Relasi Hukum dan Manusia, Kebebasan Perlu Diatur untuk Mewujudkan Keadilan

Saya bekerja di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kita sering membayangkan hukum sebagai sesuatu yang kaku. Pasal-pasal panjang, bahasa formal yang sulit dipahami, dan ancaman sanksi bagi pelanggarnya. Hukum identik dengan ruang sidang, palu hakim, dan tumpukan berkas perkara. Hukum sesungguhnya jauh lebih dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Ia bukan sekadar teks dalam lembaran negara, melainkan realitas yang melekat pada manusia itu sendiri.
Pada dasarnya, hukum lahir karena manusia ada. Ia muncul dari kebutuhan manusia untuk hidup bersama, mengatur perbedaan, dan menjaga keteraturan. Tanpa manusia, hukum tidak memiliki makna. Sebaliknya, tanpa hukum, kehidupan manusia akan mudah tergelincir dalam kekacauan.
Banyak orang memahami hukum sebatas peraturan tertulis. Hukum lebih dari itu, hukum adalah hasil dari kesadaran kolektif manusia untuk menciptakan tata kehidupan yang tertib dan adil. Hukum tumbuh dari kebutuhan sosial, bagaimana orang berinteraksi, bagaimana hak dilindungi, dan bagaimana kewajiban dijalankan.
Relasi antara hukum dan manusia bersifat timbal balik. Manusia membentuk hukum melalui kesepakatan, perwakilan politik, maupun kebiasaan yang berkembang. Namun, setelah terbentuk, hukum kembali membentuk perilaku manusia. Ia mengarahkan, membatasi, sekaligus mendidik.
Misalnya, aturan lalu lintas. Manusia membuat aturan itu agar jalan tidak menjadi arena saling berebut. Setelah aturan berlaku, ia membentuk kebiasaan seperti berhenti saat lampu merah, memberi jalan pada pejalan kaki, mengenakan helm demi keselamatan. Tanpa kita sadari, hukum telah menjadi bagian dari pola perilaku sehari-hari.
Salah satu alasan paling mendasar mengapa hukum diperlukan adalah karena manusia memiliki kebebasan. Manusia bebas memilih, bertindak, dan menentukan arah hidupnya. Namun kebebasan itu tidak pernah berdiri sendiri.
Bayangkan jika setiap orang merasa bebas melakukan apa saja tanpa batas. Seseorang bebas merusak milik orang lain, bebas mengganggu ketenangan umum, bebas melanggar janji tanpa konsekuensi. Kebebasan yang tidak teratur akan berubah menjadi kekacauan.
Di sinilah hukum hadir. Ia bukan untuk mematikan kebebasan, melainkan untuk menjaga agar kebebasan tidak saling berbenturan. Hukum mengatur batas-batas agar kebebasan satu orang tidak merampas kebebasan orang lain. Dengan kata lain, hukum memastikan bahwa kebebasan berjalan berdampingan dengan tanggung jawab.
Sering kali hukum dipandang sebagai pembatas yang mengekang. Jika dilihat dari sudut yang berbeda, hukum justru melindungi kebebasan. Tanpa hukum, orang yang lemah akan mudah ditindas oleh yang kuat. Tanpa aturan, yang memiliki kekuasaan bisa bertindak semaunya.
Hukum menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan aturan. Ia menjadi pagar yang menjaga agar tidak ada yang melampaui batas.
Contohnya, kebebasan berpendapat. Setiap orang berhak menyampaikan pandangannya. Namun hukum hadir untuk memastikan bahwa kebebasan itu tidak berubah menjadi ujaran kebencian atau fitnah yang merugikan orang lain. Hukum bukan mematikan suara, tetapi menjaga agar kebebasan tetap bertanggung jawab. Kebebasan yang diatur bukanlah kebebasan yang hilang, melainkan kebebasan yang beradab.
Dalam sejarah pemikiran hukum, ada pandangan yang melihat hukum sebagai perintah dari pihak yang berdaulat. Hukum dipahami sebagai aturan yang dibuat oleh otoritas, disertai sanksi bagi yang melanggar. Perspektif ini menekankan unsur kekuasaan. Dalam sudut pandang ini, relasi manusia dengan hukum bersifat vertikal. Negara memerintahkan, warga negara menaati. Jika tidak taat, ada konsekuensi hukum.
