Konten dari Pengguna

Bebas Kurang Bayar, Ini Cara Lapor SPT PPh OP bagi Pasangan Pegawai

Bayyu Santoso

Bayyu Santoso

Pegawai Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bayyu Santoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coretax DJP. Foto: Dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Coretax DJP. Foto: Dokumentasi pribadi

Dengan diluncurkannya system baru Coretax DJP pada Januari 2025, administrasi pelaporan pajak jadi kian mudah. Meskipun system coretax masih terus disempurnakan, salah satu kemudahan itu dapat kita rasakan pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax DJP. Kali ini, kita akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan PPh OP bagi pasangan suami-istri bekerja, agar tidak terdapat kemungkinan kurang bayar .

Sebelum kita bahas lebih lanjut secara teknis bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh OP Karyawan via Coretax DJP, ada baiknya kita mereview dan mengingat kembali bahwa didalam peraturan perpajakan di Indonesia, konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Sehingga penghasilan suami dan istri pada umumnya digabung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan atas nama suami.

Namun begitu lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat hal-hal tertentu, atau kondisi tertentu, terkait pemenuhan kewajiban pajak (pelaporan SPT Tahunan suami/istri), dapat dilakukan secara terpisah antara suami dan istri yaitu apabila:

  1. Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Pada kondisi tersebut pasangan suami istri dapat melaporkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada akun coretax masing-masing.

Meskipun pasangan suami istri dapat dan memungkinkan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP sendiri-sendiri pada akun coretaxDJP masing-masing, terdapat hal yang harus diperhatikan terkait status SPT. Biasanya, apabila memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, status SPT terdapat kemungkinan menjadi kurang bayar.

Hal ini terjadi karena sistem Coretax akan menghitung pajak sesuai ketentuan dengan skema PH/MT. Sistem akan menghitung PPh terutang secara proporsional sesuai besaran penghasilan masing-masing. Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) gabungan, selanjutnya dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dikalikan tarif progresif PPh Pasal 17 dan didapatkan nilai pajak gabungan, kemudian atas nilai pajak gabungan tersebut dibagi secara proporsional antara suami dan istri. Akibatnya, terdapat potensi kurang bayar yang harus ditanggung baik oleh suami maupun istri pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Untuk itu disarankan bagi suami istri yang bekerja, sepanjang penghasilan istri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, serta penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, disarankan istri tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Dengan kata lain pelaporan SPT tahunan PPh OP istri, digabung dengan Pelaporan SPT PPh OP suami. Selain lebih mudah pelaporannya, umumnya status SPT akan menjadi nihil. Hal ini dikarenakan berdasarkan ketentuan perpajakan, bahwa penghasilan istri dari satu pemberi kerja dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final. Dan pengenaan/perhitungan pajaknya tidak di gabung antara penghasilan netto suami istri. Namun dimasukan kedalam SPT Suami pada bagian lampiran 2 Bagian A, penghasilan yang dikenakan PPh Final dengan memilih jenis penghasilan yaitu penghasilan istri dari satu pemberi kerja. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan istri yang di gabung dengan suami?

Berikut tip membuat / mengisi laporan SPT Tahunan PPh OP pegawai, istri digabung dengan suami pada coretax dan hal-hal yang perlu di perhatikan :

  1. Memastikan Istri sudah masuk pada menu “Daftar Unit Keluarga” pada akun coretax suami dan berstatus sebagi “tanggungan” (login coretax suami)

  2. Pada akun coretax istri, pastikan di bagian “profile saya” bahwa status NPWP Istri telah Non Aktif / Bila status NPWP masih aktif, ajukan perubahan status NPWP menjadi Non Aktif melalui system coretax dan pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (orang pribadi, HB, PH, MT) yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.” (login dengan akun coretax istri).

Langkah pengisian SPT sebagai berikut:

  1. Login dengan akun milik suami pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

  2. Di menu utama coretax, klik, portal saya => dokumen saya =>refresh agar muncul dokumen Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1) / A2 (BPA2). data akan muncul apabila perusahaan/instansi tempat kita bekerja telah membuat bukti pemotongan masa pajak akhir Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1) / A2 (BPA2) melalui coretax.

