Ketika Pelecehan terhadap Laki-Laki Dianggap Candaan

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 14 menit
Tulisan dari Bayu Fauzzi Arafah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan situasi normal. Seorang pria berkumpul dengan teman-temannya. Tiba-tiba, seorang perempuan melontarkan komentar seksual yang membuatnya tidak nyaman, mencubit dadanya, atau menyentuh bagian tubuh intimnya. Orang-orang di sekitarnya justru tertawa daripada menegur tindakan tersebut. Ada yang menganggapnya sebagai keberuntungan, ada yang menganggapnya sebagai godaan.
Coba kembali ke situasi sebelumnya. Seorang laki-laki melontarkan komentar seksual yang tidak diinginkan, menyentuh bagian tubuh intimnya, atau mencubit dada perempuan tanpa persetujuan. Kemungkinan besar, tindakan itu akan dianggap jauh lebih serius daripada yang lain. Tidak hanya itu, orang-orang di sekitarnya mungkin segera menegur atau mengecam orang yang melakukannya.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah perbedaan respons tersebut senantiasa bersumber dari perbedaan konteks, ataukah justru mengindikasikan adanya standar ganda dalam memandang pelecehan seksual?
Isu ini bukanlah tentang merendahkan tingkat keseriusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan isu konkret yang memerlukan perlindungan, penanganan, dan penegakan hukum yang kuat. Akan tetapi, mengakui kerentanan perempuan seharusnya tidak menyebabkan kita mengabaikan kemungkinan bahwa laki-laki juga dapat mengalami kondisi sebagai korban.
Di titik inilah diskusi mengenai kesetaraan gender perlu diposisikan dengan lebih transparan. Kesetaraan bukan hanya memberikan perlindungan kepada kelompok yang telah lama mengalami kerentanan, tetapi juga menjamin bahwa evaluasi terhadap suatu tindakan tidak didasarkan semata-mata pada identitas gender pelaku maupun korbannya.
Ketika Tubuh Laki-Laki Dijadikan Bahan Candaan
Dalam kehidupan sehari-hari, standar ganda terhadap pelecehan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk aturan tertulis. Ia bisa tumbuh melalui candaan, kebiasaan pergaulan, hingga anggapan sosial yang terus diulang.
Di lingkungan pertemanan, misalnya, seorang perempuan yang mencubit dada laki-laki tanpa persetujuan mungkin dianggap sedang menggoda. Ketika laki-laki tersebut menunjukkan ketidaknyamanan, ia justru ditertawakan karena dianggap terlalu sensitif.
Situasi serupa dapat terjadi ketika seorang laki-laki mengalami tindakan berikut.
Pertama, bagian dada atau bokongnya disentuh secara tiba-tiba oleh teman perempuan, kemudian tindakan itu dianggap sebagai keisengan biasa.
Kedua, seorang perempuan sengaja meraba bagian tubuh intim laki-laki dalam situasi bercanda, sementara orang-orang di sekitarnya menganggapnya sebagai sesuatu yang lucu.
Ketiga, laki-laki menjadi sasaran komentar seksual mengenai bentuk tubuh, ukuran alat kelamin, atau kemampuan seksualnya. Alih-alih dipandang sebagai tindakan yang merendahkan, komentar tersebut justru menjadi bahan tertawaan.
Keempat, seorang laki-laki dipaksa menerima pelukan, ciuman, atau sentuhan yang tidak diinginkannya karena penolakan dianggap tidak sopan atau tidak maskulin.
Kelima, laki-laki yang menolak ajakan seksual justru diejek dengan sebutan tidak jantan, kurang berani, atau tidak mampu menarik perhatian perempuan.
Keenam, foto atau video seseorang yang memperlihatkan bagian tubuh sensitifnya disebarkan dalam grup percakapan tanpa persetujuan. Ketika korban meminta agar konten tersebut dihapus, ia malah dituduh tidak bisa menerima candaan.
Ketujuh, di lingkungan kerja atau kampus, seorang laki-laki mendapatkan komentar bernuansa seksual dari rekan perempuan yang memiliki kedekatan sosial atau posisi lebih tinggi. Ia memilih diam karena takut dianggap berlebihan atau khawatir akan menjadi bahan pembicaraan.
Contoh-contoh tersebut merupakan ilustrasi situasi yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari, bukan klaim bahwa setiap kejadian telah terbukti sebagai tindak pidana. Penilaian hukumnya tetap bergantung pada tindakan, konteks, unsur delik, dan bukti yang tersedia.
Namun, ada satu persoalan sosial yang layak dipertanyakan: mengapa ketidaknyamanan laki-laki sering kali dianggap tidak cukup serius untuk didengarkan?
