Konten dari Pengguna

Sejarah Polwan Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/petugas-polisi-berpatroli-di-lingkungan-perkotaan-36289760/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/petugas-polisi-berpatroli-di-lingkungan-perkotaan-36289760/

Kehadiran perempuan dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia bukan sekadar pemenuhan kuota administratif, melainkan manifestasi sejarah yang berakar kuat dari pergolakan pertahanan kemerdekaan dan kebutuhan sosiokultural di Sumatera Barat. Sejak lahirnya enam perwira Polisi Wanita (Polwan) pertama di Bukittinggi pada 1 September 1948 hingga perkembangannya di era modern, perjalanannya diwarnai oleh narasi perjuangan, benturan tradisi patriarki, hingga rekonstruksi citra kepolisian yang lebih inklusif dan humanis.

Jejak kontribusi perempuan Sumatera Barat dalam ruang publik sejatinya telah berdenyut sejak perang kemerdekaan era 1942–1945. Kaum perempuan terorganisir dalam berbagai wadah seperti Laskar Muslimin, Sabil Muslimat, Keputrian Republik Indonesia (KRI) dan Puteri Ksatria. Mereka tidak hanya bertugas di garis belakang menyiapkan logistik di dapur umum, tetapi juga terjun ke pertempuran sebagai tenaga medis penolong prajurit yang terluka.

Pasca proklamasi kemerdekaan, situasi ekonomi yang belum stabil pasca pendudukan Jepang memicu melonjaknya angka kriminalitas. Situasi ini menghadirkan tantangan teknis baru bagi penegak hukum, di mana banyak tersangka, saksi, maupun korban kejahatan berasal dari kalangan wanita dan anak-anak. Kala itu, kepolisian belum memiliki fasilitas sel khusus perempuan dan tenaga pemeriksa wanita. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam terkait potensi pelecehan dan rasa tidak nyaman jika penggeledahan atau pemeriksaan fisik terhadap perempuan dilakukan oleh polisi laki-laki, yang dinilai tidak sejalan dengan nilai kesopanan serta ajaran Islam di Minangkabau.

Melihat kompleksitas tersebut, Organisasi Perempuan Islam Aisyiyah (bagian dari Persyarikatan Muhammadiyah) di Bukittinggi secara aktif mengajukan usulan strategis kepada Kepolisian RI Sumatera Barat. Mereka mendesak agar dibuka pendidikan khusus bagi perempuan-perempuan pilihan untuk dididik menjadi anggota kepolisian. Usulan ini mendapat sambutan hangat dari jajaran kepolisian karena selaras dengan kebutuhan mendesak penanganan perkara di lapangan.

Tepat pada tanggal 1 September 1948, dimulailah proses penerimaan calon Polwan tingkat perwira di Bukittinggi. Dari 12 pendaftar wanita lulusan MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs), sebanyak 6 orang dinyatakan lulus seleksi dan menjalani pendidikan intensif selama kurang lebih enam bulan. Keenam srikandi pelopor tersebut adalah Nelly Pauna, Mariana Saanin, Rosnalia Taher, Djasmaniar, Rosmalina (yang kelak mencapai pangkat Kolonel Polisi), serta Dahniar (pangkat Letnan Kolonel Polisi). Peristiwa bersejarah ini mencatatkan Sumatera Barat sebagai tempat kelahiran Polisi Wanita pertama di Indonesia.

Lahirnya Polwan tidak serta-merta diterima dengan karpet merah oleh lingkungan sosial kala itu. Dalam tatanan adat Minangkabau, posisi perempuan memang dimuliakan dan menempati kedudukan terhormat sebagai Bundo Kanduang atau Limpapeh Rumah Nan Gadang. Namun dalam praktik sosial, budaya patriarki yang mengakar kuat menempatkan perempuan dalam ranah domestik (rumah, anak, dan kasur), sedangkan urusan publik dianggap sebagai domain eksklusif laki-laki.

Para Polwan generasi awal kerap menerima sindiran tajam dari masyarakat yang menganggap mereka "tersesat di dunia laki-laki" serta pandangan klise bahwa "perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena akhirnya toh ke dapur juga". Tantangan mental ini dijawab para srikandi dengan keteguhan dedikasi dan profesionalisme kerja. Meskipun dibayang-bayangi keraguan awal akan ketahanan fisik dan peran publik perempuan, kebutuhan objektif di lapangan perlahan mengikis stigma tersebut. Seiring bergeraknya waktu (zeitgeist), profesionalisme Polwan terbukti mampu memecahkan kebutuhan hukum yang tidak dapat dijangkau oleh polisi pria.

Pasca masa revolusi, perekrutan Polwan tingkat Bintara baru dibuka kembali secara intensif pada tahun 1979. Namun, studi historis hingga tahun 2013 menunjukkan adanya disparitas kuantitatif yang cukup tajam antara penerimaan polisi laki-laki (Polki) dan Polwan. Pelamar perempuan rata-rata tidak mencapai 20% dari total pendaftar, dan persentase kelulusan Polwan konsisten berada pada angka kisaran 7,6% per tahun.

Memasuki abad ke-21, kompleksitas kejahatan berbasis gender seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual, perdagangan orang, dan keterlibatan anak di bawah umur, menuntut peran strategis Polwan yang kian dominan. Berdasarkan payung hukum UU No. 13 Tahun 1961, UU No. 20 Tahun 1982, dan UU No. 2 Tahun 2002, kedudukan Polwan secara yuridis adalah setara dan sejajar dengan polisi laki-laki.

Penugasan Polwan tidak lagi terbatas pada aspek administratif, melainkan telah merambah unit operasional krusial seperti Reserse, Intelijen, Sabhara, Lalu Lintas, hingga pimpinan terdepan sebagai Kapolsek, Kapolres, dan Perwira Tinggi Bintang Satu. Dalam menjalankan tugasnya, Polwan dituntut memiliki fleksibilitas peran: bersikap tegas dan tangguh dalam menegakkan hukum di lapangan, namun tetap memancarkan pendekatan yang simpatik, lembut, dan persuasif.

Di media massa dan ruang publik modern, eksistensi Polwan kerap ditampilkan dalam balutan seragam dinas yang anggun namun tangguh (perpaduan macho dan feminim), seperti keterlibatan dalam tim pertunjukan motor gede (moge), presenter kepolisian, hingga peragaan busana dinas. Penampilan humanis ini berhasil merekonstruksi citra kepolisian yang semula identik dengan kekerasan dan kekakuan menjadi lebih ramah, protektif, serta dicintai masyarakat.

Perjalanan Polisi Wanita membuktikan bahwa kehadiran perempuan di ranah publik bukan hanya pemenuhan hak kesetaraan gender, melainkan kebutuhan mendasar bagi pelayanan publik yang adil dan humanis. Dari Bukittinggi pada tahun 1948 hingga dinamika abad ke-21, Polwan terus menjadi benteng pengayom yang memberikan energi positif, meminimalisir potensi kekerasan, dan memperkokoh pilar penegakan hukum di Indonesia.