali pada pelaku kejahatan, agar mempunyai modal dan motivasi menjadi anggota masyarakat yang berguna.
4. Incapacitation
Teori ini pada dasarnya merupakan suatu teori pemidanaan yang membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya. Kelemahan teori ini adalah hanya ditujukan kepada jenis pidana yang sifatnya berbahaya pada masyarakat seperti terorisme.
5. Resocialization
Resocialization adalah proses mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan tindak pidana akan kebutuhan sosialnya. Teori ini bertujuan untuk memasyarakatkan pelaku dalam pengertian mendekatkan pelaku dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT
6.Reparasi, Restitusi, Kompensasi
Fokus dari teori ini adalah meletakkan posisi korban sebagai bagian penting dari tujuan suatu pemidanaan.
7. Integrative
Teori integrative ini menyatakan bahwa tujuan teori ini adalah untuk pembalasan yang adil, namun berpendirian bahwa pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain pencegahan, penjeraan dan perbaikan suatu yang rusak dalam masyarakat.
Lantas hukuman apa yang tepat bagi pencopet yang telah insaf tadi? Perlu pemikiran yang mendalam agar putusannya bisa mencapai keadilan. Banyak pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara kejahatan, apakah hukuman yang tepat bagi pelaku kejahatan sehingga keadilan itu sesuai harapan semua pihak.