Sebagian orang mungkin menjawab bahwa laki-laki secara fisik lebih kuat atau secara umum dianggap lebih mampu menghadapi situasi tersebut. Akan tetapi, anggapan itu menyederhanakan persoalan. Kekuatan fisik tidak menghapus hak seseorang atas tubuhnya sendiri. Seseorang juga tidak harus menunjukkan perlawanan secara fisik agar ketidaknyamanannya layak dihormati.
Laki-laki yang diam belum tentu setuju. Laki-laki yang tertawa belum tentu menikmati situasi. Bahkan, laki-laki yang terlihat santai belum tentu tidak merasa dilecehkan.
"Persetujuan tidak dapat ditarik kesimpulannya semata-mata hanya berdasarkan dari jenis kelamin, cara mengekspresikan diri, atau anggapan umum mengenai perilaku yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang laki-laki."
Standar Ganda Gender dan Mitos bahwa Laki-Laki Selalu Menginginkan Seks
Salah satu akar persoalan ini adalah stereotip bahwa laki-laki selalu memiliki hasrat seksual yang tinggi, selalu menginginkan perhatian perempuan, dan semestinya merasa senang ketika mendapatkan sentuhan atau godaan seksual.
Pandangan tersebut bermasalah karena memperlakukan laki-laki seolah-olah tidak memiliki batas pribadi. Padahal, hasrat seksual bukan sesuatu yang dapat diasumsikan secara seragam pada setiap orang. Laki-laki juga memiliki hak untuk menolak sentuhan, menentukan batas tubuh, dan menyatakan bahwa suatu tindakan membuatnya tidak nyaman.
Dalam kajian sosiologi gender, Raewyn Connell melalui bukunya Masculinities (edisi kedua, 2005) membahas bagaimana maskulinitas dibentuk oleh struktur sosial dan ekspektasi budaya. Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa laki-laki sering dituntut untuk terlihat kuat, berani, dan tidak mudah tersinggung.
Ketika tuntutan tersebut diterapkan secara berlebihan, laki-laki dapat mengalami tekanan untuk menyembunyikan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman. Mengakui diri sebagai korban kemudian dianggap bertentangan dengan citra maskulin yang diharapkan masyarakat.
Akibatnya, seorang laki-laki mungkin memilih diam ketika tubuhnya disentuh tanpa persetujuan. Ia takut dianggap lemah, tidak mampu membela diri, atau justru ditertawakan oleh teman-temannya sendiri.
Pada titik ini, persoalannya bukan hanya tentang tindakan orang yang menyentuh, tetapi juga tentang lingkungan sosial yang membuat korban merasa tidak memiliki ruang aman untuk berbicara.
Hal yang sama perlu diperhatikan ketika perempuan menjadi pelaku. Jenis kelamin seseorang tidak otomatis menjadikannya pelaku ataupun korban, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perbuatan yang dilakukan.
Kita tidak seharusnya mengganti satu bentuk ketidakadilan dengan bentuk ketidakadilan lainnya. Jika masyarakat selama ini meremehkan pengalaman korban perempuan, jawabannya bukan meremehkan korban laki-laki. Jawabannya adalah membangun standar yang lebih konsisten dalam menghormati batas tubuh setiap orang.
Apa Sebenarnya yang Ingin Diwujudkan oleh UU TPKS?
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Undang-undang ini bukan sekadar instrumen untuk menghukum pelaku. Berdasarkan substansinya, UU TPKS dirancang untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual, menangani dan melindungi korban, memulihkan hak korban, memperkuat penegakan hukum, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta mencegah terulangnya tindak pidana tersebut.
Tujuan itu penting karena persoalan kekerasan seksual tidak selesai hanya dengan menjatuhkan hukuman. Korban juga membutuhkan akses terhadap layanan, perlindungan dari ancaman atau tekanan, pendampingan, dan pemulihan. Negara perlu memastikan bahwa proses hukum tidak justru menambah penderitaan orang yang mencari keadilan.
Dalam abstrak resmi UU Nomor 12 Tahun 2022, pemerintah menjelaskan bahwa peraturan sebelumnya belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, pemulihan hak korban, dan pengaturan hukum acara yang komprehensif.
Sumber: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual — Database Peraturan BPK.
Dengan demikian, semangat utama UU TPKS adalah membangun sistem hukum yang lebih mampu mencegah kekerasan seksual dan memenuhi hak korban. Undang-undang ini juga memperjelas berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif.
