SNPT Nomor 3 Tahun 2020, Apa yang baru?

Bayu Susena
Karyawan administrasi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Belajar menulis dibeberapa media. Latar belakang pendidikan bidang hukum.
Konten dari Pengguna
16 Desember 2021 14:19 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SNPT Nomor 3 Tahun 2020, Apa yang baru?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Apa yang baru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi? Permen ini mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015. Permen SNPT ini ditetapkan pada 24 Januari 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim.
ADVERTISEMENT
Dalam ketentuan umum pasal 1 hampir sama semua kecuali pada Pasal 1 angka 14 yaitu Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Pasal 13 ayat (3) istilah standar nasional penelitian diubah menjadi standar penelitian. Pasal 3 ayat (4) juga istilah standar nasional pengabdian kepada masyarakat menjadi standar pengabdian kepada masyarakat. Dihapuskannya kata “nasional” ini bisa jadi Pemerintah tidak akan memberlakukan secara nasional standar ini. Apakah tergantung LLDIKTI, karena di Indonesia ada LLDIKTI dari 1 sampai 14.
Kemudian pada Pasal 14 ayat (5) mengenai bentuk pembelajaran ada tambahan dari huruf e sampai dengan huruf j. Tambahan tersebut adalah penelitian, perancangan atau pengembangan; pelatihan militer; pertukaran pelajar; magang; wirausaha dana tau bentuk pengabdian kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Bentuk Pembelajaran berupa Penelitian, perancangan atau pengembangan wajib ditambahkan sebagai bentuk Pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program spesialis, program doktor, dan program doktor terapan. Dan kegiatan ini di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa.
Bentuk Pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat wajib ditambahkan sebagai bentuk Pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program spesialis. Dan kegiatan ini di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemudian yang baru di Permen SNPT ini yaitu Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6). Bunyi Pasal ini yaitu,
ADVERTISEMENT
Pasal 15 ayat (1) Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi.
Pasal 15 ayat (2) Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas:
a. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama; b. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda; c. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda; dan d. Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.
Pasal 15 ayat (3) Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Peguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer Satuan Kredit Semester.
ADVERTISEMENT
Pasal 15 ayat (4) Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi.
Pasal 15 ayat (5) Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di bawah bimbingan dosen.
Pasal 15 ayat (6) Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan.
Yang terbaru lagi yaitu di Pasal 18 Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau program sarjana terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d (144 Satuan Kredit Semester) dapat dilaksanakan dengan cara: mengikuti seluruh proses Pembelajaran dalam Program Studi pada Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau mengikuti proses pembelajaran di dalam Program Studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses Pembelajaran di luar Program Studi.
ADVERTISEMENT
Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban dalam proses Pembelajaran. Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran dengan cara sebagai berikut: paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi;
1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama;
Dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester merupakan Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada kesalahan dalam Permen SNPT ini yaitu dalam Pasal 27 ayat (7) dan ayat (8) double penulisan dan bunyi yang sama persis.
Pada Pasal 30 ayat (4) Beban kerja dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah Dosen dan mahasiswa. Dan beban kerja dosen akan di atur dalam Peraturan Menteri lain. Kalau Permen lama hanya nisbah saja.
Pasal 31 ayat (4) Jumlah dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 5 orang. Dosen tetap wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi. Kalau Permen lama paling sedikit 6 orang.
Serta tambahan baru Pasal 31 ayat (6) berbunyi, Dosen tetap untuk program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang Dosen dengan kualifikasi akademik doktor/doktor terapan yang memiliki karya monumental yang digunakan oleh industri atau masyarakat; atau 2 (dua) publikasi internasional pada jurnal internasional bereputasi.
ADVERTISEMENT
Pasal 36 ayat (2) terkait lahan Perguruan Tinggi.Lahan pada saat Perguruan Tinggi didirikan wajib memiliki status Hak Pakai atas nama Pemerintah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai bagi Perguruan Tinggi Negeri; atau Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai bagi Perguruan Tinggi Swasta.
Kemudian ada kesalahan dalam Permen SNPT ini yaitu dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) double penulisan dan bunyi yang sama persis.
Terakhir pada Permen SNPT terbaru ini dalam ketentuan penutup Pasal 69 ada kesalahan penulisan Permen lama yang dicabut. Permen lama yang dicabut itu yang benar adalah Permen Nomor 44 Tahun 2015. Tetapi dalam Permen SNPT yang terbaru tertulis Permen Nomor 44 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Sekian ulasan SNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permen ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana dan Salinan sesuai dengan aslinya oleh plt. Kepala Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Dian Wahyuni.