Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Delik Aduan di Indonesia
4 Agustus 2023 10:28 WIB
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kata “delik” berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delit dan dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan yaitu “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang atau tindak pidana”.
ADVERTISEMENT
Perbuatan pidana dibedakan atas delik aduan dan delik biasa.
Delik aduan adalah perbuatan pidana yang penuntutannya hanya dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang terkena atau dirugikan.
Delik biasa adalah delik yang tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya, seperti pembunuhan, pencurian dan penggelapan.
Delik aduan dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu: Delik aduan absolut dan Delik aduan relatif.
Delik aduan absolut adalah delik yang mempersyaratkan secara absolut adanya pengaduan untuk penuntutannya seperti pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 KUHP.
Delik aduan relatif adalah delik yang dilakukan dalam lingkungan keluarga, seperti pencurian dalam keluarga yang diatur dalam Pasal 367 KUHP.
Delik aduan ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: ".. saya minta agar peristiwa ini dituntut".
ADVERTISEMENT
Delik aduan yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah.
Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284KUHP) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya tidak dilakukan penuntutan.
Delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan. Sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Orang yang mengajukan pengaduan berhak mencabut kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus untuk kejahatan berzina dalam Pasal 284KUHP, pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.
ADVERTISEMENT
Delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Jika pengaduannya kemudian dicabut, selama dalam jangka waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, maka proses hukum akan dihentikan. Jika lewat tiga bulan dan pengaduan itu tidak dicabut atau hendak dicabut setelah melewati waktu tiga bulan, proses hukum akan tetap dilanjutkan.