Namun, ada hal yang perlu ditegaskan: kritik terhadap penerapan hukum tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa undang-undangnya hanya melindungi satu jenis kelamin. Kita perlu membedakan antara rumusan hukum, cara aparat menerapkannya, dan cara masyarakat memandang suatu peristiwa.
Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Apakah UU TPKS Hanya Melindungi Perempuan?
Pertanyaan ini penting, terutama ketika kita membahas laki-laki yang mengalami sentuhan seksual tanpa persetujuan.
Pasal 5 UU TPKS mengatur pelecehan seksual nonfisik, sedangkan Pasal 6 mengatur pelecehan seksual fisik. Dalam kedua ketentuan tersebut, rumusan deliknya menggunakan istilah “Setiap Orang”, dengan unsur dan keadaan yang ditentukan masing-masing pasal.
Penggunaan istilah tersebut berarti kita tidak tepat menyimpulkan bahwa UU TPKS secara umum hanya dapat menjerat laki-laki sebagai pelaku atau hanya mengakui perempuan sebagai korban. Meski demikian, penerapan suatu pasal harus tetap didasarkan pada seluruh unsur delik yang bersangkutan.
Misalnya, ketika seorang perempuan mencubit dada laki-laki tanpa persetujuan, peristiwa tersebut tidak otomatis dapat dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 6 hanya karena bagian tubuh yang disentuh bersifat intim. Penegak hukum harus menilai bentuk tindakan, sifat seksualnya, maksud atau keadaan yang relevan menurut rumusan pasal, serta alat bukti yang tersedia.
Sebaliknya, tindakan yang dilakukan dalam konteks bercanda juga tidak otomatis bebas dari penilaian hukum. Label “cuma bercanda” bukan alasan yang dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Penting pula untuk membedakan tindakan yang tidak pantas secara sosial dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana. Tidak setiap sentuhan yang tidak disukai otomatis merupakan delik tertentu, tetapi tidak setiap tindakan yang disebut candaan juga dapat dibenarkan. Penilaian harus dilakukan berdasarkan hukum dan fakta kasusnya.
Sumber hukum primer: UU Nomor 12 Tahun 2022, naskah resmi dalam basis data BPK.
Di sinilah kritik yang lebih tepat dapat diajukan. Alih-alih menyatakan bahwa UU TPKS pasti mendiskriminasi laki-laki, kita dapat mempertanyakan apakah pemahaman publik, akses pelaporan, pendampingan, dan praktik penegakan hukum sudah cukup memperhatikan korban laki-laki.
Pertanyaan tersebut tetap kritis, tetapi tidak melampaui bukti yang tersedia.
Kesetaraan Gender Bukan Perlombaan Menentukan Siapa yang Lebih Menderita
Kesetaraan gender sering kali disalahpahami sebagai tuntutan agar semua pengalaman laki-laki dan perempuan dianggap identik. Padahal, pengalaman sosial keduanya dapat berbeda. Perempuan menghadapi berbagai bentuk kekerasan seksual yang memiliki pola, konteks, dan hambatan penanganan tersendiri. Pengalaman tersebut tidak boleh dihapus atau diremehkan.
Namun, mengakui adanya kerentanan yang berbeda tidak berarti kita harus mengabaikan hak dasar kelompok lain.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Kedua ketentuan tersebut memberi landasan konstitusional untuk membicarakan perlindungan dan martabat manusia secara luas. Penerapannya pada perkara tertentu tentu tetap perlu dibaca bersama ketentuan hukum yang relevan.
Artinya, pembelaan terhadap korban perempuan dan pengakuan terhadap korban laki-laki bukanlah dua agenda yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersamaan.
Kita dapat mendukung perlindungan perempuan tanpa menganggap semua laki-laki kebal terhadap kekerasan seksual. Kita juga dapat mengakui laki-laki sebagai korban tanpa mengabaikan persoalan struktural yang membuat perempuan lebih rentan dalam berbagai situasi.
Kesetaraan tidak berarti menyamaratakan seluruh pengalaman. Kesetaraan berarti memastikan bahwa perbedaan pengalaman tidak dijadikan pembenaran untuk merendahkan martabat seseorang.
Bagaimana dengan Perempuan yang Melakukan Pelecehan terhadap Laki-Laki?
Di sinilah masyarakat perlu berani melakukan refleksi. Jika tindakan seorang laki-laki yang menyentuh dada perempuan tanpa persetujuan dianggap serius, maka tindakan seorang perempuan yang melakukan hal serupa kepada laki-laki juga patut dinilai dengan standar penghormatan terhadap tubuh yang sama.
