Konten dari Pengguna

Deepfake dan Ancaman Tindak Pidana

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto : https://www.pexels.com/id-id/foto/tipografi-vintage-teknologi-maket-18548430/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : https://www.pexels.com/id-id/foto/tipografi-vintage-teknologi-maket-18548430/

Beberapa tahun terakhir, dunia digital semakin diwarnai oleh istilah baru yang membuat banyak orang resah. Deepfake merupakan teknologi yang mampu memanipulasi wajah, suara, bahkan gerak tubuh seseorang sehingga tampak nyata meski sebenarnya palsu. Video seorang tokoh publik bisa diedit sedemikian rupa hingga seolah-olah ia mengucapkan kata-kata yang tak pernah keluar dari mulutnya. Suara seorang artis bisa direkayasa untuk menipu penggemarnya agar mengirimkan uang dalam sebuah giveaway palsu. Foto seseorang pun dapat diubah sehingga tampak berada dalam situasi yang memalukan atau bahkan menjurus ke pornografi.

Deepfake adalah hasil dari kemajuan Artificial Intelligence (AI) yang luar biasa. Teknologi ini awalnya dikembangkan untuk kepentingan positif seperti industri film, hiburan, edukasi, bahkan riset medis. Penyalahgunaan deepfake menjelma menjadi ancaman baru dalam dunia kejahatan siber. Masalahnya, regulasi hukum di Indonesia belum secara spesifik mengatur soal deepfake. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana.

Beberapa bentuk populer dari deepfake antara lain:

  1. Video Deepfake. Pelaku bisa mengganti wajah seseorang dalam sebuah video dengan wajah orang lain. Misalnya, wajah tokoh politik ditukar dengan wajah artis, lalu disebarkan untuk tujuan tertentu.

  2. Audio Deepfake. Suara seseorang direkayasa sehingga terdengar seolah-olah ia benar-benar berbicara. Dengan cara ini, pelaku bisa membuat percakapan palsu, instruksi penipuan, atau pernyataan kontroversial.

  3. Foto Deepfake. Foto wajah atau tubuh dimanipulasi untuk menciptakan gambar palsu yang tampak nyata. Misalnya, menyisipkan wajah orang ke dalam foto yang berisi konten negatif atau asusila.

Selain itu, teknologi deepfake juga berkembang menjadi bentuk yang lebih kompleks seperti sinkronisasi bibir (lip-sync), transfer gerakan tubuh, bahkan pembuatan teks palsu mirip dengan gaya seseorang. Hasilnya, masyarakat semakin sulit membedakan mana konten asli dan mana yang palsu.

Di dunia hiburan, deepfake punya manfaat besar. Industri film dapat menghidupkan kembali aktor yang sudah wafat atau membuat efek visual tanpa biaya besar. Dunia pendidikan bisa memanfaatkan deepfake untuk simulasi interaktif. Namun, begitu teknologi ini jatuh ke tangan orang yang berniat jahat, maka masalah besar pun muncul.

Beberapa dampak negatif deepfake antara lain:

  1. Pencemaran nama baik: wajah tokoh publik dimanipulasi dalam video hoaks sehingga menimbulkan fitnah.

  2. Penipuan daring (online fraud): suara atau wajah artis dipalsukan untuk mengelabui penggemarnya.

  3. Penyebaran hoaks politik: video palsu bisa digunakan untuk memengaruhi opini publik menjelang pemilu.

  4. Kekerasan berbasis gender: wajah perempuan bisa ditempelkan ke tubuh orang lain dalam konten pornografi tanpa izin.

Contoh Kasus Deepfake di Indonesia. Untuk memahami betapa seriusnya ancaman deepfake, ini beberapa kasus yang sudah pernah menghebohkan publik Indonesia.

Video Hoaks Presiden Jokowi Berpidato dalam Bahasa Mandarin

Menjelang Pemilu 2024, beredar sebuah video yang menampilkan Presiden Joko Widodo seolah-olah sedang berpidato menggunakan bahasa Mandarin. Video ini cepat viral, menimbulkan berbagai spekulasi, bahkan menimbulkan kecurigaan bahwa Presiden berpihak pada negara tertentu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa video tersebut hoaks hasil manipulasi deepfake. Tujuannya jelas: menggiring opini publik dan merusak kepercayaan masyarakat.

