8 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Banyumas Terjebak Puluhan Meter di dalam Tanah

Konten Media Partner
26 Juli 2023 17:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang emas. Foto: TTstudio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang emas. Foto: TTstudio/Shutterstock
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak delapan pekerja tambang tradisional terjebak di dalam lubang tambang emas di areal persawahan di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah sejak Selasa (25/07) malam, pukul 20.00 WIB. Hingga Rabu (26/07) jam 16.00 WIB belum ada tanda-tanda bisa dievakuasi.
Tim Basarnas Cilacap bersama dengan aparat Polresta Banyumas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyumas melakukan upaya evakuasi dengan menyedot air di dalam tambang emas.
Delapan pekerja tambang tradisional yang terjebak di dalam lubang tambang emas kesemuanya warga Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33) dan Mulyadi (40).
“Ada delapan orang yang terjebak di dalam lubang tambang. Kami bersama dengan Basarnas Cilacap dan TNI melakukan upaya evakuasi terhadap pekerja yang terjebak di dalam. Menurut laporan yang ada, mereka mulai bekerja jam 20.00 WIB dengan masuk ke dalam lubang tambang,”kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di lokasi kejadian pada Rabu (26/7/2023) sebagimana dilaporkan wartawan di Banyumas, Liliek Dharmawan, untuk BBC News Indonesia.
Menurut Kapolresta, para penambang tersebut terjebak air dari lubang tambang sebelah yang masuk ke dalam lubang tambang tempat mereka bekerja. “Kami mendapat laporan Rabu jam 04.00 WIB dan langsung ke lokasi tambang,”katanya.
Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan Basarnas Cilacap, Amir Riyanto, mengatakan pihaknya belum dapat masuk ke dalam lubang tambang untuk melakukan evakuasi.
“Paling awal, kami melakukan assesment di lokasi dengan menanyai para pekerja tambang. Kami ingin tahu mengenai kedalaman dan sumber bocoran air yang kemudian masuk ke dalam lubang tambang yang ada para pekerjanya,”ujarnya.
Para penambang tersebut masuk ke dalam lubang tambang dengan kedalaman 20 meter. “Yang bisa dilakukan sekarang adalah menyedot air dari dalam lubang tambang. Kita akan lihat, apakah itu berhasil atau tidak. Jika tidak, maka ada cara lain dengan menyelam ke dalam lubang tambang,” kata Amir.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, lubang tambang tersebut memiliki luas satu meter persegi. Di setiap sisi dibatasi dengan kayu-kayu seperti tangga yang berfungsi untuk turun sekaligus penguat dinding tanah supaya tidak longsor. Sementara di dalam lubang tersebut terlihat air yang menetes dari dinding tanah. Di dalam juga ada lampu-lampu yang dipasang.
Kondisi lapak tambang yang berada di areal persawahan di Desa Pancurendang tersebut terlihat kumuh. Lapak-lapak tambang hanya ditutup dengan dinding kayu semi permanen dengan atap seng.
Sementara ada kabel-kabel listrik dari pemukiman penduduk yang dialirkan ke dalam lapak-lapak tambang tersebut.
Salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa setiap dirinya masuk ke dalam lubang tambang dilengkapi dengan helm, lampu yang menempel helm, kaos tangan serta sepatu bot.
“Kalau masuk ke dalam tambang yang tidak boleh lupa adalah helm dilengkapi headlamp, kaos tangan dan sepatu bot. Kami masuk ke dalam lewat tangga kayu,”ujar laki-laki berusia 30 tahunan asal Bogor tersebut.

Tambang emas tak berizin

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, memastikan bahwa tambang emas yang beroperasi di areal persawahan di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang tersebut ilegal. “Jadi, tambang emas di sini tidak berizin. Kami sedang melakukan pendataan terhadap tambang-tambang yang ada di sini,” jelas Kapolresta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengatakan pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan kasus terjebaknya delapan penambang emas di dalam lubang tambang.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi, salah satunya adalah Kepala Dusun II Desa Pancurendang Karipto. Dia mengatakan bahwa tambang emas tersebut belum berizin dan mulai ada sejak tahun 2014 silam. Pertambangan rakyat tersebut merupakan mata pencaharian sebagian besar warga Desa Pancurendang. Saat pembukaan lahan tambang, ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang dengan persentase bagi hasil 20℅ untuk pemilik lahan, 20 % untuk pemodal dan 60 % untuk pekerja,” katanya.
Menurut Karipto, lanjut Kasat Reskrim, saat sekarang ada sebanyak 35 lapak tambang, 30 di antaranya aktif dan lima lainnya tidak aktif.
“Dari informasi Karipto, para penambang tersebut membentuk Koperasi Sela Kencana sebagai wadah penambang. Tahun 2021 lalu telah mengajukan izin tambang, tetapi hingga kini Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jateng belum mengeluarkan izin,” ujarnya.
Kades Pancurendang, Narisun, mengatakan sejak dirinya menjadi kades tahun 2015 akhir, sudah ada pertambangan rakyat.
“Pemerintah desa hanya sebatas mengimbau saja, jangan diteruskan. Tetapi ya begitu, masih tetap jalan terus. Saya menyadari kalau itu sudah menjadi bagian dari ekonomi rakyat. Saya juga tidak pernah berani masuk ke sini,” tuturnya.
Nasirun mengatakan para pekerja yang berasal dari desa setempat tidak terlalu banyak, hanya kisaran 50 orang saja. “Sebagian besar dari Jawa Barat. Saya tidak tahu dari mana saja. Warga di sini jarang yang berani masuk ke dalam,” jelasnya.
Lokasi penambangan emas tersebut berada di persawahan milik pribadi warga dengan luas sekitar dua hektare. “Umumnya, antara pekerja dan pemilik lahan akan bagi hasil.”