Tentu saja, penilaian hukum tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa kedua tindakan tersebut terlihat serupa. Konteks, unsur delik, bukti, dan ketentuan yang berlaku harus tetap diperiksa. Kesetaraan bukan berarti mengabaikan fakta yang membedakan setiap perkara.
Namun, dalam kehidupan sosial, kita sering kali bahkan belum sampai pada tahap pemeriksaan fakta. Korban laki-laki sudah lebih dahulu ditertawakan. Peristiwa yang seharusnya ditanggapi dengan serius justru diperlakukan sebagai hiburan.
Misalnya, ketika seorang perempuan menyentuh bagian intim laki-laki di tempat umum, orang-orang mungkin menganggapnya sebagai keberanian atau bentuk ketertarikan. Ketika laki-laki menyampaikan keberatan, ia ditanya mengapa tidak menikmati perhatian tersebut.
Dalam situasi lain, seorang laki-laki yang mengalami pelecehan di tempat kerja mungkin tidak melapor karena khawatir akan kehilangan reputasi atau dianggap tidak mampu menghadapi candaan rekan kerja. Di lingkungan pendidikan, seorang mahasiswa yang mengalami sentuhan seksual yang tidak diinginkan bisa saja memilih diam karena takut menjadi bahan ejekan.
Di ruang digital, pengalaman serupa dapat diperburuk oleh komentar yang merendahkan korban, penyebaran rekaman tanpa persetujuan, atau anggapan bahwa korban seharusnya merasa bangga karena mendapatkan perhatian seksual.
Sekali lagi, contoh-contoh ini menggambarkan kemungkinan situasi yang perlu diperhatikan, bukan bukti bahwa seluruh masyarakat atau aparat penegak hukum selalu memperlakukan korban laki-laki secara berbeda.
Untuk membuktikan adanya diskriminasi sistematis dalam penegakan UU TPKS, dibutuhkan penelitian, data pelaporan, pola penanganan perkara, dan perbandingan kasus yang memperhatikan perbedaan faktual. Akan tetapi, kita tidak perlu menunggu penelitian semacam itu untuk mengakui bahwa mengejek seseorang karena menyatakan ketidaknyamanan bukanlah respons yang patut dibenarkan.
Korban tidak seharusnya dipaksa membuktikan bahwa dirinya cukup menderita agar layak didengarkan.
Jangan Menjadikan Pakaian sebagai Pembenaran atas Pelecehan
Pembicaraan tentang pelecehan seksual juga kerap berujung pada perdebatan mengenai pakaian. Ada anggapan bahwa seseorang yang berpakaian terbuka harus menerima konsekuensi berupa perhatian seksual, sementara orang lain dituntut mengendalikan perilakunya.
Perdebatan ini perlu ditempatkan secara proporsional.
Masyarakat dapat berdiskusi mengenai norma kesopanan di ruang publik, kebebasan berekspresi, dan batas pengaturan pakaian melalui kebijakan yang sah. Namun, persoalan tersebut berbeda dari pertanyaan apakah seseorang boleh menyentuh tubuh orang lain tanpa persetujuan.
Pakaian tidak dengan sendirinya menunjukkan persetujuan terhadap sentuhan seksual. Seseorang yang mengenakan pakaian terbuka tidak otomatis memberikan izin kepada orang lain untuk meraba, mencubit, atau menyentuh bagian tubuh intimnya. Prinsip yang sama berlaku terhadap laki-laki maupun perempuan.
Demikian pula, rangsangan seksual yang mungkin muncul ketika seseorang melihat tubuh orang lain bukanlah alasan otomatis untuk membenarkan tindakan seksual yang melanggar batas orang tersebut. Setiap orang tetap bertanggung jawab atas tindakannya sendiri.
Karena itu, pembahasan tentang kebebasan berpakaian tidak seharusnya mengalihkan tanggung jawab dari pelaku kepada korban. Jika suatu tindakan melanggar hukum, penilaiannya harus berdasarkan perbuatan dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan pakaian orang yang menjadi sasaran.
Standar penghormatan terhadap tubuh harus berlaku konsisten. Tidak masuk akal apabila laki-laki diminta mengendalikan perilakunya, tetapi perempuan dianggap boleh melanggar batas tubuh laki-laki hanya karena tindakan itu dinilai lucu atau tidak berbahaya.
Mengendalikan perilaku bukan hanya kewajiban satu jenis kelamin. Menghormati batas tubuh adalah tanggung jawab setiap orang.
Mewujudkan Ruang Aman bagi Semua Orang
UU TPKS menyediakan kerangka hukum untuk pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Akan tetapi, keberhasilan perlindungan hukum juga membutuhkan perubahan cara masyarakat memahami kekerasan seksual.