Pendekatan ini memang penting untuk menjamin kepastian. Tanpa otoritas, aturan sulit ditegakkan. Jika hukum hanya dipahami sebagai perintah yang menakutkan, ia akan kehilangan dimensi moralnya.
Ketaatan yang lahir semata-mata dari rasa takut tidak akan bertahan lama. Ia rapuh. Begitu pengawasan melemah, pelanggaran kembali muncul. Karena itu, hukum tidak cukup berdiri di atas sanksi. Ia perlu bertumpu pada kesadaran.
Hubungan ideal antara manusia dan hukum bukanlah hubungan antara penguasa dan yang ditaklukkan. Hukum seharusnya menjadi cerminan nilai yang diyakini bersama. Ketika orang mematuhi hukum bukan karena takut, tetapi karena sadar bahwa aturan itu adil dan masuk akal, di situlah hukum benar-benar hidup. Ia tidak lagi terasa sebagai beban, melainkan sebagai pedoman.
Contoh sederhana bisa dilihat pada kewajiban membayar pajak. Jika pajak dipandang hanya sebagai beban yang dipaksakan, orang akan cenderung mencari celah untuk menghindar. Namun jika dipahami sebagai kontribusi untuk pembangunan bersama misalnya jalan, sekolah, rumah sakit. Maka kepatuhan akan tumbuh dari kesadaran. Hukum yang diinternalisasi dalam hati nurani akan lebih kuat dibanding hukum yang hanya bergantung pada ancaman sanksi.
Hukum juga berbicara tentang keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kita sering menuntut hak, tetapi lupa bahwa setiap hak selalu berdampingan dengan kewajiban. Hak atas keamanan berarti ada kewajiban untuk tidak mengganggu keamanan orang lain. Hak atas kebebasan berbicara berarti ada kewajiban untuk tidak menyebarkan kebohongan. Hukum menjaga agar keseimbangan itu tetap terjaga. Hukum bukan sekadar alat kontrol, melainkan sarana untuk membangun keadilan. Ia mengikat kita dalam jejaring tanggung jawab sosial.
Hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dari dinamika masyarakat. Ketika masyarakat berubah, hukum pun ikut berubah. Perkembangan teknologi digital, misalnya, melahirkan berbagai persoalan baru seperti perlindungan data pribadi, kejahatan siber, transaksi elektronik. Hukum harus menyesuaikan diri agar tetap relevan. Ini menunjukkan bahwa hubungan hukum dan manusia bersifat dinamis.
Hukum yang tidak mengikuti perubahan masyarakat akan tertinggal. Sebaliknya, masyarakat yang mengabaikan hukum akan kehilangan arah. Karena itu, hukum selalu berada dalam dialog dengan kehidupan sosial. Ia bukan benda mati, melainkan sistem yang terus berkembang.
Bagi sebagian orang, hukum terasa jauh dan rumit. Namun sesungguhnya, setiap orang bersentuhan dengan hukum setiap hari contohnya dalam kontrak kerja, transaksi jual beli, penggunaan media sosial, hingga urusan keluarga.
Memahami hubungan antara hukum dan manusia membuat kita tidak lagi melihat hukum sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kehidupan bersama. Ia hadir untuk menjaga keseimbangan, melindungi yang lemah, dan menciptakan ketertiban.
Ketika masyarakat memahami hukum, kualitas demokrasi pun meningkat. Orang tidak mudah terprovokasi, tidak sembarang melanggar, dan lebih sadar akan konsekuensi tindakannya.
Hukum bukan tujuan akhir. Ia adalah sarana. Tujuan utamanya adalah kehidupan manusia yang lebih adil, tertib, dan bermartabat. Hukum ada karena manusia hidup bersama. Ia membatasi agar tidak saling melukai, mengarahkan agar tidak tersesat, dan melindungi agar tidak tertindas. Namun hukum juga bergantung pada manusia .
Tanpa manusia yang beretika, hukum akan kehilangan ruhnya. Tanpa hukum yang adil, manusia akan kehilangan pegangan. Di titik itulah hubungan hukum dan manusia menemukan maknanya. Hukum saling membentuk, saling membutuhkan, dan terus bergerak mengikuti dinamika zaman. Maka memahami hukum sejatinya adalah memahami diri kita sendiri sebagai makhluk bebas, sekaligus makhluk sosial yang hidup berdampingan dengan orang lain.
