Mengenal e-PBK 3.0: Pemindahbukuan Pajak Otomatis untuk Developer

Pegawai Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Bayyu Santoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seperti telah diketahui bersama bahwa pemindahbukuan pajak (e-Pbk) yang diajukan melalui saluran DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) biasanya dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Salah satu yang dapat diajukan pemindahbukuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, diantaranya yaitu pembayaran pajak penghasilan atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang belum diterbitkan Surat Keterangan Validasi SSP Pembayaran PHTB (Suket).
Secara umum dapat dikatakan bahwa pemindahbukuan pajak merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Namun bila proses pemindahbukuan jumlahnya banyak, tentu dibutuhkan waktu dan effort lebih untuk menyelesaikannya, baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi administratif Direktorat Jenderal Pajak.
Sampai dengan 31 Desember 2024, dimungkinkan banyak wajib pajak developer atau yang bergerak di bidang penjualan tanah dan/atau bangunan telah melakukan pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penyerahan tanah dan/atau bangunan secara utuh atau gelondongan (beberapa objek pajak tanah/bangunan dibayar dalam satu masa pajak), dimana nantinya pada saat proses pengajuan Surat Keterangan Validasi SSP PPHTB (Suket) atas setoran yang dilakukan secara gelondongan tersebut akan dilakukan pemecahan setoran PHTB menjadi masing-masing per nomor obyek pajak (NOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui proses pemindahbukuan.
e-Pbk Fully Automasi
Apa yang baru pada proses pemindahbukuan (e-Pbk) versi 3.0 ini?. Pada proses layanan e-Pbk sebelumnya, saat permohonan pemindahbukuan di submit melalui DJP Online, dilakukan proses penelitian dan approval oleh petugas untuk menentukan permohonan diterima atau ditolak, namun pada proses pemindahbukuan (e-Pbk) versi 3.0 penelitian dan approval dilakukan otomatis oleh system sehingga prosesnya yang lebih cepat dan lebih efisien.
Proses validasi pemindahbukuan dilakukan oleh system, sehingga kita perlu mencermati dan memperhatikan ketentuannya, agar permohonan pemindahbukuan yang diajukan dapat diterima, diantara yaitu;
Pemindahbukuan terbatas untuk pemecahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan bangunan (khusus kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 402)
Pembayaran/setoran yang diajukan pemindahbukuan dilakukan sebelum 1 Januari 2025
Pembayaran yang diajukan pemindahbukuan bersumber dari nomor tanda penerimaan negara (NTPN) dan/atau bukti pemindahbukuan belum digunakan untuk surat keterangan validasi PPHTB, belum di kredreditkan SPT Masa Unifikasi/SPT Masa PPN dan pajak lainnya
Pembayaran NTPN masih memiliki “nilai sisa” (contohnya bila atas NTPN/pembayaran pajak sebelumnya telah/pernah diajukan pemindahbukuan untuk pemecahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan/atau bangunan, pastikan masih terdapat nilai sisa yang belum diajukan pemindahbukuan)
NPWP asal dan tujuan pemindahbukuan harus sama
Kode akun pajak dan kode jenis setoran asal dan tujuan pemindahbukuan harus sama
Masa/tahun pajak asal dan tujuan pemindahbukuan harus sama (misal pemindahbukuan dari masa Agustus 2024, maka tujuan pemindahbukuan harus ke masa Agustus 2024)
e-Pbk versi 3.0 fully automasi ini terbatas pada proses pemindahbukuan untuk pemecahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan bangunan dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 402.
Dengan adanya pembaruan system pada DJP Online dan perubahan skema proses layanan e-Pbk menjadi fully automatic maka penerbitan produk hukum permohonan pemindahbukuan (bukti pemindahbukuan) dapat segera diperoleh wajib pajak ketika validasi data permohonan yang dilakukan oleh sistem DJP telah valid.
Skema baru layanan e-Pbk fully automatic versi 3.0 via DJP Online yang hadir pada semester dua tahun 2025 ini, diharapkan dapat membantu mempermudah administrasi dan efisiensi waktu bagi wajib pajak umumnya, atau wajib pajak developer khususnya. Selamat mencoba.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