Komnas Perempuan, dalam penjelasannya mengenai UU TPKS, menempatkan undang-undang tersebut sebagai bagian dari upaya membangun penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif. Penjelasan mengenai sejarah pembentukan dan substansinya dapat dibaca melalui Pengantar Memahami UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perubahan itu dapat dimulai dari lingkungan terdekat. Ketika seseorang mengatakan bahwa sentuhan tertentu membuatnya tidak nyaman, tanggapi pernyataannya dengan serius. Jangan langsung menertawakan, menyalahkan, atau menuduhnya berlebihan.
Di kampus dan tempat kerja, mekanisme pengaduan perlu mudah diakses dan ditangani secara profesional. Laporan harus diperiksa dengan memperhatikan fakta, bukti, kerahasiaan, serta hak semua pihak. Tidak boleh ada anggapan bahwa suatu laporan pasti benar hanya karena pelapornya perempuan, atau pasti tidak serius hanya karena pelapornya laki-laki.
Di lingkungan pertemanan, candaan yang melibatkan tubuh dan seksualitas perlu memiliki batas. Kedekatan bukan izin tanpa batas untuk menyentuh tubuh orang lain. Hubungan romantis pun tidak menghapus hak seseorang untuk menolak tindakan seksual tertentu.
Di ruang digital, masyarakat perlu berhenti menganggap penyebaran gambar intim, komentar seksual yang merendahkan, atau penghinaan terhadap korban sebagai hiburan. Konten yang viral tidak otomatis menjadi konten yang pantas dibagikan.
Yang tidak kalah penting, korban laki-laki perlu memiliki ruang untuk berbicara tanpa takut kehilangan martabatnya. Meminta pertolongan bukan tanda kelemahan. Menolak sentuhan bukan tanda kurang maskulin. Melaporkan tindakan yang diduga melanggar hukum juga bukan sesuatu yang patut dijadikan bahan ejekan.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap korban perempuan harus tetap diperkuat. Pengakuan terhadap laki-laki sebagai korban bukan alasan untuk mengurangi perhatian terhadap kekerasan seksual yang dialami perempuan. Justru, pendekatan yang konsisten memungkinkan masyarakat menolak pelecehan tanpa memilih-milih siapa yang pantas dilindungi.
Jika Pelecehan Salah, Ia Tidak Menjadi Benar Hanya karena Pelakunya Perempuan
Pada akhirnya, persoalan yang perlu kita jawab bukanlah siapa yang lebih sering menjadi korban atau siapa yang lebih pantas mendapat simpati. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kita mampu menghormati batas tubuh setiap orang tanpa dipengaruhi stereotip gender.
Jika seorang laki-laki menyentuh tubuh perempuan tanpa persetujuan, tindakannya patut diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku. Jika seorang perempuan melakukan tindakan serupa terhadap laki-laki, perbuatannya juga patut dinilai secara serius berdasarkan unsur hukum yang relevan.
Hal tersebut bukan berarti semua perkara harus menghasilkan putusan yang sama. Setiap perkara memiliki fakta dan unsur hukum masing-masing. Namun, jenis kelamin tidak seharusnya menjadi alasan untuk menertawakan pengalaman korban atau mengabaikan dugaan pelanggaran.
Kita perlu berhenti menganggap laki-laki selalu menginginkan perhatian seksual, selalu mampu membela diri, atau tidak mungkin merasa takut dan terluka. Kita juga perlu berhenti memperlakukan perempuan seolah-olah mustahil menjadi pelaku tindakan yang melanggar batas seksual orang lain.
Kesetaraan gender tidak akan tercapai jika kita hanya menuntut perlindungan ketika kelompok kita sendiri menjadi korban. Kesetaraan justru diuji ketika kita mampu mempertahankan prinsip yang sama meskipun orang yang menjadi korban atau pelaku berbeda dari bayangan kita.
UU TPKS dimaksudkan untuk mencegah kekerasan seksual, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Semangat tersebut akan kehilangan maknanya jika masyarakat masih menjadikan pengalaman sebagian korban sebagai bahan candaan.
Sebab, pelecehan seksual tidak berubah menjadi candaan hanya karena korbannya laki-laki. Dan tindakan yang salah tidak menjadi benar hanya karena pelakunya perempuan.
Tubuh setiap orang memiliki batas. Persetujuan harus dihormati. Martabat manusia tidak semestinya ditentukan oleh jenis kelamin.
Jika kita sungguh-sungguh ingin mewujudkan kesetaraan gender, langkah pertama adalah berhenti memilih-milih siapa yang pantas didengarkan ketika mengatakan bahwa dirinya telah dilecehkan.