3. Lanjut ke menu SPT Tahunan dan klik “buat konsep SPT”

4. Klik tanda pensil untuk edit / mengisi laporan SPT, lalu di tampilan depan induk SPT lakukan klik pada tombol “posting” agar data pemotongan pajak oleh perusahaan dan/atau pihak lain, dapat otomatis masuk ke draft SPT.

Tombol posting pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) di sistem Coretax berfungsi untuk memproses penarikan data otomatis ke dalam draf SPT, Sederhananya, tombol posting ini adalah tombol "panggil data", sehingga tidak perlu mengisi semua data secara manual. Begitu mengeklik tombol ini, sistem akan menarik data/informasi yang sudah tersedia di database Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke dalam draft formulir SPT. Biasanya berupa data bukti potong (pre-populated), daftar harta dan utang pada SPT tahun sebelumnya, data keluarga dan data pembayaran pajak.

5. SPT Tahunan PPh OP secara default terdapat form Induk dan Lampiran L1 yang harus kita isi dengan lengkap, benar dan jelas.

Pada Induk SPT, kita mengisi dengan menjawab pertanyaan system, dimana apabila dijawab "ya", maka akan muncul lampiran yang meski cek/kita isi.

kita isi bagian form Induk SPT terlebih dahulu, kemudian baru isi dan cek ke bagian lampiran.

  • Pada form induk bagian B Ikhtisar Penghasilan Neto, angka 1a terdapat pertanyaan Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? Jawab “ya”. Selanjutnya kita dapat memeriksa dan/atau mengisi lampiran I Bagian D, bila perusahaan/instansi tempat kita bekerja telah membuat bukti potong BPA1/BPA2 via coretax, maka data pada lampiran ini otomatis terisi, dan terdapat dua data (data milik suami dan data milik istri) yaitu berisi data penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

  • Pada form induk bagian D Kredit Pajak, angka 10a terdapat pertanyaan, Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? Jawab “ya”. Selanjutnya kita dapat memeriksa dan/atau mengisi lampiran I Bagian E, bila perusahaan/instansi tempat kita bekerja telah membuat bukti potong BPA1/BPA2 via coretax, maka terdapat dua data bukti potong yaitu berisi data bukti potong milik suami dan data bukti potong milik istri

  • Pada form induk bagian I Pernyataan transaksi lainnya, angka 14c terdapat pertanyaan, Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? Jawab “ya”. Selanjutnya kita dapat mengisi lampiran 2 Bagian A penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, klik tombol “tambah” isikan data dengan memilih jenis penghasilan “penghasilan istri dari satu pemberi kerja”. Isikan data berdasarkan bukti pemotongan pajak milik istri yang terdapat pada lampiran I bagian E

  • Setelah kita selesai mengisi lampiran 2 Bagian A penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, langkah selanjutnya hapus data penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan milik istri pada lampiran I Bagian D dan hapus juga bukti potong milik istri pada lampiran I Bagian E

  • Isi form induk dan lampiran SPT bagian lainnya dengan data yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, simpan konsep, checklist pernyataan dan kirim spt dengan klik tombol “bayar dan lapor”, lakukan penandatanganan dengan mengisi passphrase dan klik kirim SPT. Tanda terima penyampaian SPT secara otomatis dikirim system coretax ke alamat email.

Dari skema langkah diatas, dapat dikatakan bahwa system coretax akan otomatis menggabungkan penghasilan dari pekerjaan suami-istri, sesuai dengan konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Sehingga kita perlu memindahkan data penghasilan istri yaitu dengan cara mencatat terlebih dahulu data yang otomatis masuk pada Lampiran 1 bagian D, dan lampiran 1 bagian E (L1-D dan L1-E), kemudian menginputkan datanya ke lampiran 2 bagian A (L2 Bagian A). setelah data selesai di input pada L2 bagian A, hapus data penghasilan istri pada lampiran L1-D dan L1-E.

Dengan penggabungan pelaporan SPT PPh OP suami – istri, selain memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban administrasi perpajakan, pelaporan SPT tahunan cukup dilakukan suami dan tidak terdapat kemungkinan kurang bayar dari penghitungan proporsional seperti ketika suami dan istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah, dimana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 istri yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dilaporkan di SPT tahunan suami pada bagian ‘Penghasilan’ yang dikenakan pajak final dan/atau yang bersifat final.