Konten dari Pengguna

Ketika Ambulans Menjadi Jembatan Kemanusiaan

Bayu Susena

Bayu Susena

Saya bekerja di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto https://www.pexels.com/id-id/foto/paramedis-berdiri-di-belakang-ambulans-28123693/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto https://www.pexels.com/id-id/foto/paramedis-berdiri-di-belakang-ambulans-28123693/

Di banyak wilayah pinggiran Indonesia, kesehatan bukan semata soal ketersediaan tenaga medis atau fasilitas rumah sakit. Ia kerap ditentukan oleh satu hal yang lebih sederhana, tetapi krusial yaitu seberapa cepat seseorang bisa sampai ke layanan kesehatan ketika kondisi darurat datang. Di sinilah ambulans, sebuah kendaraan yang sering luput dari perbincangan kebijakan publik, menjadi penentu antara keselamatan dan keterlambatan.

Kisah ini bermula dari sebuah kawasan semi perdesaan yang secara geografis terbentang luas, dengan kontur wilayah yang tidak seluruhnya bersahabat. Sebagian dataran rendah, sebagian lain perbukitan dengan akses jalan yang terbatas. Di wilayah inilah, sebuah organisasi masyarakat keagamaan menggagas kerja sama sosial dengan sebuah perguruan tinggi swasta berbasis nilai kemanusiaan. Tujuannya sederhana sekaligus kompleks, menghadirkan satu unit ambulans baru agar pelayanan kesehatan dasar dapat menjangkau warga secara cepat, murah, dan bermartabat.

Wilayah Kencana Raya (nama samaran) untuk sebuah kapanewon di pesisir selatan Yogyakarta dihuni hampir 40 ribu jiwa yang tersebar di belasan desa. Jarak antarpermukiman berjauhan, sementara fasilitas kesehatan rujukan hanya tersedia di pusat kabupaten. Dalam kondisi normal, perjalanan ke rumah sakit memerlukan waktu 40 hingga 60 menit. Dalam kondisi darurat, setiap menit menjadi taruhannya.

Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat setempat hanya mengandalkan satu unit ambulans komunitas yang dikelola oleh organisasi keagamaan cabang setempat. Ambulans ini bukan milik pemerintah daerah, bukan pula bagian dari armada rumah sakit. Ia lahir dari donasi publik, dikelola secara swadaya, dan dioperasikan oleh relawan.

Masalahnya, usia kendaraan telah melampaui dua dekade. Mesin sering bermasalah, pendingin kabin tidak lagi berfungsi optimal, dan biaya perawatan semakin membebani. Dalam satu waktu, permintaan layanan bisa datang bersamaan, sementara armada hanya satu.

Di titik inilah, kebutuhan akan ambulans baru tidak lagi sekadar keinginan, melainkan kebutuhan mendesak yang menyentuh hak dasar warga atas layanan kesehatan. Kesadaran akan keterbatasan internal mendorong pengelola layanan ambulans komunitas untuk tidak berjalan sendiri. Mereka menyadari bahwa gerakan sosial, agar berkelanjutan, memerlukan kemitraan strategis. Pilihan kemudian jatuh pada sebuah universitas swasta berbasis nilai keislaman dan kemanusiaan

Bagi universitas tersebut, kerja sama ini bukan sekadar bantuan dana. Ia merupakan bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Namun, berbeda dengan kegiatan seremonial atau program jangka pendek, pengadaan ambulans membawa implikasi hukum, administratif, dan reputasi yang tidak kecil.

Di sinilah pentingnya perjanjian kerja sama yang disusun secara cermat. Dalam praktiknya, banyak kerja sama sosial dilakukan secara informal, berbasis kepercayaan, dan minim dokumentasi hukum. Padahal, ketika menyangkut aset bernilai ratusan juta rupiah, penggunaan dana institusi pendidikan, serta operasional layanan publik, pendekatan semacam ini justru membuka ruang persoalan di kemudian hari.

Perjanjian kerja sama pengadaan ambulans antara Universitas dan organisasi masyarakat di Kencana Raya (nama samaran) disusun dengan beberapa prinsip dasar.

Pertama, kejelasan tujuan. Bantuan dana tidak diberikan sebagai hibah bebas, melainkan untuk pengadaan satu unit ambulans yang digunakan khusus untuk layanan kesehatan masyarakat, bersifat non-komersial.

Kedua, kejelasan status aset. Ambulans tidak serta-merta menjadi milik pribadi pengelola, melainkan dicatat sebagai aset bersama dalam skema pemanfaatan sosial dengan pengaturan hak dan kewajiban yang tegas.

