Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dianggap Proyek Gengsi, China Batasi Pembangunan Gedung Pencakar Langit
30 Oktober 2021 9:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitPemerintah China menerbitkan aturan yang membatasi kota-kota dengan populasi rendah untuk membangun gedung pencakar langit. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menindak proyek-proyek pembangunan gedung yang lebih mengutamakan gengsi dibanding kebutuhan.
China sebelumnya telah memiliki aturan yang melarang pembangunan gedung dengan tinggi melebihi 500 meter, sedangkan aturan baru ini mengatur ketentuan lebih spesifik pada kota-kota yang kepadatan penduduknya rendah.
China sudah jadi lokasi sejumlah gedung tertinggi di dunia, salah satunya Menara Shanghai yang memiliki 128 lantai.
Beberapa pihak telah mempertanyakan urgensi dari pembangunan gedung pencakar langit di kota-kota dengan kepadatan penduduk rendah. Menurut laporan lokal, pembangunan gedung-gedung tinggi tersebut lebih bertujuan untuk menarik perhatian, mengutamakan gengsi, namun tidak sesuai dengan kebutuhan.
Kebijakan pembatasan ini kemudian disambut oleh mayoritas masyarakat yang menyampaikan pendapat mereka melalui media sosial Weibo. Menurut mereka, pembangunan gedung pencakar langit "tidak dibutuhkan, proyek-proyek pembangunan gedung pencakar langit itu hanya 'gimmick'".
Sebelum menerbitkan aturan ini, Pemerintah China juga telah lebih dulu melarang pembangunan dengan "arsitektur yang buruk".
"Kita berada pada masa di mana orang ingin segera menghasilkan sesuatu yang dapat dicatat dalam sejarah," ujar Wakil Kepala Sekolah Tinggi Arsitektur dan Perencanaan Kota Universitas Tongji kepada South China Morning Post.
"Setiap gedung yang dibangun ditujukan untuk menjadi sebuah ikon, sehingga para pengembang dan perencana kota mencoba mencapai itu dengan cara-cara baru yang ekstrem dan aneh."
Bagaimana bunyi aturan baru tersebut?
Dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa, Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan beserta Kementerian Manajemen Darurat mengatakan kota-kota dengan populasi kurang dari tiga juga penduduk dilarang membangun gedung pencakar langit melebihi 150 meter (492 kaki).
Kementerian juga menyatakan harus ada alasan pengecualian apabila kota dengan kategori ini berencana membangun gedung yang lebih tinggi dari 150 meter. Namun dengan alasan apa pun, kota-kota ini tetap tidak boleh membangun gedung yang tingginya melebihi 250 meter.
Sementara itu, kota-kota yang memiliki populasi lebih dari 3 juta orang dibatasi untuk membangun gedung yang lebih tinggi dari 250 meter.
Kota-kota yang termasuk dalam kategori ini harus menyertakan alasan khusus apabila hendak membangun gedung yang tingginya melebihi 250 meter. Namun dengan alasan apa pun, kota-kota ini dilarang membangun gedung dengan tinggi melebihi 500 meter.
Kementerian juga menyatakan pihak-pihak yang menyetujui proyek yang melanggar aturan akan "bertanggung jawab seumur hidup".