Dari sisi hukum, video ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana:

  1. UU ITE Pasal 27 ayat (3): larangan menyebarkan konten yang merugikan nama baik seseorang. Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.

  2. UU ITE Pasal 45 ayat (4) (perubahan 2024): serangan terhadap kehormatan atau nama baik lewat sistem elektronik dapat dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

  3. KUHP Pasal 310 ayat (2): pencemaran nama baik lewat media digital dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Artinya, meski tidak ada pasal khusus tentang deepfake, hukum positif Indonesia tetap bisa menjerat pelaku melalui pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Penipuan Giveaway Mengatasnamakan Baim Wong

Kasus lain menimpa aktor Baim Wong. Wajah dan suaranya dipalsukan oleh pelaku yang membuat akun palsu, lalu mengumumkan “giveaway” berhadiah uang tunai. Korban yang percaya akhirnya mentransfer sejumlah uang atau memberikan data pribadi mereka. Baim Wong sendiri sudah beberapa kali mengklarifikasi, namun tetap saja banyak korban tertipu.

Dari sisi hukum:

  1. UU ITE Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian konsumen.

  2. UU ITE Pasal 35 mengatur pemalsuan data elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

  3. Bisa juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa deepfake tidak hanya soal pencemaran nama baik, tapi juga bisa merugikan masyarakat secara materiil.

Video Deepfake Raffi Ahmad dan Najwa Shihab Promosi Judi Online

Publik dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan Raffi Ahmad dan Najwa Shihab seolah-olah sedang mempromosikan situs judi online. Padahal keduanya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut. Setelah diperiksa dengan AI detector, terungkap bahwa video tersebut mengalami penyuntingan digital hingga tingkat keaslian palsunya mencapai 86%.

Dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat dengan:

  1. UU ITE Pasal 27 ayat (2): larangan menyebarkan konten bermuatan perjudian.

  2. UU ITE Pasal 28 ayat (1): larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan publik.

  3. UU No. 7 Tahun 1974 jo. Pasal 303 KUHP: perjudian adalah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Kasus ini sangat berbahaya karena bukan hanya merugikan reputasi artis, tetapi juga bisa menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik judi online.

Dari tiga kasus di atas, tampak jelas bahwa deepfake dapat masuk ke berbagai kategori tindak pidana:

  1. Pencemaran Nama Baik. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP. Cocok untuk kasus Jokowi dan artis yang difitnah.

  2. Penyebaran Berita Bohong/Hoaks. Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Relevan untuk kasus video manipulasi politik dan iklan judi online.

  3. Penipuan & Pemalsuan Data. Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP. Tepat untuk kasus giveaway palsu Baim Wong.

  4. Perjudian Online. Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP. Cocok untuk kasus Raffi Ahmad & Najwa Shihab yang dipalsukan.

Walaupun belum ada aturan khusus tentang deepfake, aparat penegak hukum masih bisa menggunakan UU ITE dan KUHP sebagai payung hukum. Namun kelemahannya:

  1. Pasal-pasal tersebut tidak secara spesifik menyebut deepfake, sehingga bisa menimbulkan perdebatan di pengadilan.

  2. Tidak ada pengaturan detail soal perlindungan korban. Misalnya, bagaimana pemulihan nama baik atau kerugian materiil korban.

  3. Belum ada mekanisme deteksi cepat dan take down konten deepfake di media sosial.

Kemajuan teknologi memang tidak bisa dihentikan, termasuk deepfake. Yang bisa dilakukan adalah meminimalisasi dampak negatifnya melalui langkah-langkah pencegahan.

  1. Literasi Digital Masyarakat. Banyak korban deepfake tertipu karena kurang memahami teknologi ini. Dengan edukasi, masyarakat bisa lebih kritis, misalnya memeriksa ulang video yang mencurigakan sebelum percaya atau menyebarkannya. Kominfo dan lembaga pendidikan perlu aktif membuat kampanye publik tentang cara mengenali konten deepfake.

  2. Penguatan Deteksi Teknologi. Seiring pelaku menggunakan AI untuk membuat deepfake, pihak berwenang juga perlu AI untuk mendeteksinya. Beberapa platform seperti YouTube dan TikTok sudah mulai mengembangkan algoritma untuk menandai konten deepfake. Indonesia perlu bekerja sama dengan perusahaan teknologi global untuk memperkuat sistem deteksi dan take down.

