Konten dari Pengguna

Materai Bukanlah Syarat Sah Dalam Suatu Perjanjian

Bayu Susena

Bayu Susena

Saya bekerja di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Pribadi

Kalau pernah mengurus dokumen atau membuat perjanjian, pasti sering dengar kalimat: “Tandatangani di atas materai ya!” Karena terlalu sering, banyak orang mengira materai itu syarat wajib agar perjanjian sah. Bahkan ada yang berpikir kalau nggak pakai materai, perjanjiannya otomatis nggak berlaku. Tapi bener nggak sih?

Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum

Ternyata Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak menyebut materai sebagai syarat sah perjanjian. Yang jadi syaratnya justru adalah:

  1. Kesepakatan yaitu kedua pihak setuju tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

  2. Kecakapan hukum yaitu para pihak harus dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.

  3. Hal tertentu yaitu objek perjanjian jelas, misalnya barang atau jasa yang disepakati.

  4. Sebab yang halal yaitu tujuan perjanjian tidak boleh melanggar hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.

Kalau salah satu syarat ini nggak terpenuhi, perjanjian bisa batal demi hukum atau dibatalkan.

Fungsi Materai Apa?

Materai bukan penentu sah atau tidaknya perjanjian tapi lebih ke fungsi pembayaran pajak dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Artinya, perjanjian tanpa materai tetap sah selama memenuhi empat syarat tadi. Namun kalau suatu saat dokumen itu mau dipakai di pengadilan, barulah materai menjadi penting.

Kalau dokumen perjanjian lupa diberi materai sejak awal, tenang masih bisa “diperbaiki” lewat proses pemateraian kemudian (nazegelen). Caranya ada dua yaitu

  1. Materai Fisik di Kantor Pos. Bawa dokumen asli ke kantor pos. Petugas akan menghitung bea materai yang harus dibayar (umumnya Rp10.000). Materai ditempel, lalu diberi cap pos sebagai tanda sah.

  2. Materai Elektronik (E-Meterai). Akses situs resmi penjualan e-meterai misalnya pos.e-meterai.co.id. Unggah dokumen (format PDF), bayar secara online, lalu sistem akan menempelkan materai digital di dokumen.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, beberapa dokumen yang dikenakan materai antara lain:

  • Surat perjanjian, keterangan, atau pernyataan.

  • Akta notaris dan kutipannya.

  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  • Surat berharga dalam bentuk apa pun.

  • Dokumen transaksi surat berharga atau kontrak berjangka.

  • Dokumen lelang (risalah lelang dan salinannya).

  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5 juta, seperti tanda penerimaan uang atau bukti pelunasan utang.

Materai itu penting tapi bukan syarat sah perjanjian. Materi lebih berfungsi sebagai alat bukti yang sah di mata hukum jika suatu saat perjanjian dibawa ke pengadilan. Jadi jangan salah kaprah lagi.