Ketiga, pembagian tanggung jawab. Universitas bertanggung jawab pada dukungan pendanaan dan pengawasan penggunaan dana, sementara pengelola lokal bertanggung jawab pada operasional, perawatan, dan pelaporan berkala.

Keempat, klausul akuntabilitas dan mitigasi risiko. Ini mencakup pelaporan penggunaan ambulans, larangan pengalihan fungsi, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi.

Dalam perspektif hukum perjanjian, pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan para pihak. Kerja sama sosial tidak berarti menanggalkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), terlebih ketika melibatkan badan hukum.

Menariknya, ambulans komunitas berada di wilayah abu-abu antara pelayanan publik dan inisiatif masyarakat sipil. Ia tidak sepenuhnya berada dalam struktur negara, tetapi menjalankan fungsi yang lazimnya diasosiasikan dengan negara.

Dalam konteks ini, keberadaan ambulans komunitas justru memperlihatkan peran penting masyarakat dalam menutup celah layanan yang belum sepenuhnya dijangkau pemerintah. Namun, agar tidak menimbulkan persoalan hukum misalnya terkait pungutan, tanggung jawab kecelakaan, atau standar pelayanan operasionalnya harus didukung tata kelola yang baik.

Kerja sama dengan perguruan tinggi memberi nilai tambah dalam hal ini. Universitas tidak hanya menyediakan dana, tetapi juga asistensi tata kelola, mulai dari standar operasional prosedur, pelaporan, hingga pelatihan relawan.

Salah satu isu sensitif dalam layanan ambulans komunitas adalah potensi pergeseran fungsi dari sosial ke komersial. Ketika permintaan tinggi dan biaya operasional meningkat, godaan untuk menarik tarif tetap kerap muncul.

Dalam perjanjian kerja sama yang disusun, ditegaskan bahwa layanan ambulans bersifat non-profit. Warga tidak dibebani biaya layanan, meskipun diperkenankan memberikan donasi sukarela. Prinsip ini bukan hanya soal etika sosial, tetapi juga berkaitan langsung dengan legitimasi hukum bantuan yang diberikan universitas.

Jika ambulans berubah fungsi menjadi alat komersial, maka bantuan dana institusi pendidikan dapat dipersoalkan, baik secara etik maupun hukum. Setiap kerja sama yang sehat memerlukan mekanisme kontrol. Dalam konteks ini, pengelola ambulans diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai penggunaan kendaraan, jumlah layanan, serta kondisi armada.

Bagi universitas, laporan ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan instrumen perlindungan institusi. Dengan dokumentasi yang rapi, universitas dapat menunjukkan bahwa dana yang disalurkan digunakan sesuai peruntukan, selaras dengan misi pengabdian masyarakat.

Di sisi lain, bagi pengelola lokal, laporan menjadi sarana refleksi dan evaluasi layanan. Sering kali hukum dipersepsikan sebagai sesuatu yang kaku, dingin, dan berjarak dari nilai kemanusiaan. Namun, dalam kerja sama semacam ini, hukum justru berfungsi sebagai penjaga niat baik.

Perjanjian yang disusun dengan baik mencegah konflik, melindungi para pihak, dan memastikan bahwa ambulans tetap berfungsi sebagai jembatan kemanusiaan, bukan sumber persoalan di kemudian hari.

Bagi warga Kencana Raya (nama samaran), ambulans baru bukan sekadar tambahan armada. Ia adalah simbol kehadiran, kepedulian, dan rasa aman. Ia menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil dan institusi pendidikan dapat melahirkan solusi konkret.

Bagi universitas, kerja sama ini mempertegas peran perguruan tinggi sebagai agen perubahan sosial, bukan menara gading yang terpisah dari realitas. Dan bagi hukum, kisah ini menunjukkan bahwa regulasi dan perjanjian tidak harus mematikan empati. Justru sebaliknya, ia dapat menjadi fondasi agar empati bekerja lebih lama, lebih rapi, dan lebih berdampak.

Pada akhirnya, ambulans itu melaju di jalan-jalan sempit, menembus malam dan hujan, membawa pasien dan harapan. Di balik deru mesinnya, ada perjanjian yang ditandatangani dengan hati-hati, ada nilai kemanusiaan yang dijaga, dan ada keyakinan bahwa kolaborasi yang sehat dapat menyelamatkan lebih banyak nyawa.