Persetujuan Medis antara Dokter dan Pasien

Bayu Susena
Karyawan administrasi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Belajar menulis dibeberapa media. Latar belakang pendidikan bidang hukum.
Konten dari Pengguna
23 April 2024 9:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-meja-tulis-klinik-dokter-7579823/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-meja-tulis-klinik-dokter-7579823/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Informed Consent penting bagi pasien dan dokter atau tenaga medis. Pasien datang ke dokter untuk memeriksakan diri. Pasien berharap dapat sembuh setelah konsul dan berobat ke dokter. Padahal yang menyembuhkan Tuhan Yang Maha Esa. Dokter, tenaga medis dan obat-obatan hanyalah perantara saja.
ADVERTISEMENT
Informed Consent dapat diterjemahkan dan sering disebut persetujuan tindakan medis. Secara harfiah, informed consent terdiri dari dua kata, yaitu informed dan consent. Informed berarti telah mendapat informasi/penjelasan/keterangan. Consent berarti memberi persetujuan atau mengizinkan. Maka informed consent berarti persetujuan yang diberikan pasien/keluarga setelah mendapatkan informasi.
Dokter dan pasien harus ada kata sepakat sebelum dilakukan tindakan medis. Kesepakatan ini sebaiknya dituangkan dalam hubungan perikatan. Pasien harus memberikan informasi yang detail sebelum tindakan medis dilakukan. Sehingga informed consent dapat diartikan proses pemberian informasi oleh dokter kepada pasien atau keluarga pasien, kemudian dilakukannya penandatanganan persetujuan tindakan medis.
Informed Consent dapat ditandatangani oleh pasien atau keluarga terdekat pasien. Contoh keluarga dekat pasien yaitu suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak-anak kandung, saudara-saudara kandung. Sebelum tandatangan informant consent dokter harus memberikan informasi berupa diagnosa sakitnya, sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan, manfaat dan urgensinya tindakan medis, risiko-risiko yang akan mungkin terjadi akibat tindakan medis, konsekuensi bila tidak dilakukan tindakan medis atau adakah alternatif cara tindakan lain dan bila perlu biaya pengobatan medispun perlu diinformasikan juga.
ADVERTISEMENT
Pasien disini pasien yang kompeten. Pasien dewasa dan bukan anak-anak menurut peraturan perundang-undangan. Pasien tidak terganggu kesadaran fisiknya. Mampu berkomunikasi secara wajar. Tidak mengalami kemunduran perkembangan mental. Tidak mengalami penyakit mental sehingga mampu membuat keputusan secara bebas.
Dalam menjelaskan informed consent kepada pasien memang membutuhkan waktu, tetapi dokter tetap harus meluangkan waktu untuk memberi penjelasan kepada pasien. Dokter tidak boleh tergesa-gesa dan harus memberikan waktu yang cukup kepada pasien untuk membuat keputusan. Dokter juga harus memberikan kesempatan kepada pasien untuk bertanya maupun konsultasi lebih dahulu kepada keluarga/teman/penasehatnya. Dokter juga wajib membantu pasien dalam mencari second opinion dalam tindakan medis.
Fungsi memberikan informasi ke pasien adalah memberikan perlindungan atas hak pasien untuk menentukan diri sendiri dan berhak penuh untuk diterapkan suatu tindakan medis atau tidak. Sedangkan fungsi memberi informasi bagi dokter adalah dapat membantu lancarnya tindakan medis yang akan dilakukan, dapat mengurangi efek samping atau komplikasi tindakan medis yang dilakukan, jika pasien paham maka akan mempercepat pemulihan dan penyembuhan. Dan dapat melindungi dokter dari kemungkinan tuntutan hukum.
ADVERTISEMENT
Apabila dalam keadaan gawat darurat dan dokter harus segera melakukan tindakan medis demi menyelamatkan jiwa pasien maka informed consent dapat pengecualian. Sehingga tanpa adanya informant consent, dokter dapat melakukan tindakan medis terlebih dahulu. Walaupun dokter wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat.
Informed consent ini agar terpenuhinya salah satu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila tidak ada informed consent bisa tergolongkan wanprestasi. Dan akibat terakhir adalah bisa digolongkan perbuatan melawan hukum seperti Pasal 1365 KUHPerdata jika tidak ada informed consent. Informed consent akan menimbulkan masalah hukum apabila tindakan medis yang dilakukan oleh dokter menimbulkan kerugian bagi pasien. Kerugian ini bersifat luas, misalnya kerugian materil dan kerugian psikis seperti rasa sakit atau bekas luka yang mengganggu kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Informed Consent sangat penting terutama untuk tindakan medis berisiko tinggi yang dilakukan oleh dokter karena ada suatu risiko yang tidak dapat dihindari. Sehingga dokter dapat menjunjung tinggi hak pasien atas dirinya dan membuat hubungan dan komunikasi yang baik antara dokter dan pasien serta dokter akan lebih teliti dalam melakukan tindakan medis. Marilah kita sama-sama saling mengingatkan untuk membiasakan berlaku tertib dalam hal informed consent.