UU TPKS Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Saya bekerja di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir semakin sering terungkap ke publik. Mulai dari pelecehan verbal oleh dosen, relasi kuasa dalam bimbingan akademik, hingga kekerasan seksual berbasis digital yang terjadi melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi titik penting perubahan cara pandang dalam menangani persoalan tersebut. Jika sebelumnya banyak kampus memilih menyelesaikan kasus secara “kekeluargaan”, kini pendekatan itu tidak lagi cukup.
UU TPKS menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan etik kampus, melainkan juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk bagi institusi pendidikan.
Salah satu hal penting dalam UU TPKS adalah pengakuan bahwa lembaga atau korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila membiarkan kekerasan seksual terjadi.
Artinya, perguruan tinggi tidak bisa lagi sekadar berdalih bahwa pelaku bertindak secara pribadi. Ketika kampus dianggap lalai, menutup kasus, tidak menyediakan sistem pencegahan, atau bahkan melindungi pelaku karena jabatan tertentu, institusi dapat ikut terseret dalam persoalan hukum.
Konsekuensinya tidak ringan. Sanksi terhadap lembaga dapat berupa denda besar, pembekuan kegiatan, pencabutan izin, hingga penutupan sebagian aktivitas institusi.
Pimpinan kampus perlu melihat isu kekerasan seksual sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi, bukan sekadar persoalan disiplin internal.
Lingkungan kampus memiliki banyak relasi kuasa yang rentan disalahgunakan. Dosen memiliki kewenangan memberi nilai, pembimbing menentukan arah akademik mahasiswa, sementara pejabat kampus memiliki pengaruh terhadap karier staf atau tenaga kependidikan. UU TPKS secara tegas memandang relasi kuasa sebagai faktor pemberat pidana.
Praktik seperti ancaman nilai, janji kelulusan, syarat mengikuti penelitian, atau iming-iming beasiswa yang disertai tindakan seksual dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, kasus kekerasan seksual di kampus sering kali tidak bisa dilihat sebagai hubungan personal biasa. Ada ketimpangan posisi yang membuat korban sulit menolak atau melapor.
Masih banyak orang menganggap kekerasan seksual hanya sebatas pemerkosaan atau kontak fisik. Padahal, UU TPKS memiliki cakupan jauh lebih luas. Komentar bernuansa seksual, candaan cabul, siulan, pesan mesum, hingga intimidasi verbal dapat masuk kategori pelecehan seksual nonfisik.
Begitu pula tindakan di ruang digital, seperti menyebarkan foto pribadi tanpa izin, “revenge porn”, ancaman penyebaran konten intim, atau pelecehan melalui chat. Kampus saat ini banyak melakukan aktivitas secara digital, makanya walau kasus itu ada di grup WhatsApp, Telegram, email kampus, maupun media sosial tetap dapat diproses secara hukum.
Budaya penyelesaian internal masih sering ditemukan di sejumlah perguruan tinggi. Korban diminta berdamai, laporan dicabut, atau kasus diselesaikan secara tertutup demi menjaga nama baik institusi. UU TPKS justru menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Artinya, surat damai atau mediasi internal tidak otomatis menghapus unsur pidana. Pendekatan “jangan diperbesar nanti kampus malu” justru berpotensi menjadi masalah baru apabila dianggap menghalangi proses hukum.
Perubahan besar lain yang dibawa UU TPKS adalah pendekatan yang berpusat pada perlindungan korban. Korban memiliki hak atas pendampingan, layanan psikologis, perlindungan identitas, pemulihan, restitusi, hingga jaminan agar tidak kehilangan akses pendidikan atau pekerjaan. Karena itu, kampus wajib memastikan korban tetap dapat menjalani pendidikan dengan aman dan tidak mengalami tekanan tambahan.
UU juga melarang praktik victim blaming atau menyalahkan korban. Pertanyaan seperti “Kenapa mau diajak?”, “Kenapa pulang malam?”, atau “Kenapa chat dibalas?” tidak dibenarkan karena dianggap merendahkan korban dan dapat memperparah trauma. Hal ini penting dipahami oleh pimpinan kampus, tim etik, satgas, maupun dosen yang menangani laporan.
Salah satu tantangan terbesar dalam kasus kekerasan seksual selama ini adalah soal pembuktian. Banyak kasus berhenti karena dianggap “tidak ada saksi”.
UU TPKS memperluas alat bukti, termasuk bukti elektronik seperti chat, screenshot, email, rekaman suara, CCTV dan dokumen digital lainnya. Dengan perkembangan teknologi, jejak digital kini memiliki kekuatan penting dalam proses hukum.
UU TPKS pada dasarnya mendorong setiap institusi, termasuk perguruan tinggi, membangun sistem pencegahan dan penanganan yang jelas. Kampus perlu memiliki Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, satuan tugas yang independen, SOP penanganan, kanal pelaporan yang aman, pendampingan psikologis dan hukum, serta edukasi rutin kepada sivitas akademika.
Di era media sosial, kasus kekerasan seksual di kampus tidak lagi berhenti di ruang internal. Penanganan yang buruk dapat berkembang menjadi krisis reputasi nasional. Mala perlu memahami bahwa UU TPKS bukan hanya soal pidana, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola institusi, perlindungan hak asasi manusia, budaya akademik dan kepercayaan publik terhadap kampus. Kampus bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang aman bagi setiap orang untuk belajar dan bekerja tanpa rasa takut.