  3. Kolaborasi Pemerintah, Platform, dan Aparat Penegak Hukum. Tanpa kerja sama, sulit memberantas deepfake. Pemerintah dapat membuat aturan agar platform media sosial lebih proaktif menghapus konten palsu. Polisi siber juga perlu meningkatkan kemampuan investigasi digital forensik.

  4. Perlindungan Data Pribadi. Semakin sedikit data pribadi yang beredar bebas, semakin kecil peluang pelaku membuat deepfake. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan harus ditegakkan serius.

Saat seseorang menjadi korban deepfake, kerugian yang dialami bisa non-materiil (nama baik rusak, trauma psikologis) maupun materiil (kerugian uang akibat penipuan). Yang bisa dilakukan korban menurut hukum Indonesia yaoitu

  1. Mengumpulkan Bukti. Unduh video/foto palsu. Simpan screenshot tanggal, waktu, akun penyebar, serta tautan (URL). Bukti digital ini sangat penting dalam proses hukum.

  2. Melaporkan ke Platform Digital. Laporkan konten ke Instagram, TikTok, atau YouTube untuk segera diturunkan. Platform besar biasanya punya mekanisme penanganan konten palsu.

  3. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Korban bisa melapor ke Unit Siber Bareskrim Polri. Dasar hukum pelaporan: Pasal 27, 28, atau 35 UU ITE serta pasal-pasal KUHP terkait.

  4. Menuntut Ganti Rugi. Selain pidana, korban bisa menggugat secara perdata untuk memulihkan kerugian materiil maupun immateriil. Gugatan bisa diajukan ke pengadilan negeri.

Korban tidak perlu merasa tak berdaya. Hukum Indonesia sebenarnya sudah memberi ruang untuk memperjuangkan keadilan. Meski pasal-pasal UU ITE dan KUHP bisa digunakan, regulasi khusus tentang deepfake tetap mendesak untuk dibuat. Ada beberapa alasan:

  1. Kepastian Hukum. Dengan aturan khusus, aparat penegak hukum tidak perlu menafsirkan pasal yang “dipaksakan”. Pelaku deepfake bisa langsung dijerat pasal spesifik, tanpa celah hukum.

  2. Perlindungan Korban Lebih Kuat. Aturan bisa mengatur kewajiban platform digital untuk membantu pemulihan korban. Termasuk hak korban untuk pemulihan nama baik secara publik.

  3. Sanksi yang Proporsional. Deepfake bisa menimbulkan kerugian yang besar. Hukuman harus sesuai dampaknya. Misalnya, deepfake pornografi atau judi online bisa diberi ancaman pidana lebih berat dibanding deepfake hiburan.

  4. Antisipasi Kejahatan Baru. Teknologi terus berkembang. Regulasi khusus akan lebih fleksibel menghadapi bentuk-bentuk deepfake baru, seperti pemalsuan suara untuk transaksi finansial atau manipulasi dokumen hukum.

Deepfake adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi alat inovasi di dunia hiburan dan pendidikan, tapi juga bisa berubah menjadi senjata kejahatan siber yang berbahaya. Kasus video Presiden Jokowi, penipuan giveaway Baim Wong, serta video palsu Raffi Ahmad dan Najwa Shihab hanyalah sebagian contoh dari ancaman nyata deepfake di Indonesia.

Selama regulasi khusus belum ada, aparat penegak hukum memang masih bisa menggunakan UU ITE dan KUHP. Namun, ini bukan solusi jangka panjang. Indonesia perlu segera menyusun aturan spesifik tentang deepfake, sekaligus memperkuat literasi digital dan perlindungan korban.

Bagi masyarakat, langkah terbaik adalah waspada, kritis, dan berhati-hati. Jangan mudah percaya pada konten digital, apalagi yang menimbulkan sensasi. Selalu cek sumber, gunakan akal sehat, dan laporkan jika menemukan tanda-tanda deepfake.

Dengan kerja sama pemerintah, aparat hukum, platform digital dan masyarakat, ancaman deepfake bisa ditekan. Teknologi memang tidak bisa dihentikan, tetapi kejahatannya bisa kita lawan bersama.