Tindak Pidana Penculikan Anak

Bayu Susena
Karyawan administrasi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Belajar menulis dibeberapa media. Latar belakang pendidikan bidang hukum.
Konten dari Pengguna
2 Februari 2023 11:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur mengenai ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain Pasal 328 KUHP tersebut, terdapat aturan yang mengatur mengenai menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang ditelah ditentukan atas dirinya sebagaimana telah diatur pada Pasal 330 KUHP.
Untuk dapat dikenakan sanksi terhadap pasal 328 KUHP tersebut, maka harus memenuhi segala unsur unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, baik unsur subjektif maupun unsur objektif, yaitu: a. Barangsiapa; b. Membawa pergi seseorang dari kediamannya atau tempat tinggalnya sementara; c. Dengan maksud; d. Untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara.
Agar dapat dijatuhi hukuman menurut pasal ini maka harus dapat dibuktikan bahwa pada saat pelaku membawa pergi atau melarikan orang lain harus mempunyai maksud akan membawa orang tersebut dengan melawan hak dari kekuasaan sendiri ataupun kekuasaan orang lain, dan juga dapat dikenai hukuman apabila orang yang dilarikan tersebut akan terlantar.
ADVERTISEMENT
Sasaran dalam pasal ini adalah “melarikan atau menculik orang” saja, sedangkan untuk menahan atau mengambil kemerdekaan orang dengan melawan hak tidak dapat dikenai pasal ini, namun dikenakan pasal 330 KUHP. Ketentuan mengenai menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang telah ditentukan atas dirinya.
Ketentuan ini dapat dimaknai sebagai bentuk penculikan terhadap anak. Memang dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara tegas bahwa pasal tersebut mengatur penculikan atau tidak. Akan tetapi apabila dikaji berdasarkan frasa menarik seseorang anak belum cukup umur dari kekuasaan atau pengawasan orang berwenang maka dapat disimpulkan pasal 330 KUHP juga mengatur tentang penculikan.
Untuk dapat dikenakan sanksi terhadap Pasal 330 KUHP tersebut, maka harus memenuhi segala unsur unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, baik unsur subjektif maupun unsur obyektif yaitu : a. Barangsiapa, b. Dengan sengaja dan c. Menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Terkait Tindak Pidana Penculikan Anak yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana penculikan anak juga diatur dalam Pasal 76 F yaitu Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Untuk dapat dikenakan sanksi terhadap Pasal 76 F tersebut, maka harus memenuhi segala unsur unsur yang terkandung dalam pasal tersebut yaitu : a. Setiap Orang, b. Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Dengan adanya ketentuan ketentuan yang telah mengatur mengenai tindak pidana penculikan anak tersebut, maka jika terdapat tindak pidana penculikan anak dapat dikenakan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan adanya asas “Lex specialis derogat legi generali” dimana hukum yang bersifat lebih khusus (lex spesialis) mengalahkan / mengesampingkan hukum yang sifatnya lebih umum (lex generali) dimana dalam hal ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bersifat lebih khusus jika dibandingkan dengan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).