Konten dari Pengguna

Tahapan Pembentukan Hukum

Bayu Susena
Karyawan administrasi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Belajar menulis dibeberapa media. Latar belakang pendidikan bidang hukum.
5 Desember 2023 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto dari Pexels.com yaitu https://www.pexels.com/id-id/foto/skala-penilaian-dan-palu-di-kantor-hakim-5669602/
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari Pexels.com yaitu https://www.pexels.com/id-id/foto/skala-penilaian-dan-palu-di-kantor-hakim-5669602/
ADVERTISEMENT
Tahap Inisiasi, yaitu tahap di mana munculnya gagasan dalam masyarakat tentang suatu persoalan yang dirasakan penting dan merupakan suatu kebutuhan. Gagasan ini muncul berkaitan dengan adanya kondisi atau suatu peristiwa yang menghendaki segera adanya perangkat hukum yang mengaturnya.
ADVERTISEMENT
Tahap Socio-politik adalah tahap pematangan dan penajaman gagasan, di mana gagasan yang muncul diolah oleh masyarakat melalui berbagai kegiatan, misalnya  gagasan tersebut dibicarakan , didiskusikan, dikritik, dipertahankan melalui pertukaran pendapat antara berbagai golongan dan kekuatan dalam masyarakat.
Tahap yuridis yaitu tahap penyusunan bahan ke dalam rumusan hukum dan kemudian diundangkan. Tahap ini telah melibatkan para tenaga ahli yang berpendidikan hukum.
Jika mengikuti ajaran Montesquieu yang terkenal dengan Trias Politika  maka pembuatan hukum hanya diserahkan kepada satu badan yang berdiri sendiri yang hanya melakukan satu kewenangan saja, misalnya badan pembuat hukum. Badan inilah yang disebut badan legislatif yang terpisah dengan badan yudikatif dan eksekutif. Kendati demikian tidak selamanya suatu praktek perorganisasian yang mutlak berada di tangan legislatif, namun badan-badan lainya dapat pula sebagai pembentuk hukum.
ADVERTISEMENT