Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Firli Mangkir dari Pemeriksaan di Polda Metro, Pengamat: Buruk dan Ironis
20 Oktober 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 9 menitKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan Jumat (20/10) dengan dalih bentrok dengan kegiatan lain.
Pegiat antikorupsi menyebut ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan ini adalah “preseden buruk”. Sebab, menurutnya, kasus ini penting sekaligus ironis karena pemimpin lembaga antirasuah terlibat dugaan pemerasan.
Firli Bahuri bukan sekali ini saja terseret kasus. Sebelumnya mantan Kapolda Sumatra Selatan itu pernah dijatuhi sanksi teguran terkait persoalan etik karena menemui saksi kasus korupsi dan tuduhan membocorkan dokumen KPK.
Berikut hal-hal yang sejauh ini diketahui tentang kasus-kasus Firli Bahuri di KPK.
Apa yang terbaru dari kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, Firli Bahuri?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan kepada sejumlah media mengatakan Firli sedang ada kegiatan lain di waktu bersamaan.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya, maka ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujarnya.
KPK, kata Ghufron, telah menyampaikan ketidakhadiran Firil dengan tembusan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
KPK meminta agar pemeriksaan Firli dijadwal ulang.
Baca Juga:
Selain itu, Ghufron menegaskan bahwa perlu waktu bagi Firli Bahuri untuk mempelajari materi pemeriksaan, “mengingat (surat) panggilan baru diterima pada 19 Oktober 2023”.
Ghufron menambahkan proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak akan mempengaruhi kinerja KPK.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan KPK,” tuturnya.
Kepolisian menjadwalkan ulang pemanggilan Firli pekan depan.
"Kami dari tim penhyidik akan melakukan pemanggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Menanggapi ketidakhadiran Firli Bahuri dari pemeriksaan Polda Metro Jaya, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebutnya sebagai “preseden buruk”.
“Firli Bahuri ini semestinya koperatif, sebagai ketua ketua lembaga penegak hukum, maka harus dapat menjaga nama baik, citra, harkat, martabat dan marwah dari KPK,” kata Zaenur kepada BBC News Indonesia, Jumat (20/10).
Selain itu, Zaenur juga mendesak kepolisian untuk menjelaskan duduk perkara kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang sudah masuk tahap penyidikan. Menurutnya, kepolisian sejauh ini sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Tidak mungkin penyidikan tanpa tersangka, itu tidak mungkin. Ada satu tindak pidana tanpa ada pelaku, itu tidak mungkin,” katanya.
Bagi Zaenur kasus ini merupakan “petaka besar dalam penegakan hukum antikorupsi di Indonesia”.
“Ini ada satu ironi, satu perkara tindak pidana korupsi pemerasan berujung pada dugaan pemerasan... Karena instrumen utama pemberantasan korupsi yaitu KPK, ketuanya diduga melakukan pemerasan,” katanya.
Bagaimana kronologi kasus dugaan pemerasan?
Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 yang masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diperas oleh pimpinan KPK.
Pemerasan diduga terjadi pada 2022 silam.
Kepolisian telah memeriksa 45 saksi, dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kasus ini masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara di mana penyidik kepolisian menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Di tengah penyidikan kasus ini, sempat tersebar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul. Firli tak membantah foto yang beredar, tapi mengatakan pertemuan tersebut terjadi sebelum Syahrul terlibat kasus korupsi yang saat ini ditangani KPK .
“Terjadi sebelum periode [kasus] tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal dua Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli.
Terlepas dari kasus dugaan pemerasan, pertemuan ini bisa menjadi kasus pidana lainnya.
Baca Juga:
“Bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama pemerasannya, kedua pelanggaran UU KPK,” kata mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Sambil menambahkan, kepolisian menindaklanjuti foto yang beredar tersebut karena sudah masuk pelanggaran pidana.
Dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang KPK disebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, atau pihak lain yang punya kaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apapun. Mereka yang melanggar ketentuan ini terancam pidana paling lama lima tahun penjara.
Saut - saksi ahli yang ikut dimintai keterangan dalam perkara ini - meyakini, pengaduan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjadikan Syahrul sebagai tersangka sudah dilaporkan ke KPK sejak 2021. Namun, aduan ini kata dia masih perlu dijelaskan oleh penyidik.
Semestinya, kata dia, Firli bisa bertanya ke anak buahnya mengenai latar belakang orang-orang yang akan ditemuinya.
“Tanya dulu mau ke mana-mana. Sekretaris, kordinator, pimpinan tanya dulu, apakah [orang yang akan ditemui] ada perkara. Jadi itu pembenaran yang harusnya dijelaskan,” tambah Saut.
Kasus apa saja yang pernah melibatkan Firli?
Sejauh ini belum kepolisian belum mengungkap motif di balik dugaan pemerasan terhadap eks-Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Polisi juga belum mengumumkan nama pimpinan KPK yang melakukan pemerasan. Tapi, pimpinan KPK satu-satunya yang dipanggil untuk diperiksa adalah Firli Bahuri.
Ini bukan pertama Firli berjibaku dengan persoalan hukum. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dan kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi.
Berikut sederet kasus yang pernah melibatkan Firli, mulai dari yang terakhir.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena mencopot Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro dari jabatannya. Menurut Endar pencopotan dirinya cacat administrasi.
Endar dan kelompok masyarakat juga melaporkan Firli atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 - 2022 . Terdapat bukti pengakuan dan dokumen elektronik.
Namun, pada Juni 2023 Dewas KPK menyimpulkan tak cukup bukti melanjutkan kasus Firli ke sidang etik.
Dalam kasus ini, Firli juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan membocorkan rahasia negara. Tapi belum ada kelanjutannya.
Firli menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Pertemuan ini dianggap sejumlah kalangan melanggar Pasal 36 UU KPK, di mana pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang berperkara.
Namun, Ketua Dewas, Tumpak Hatorongan Panggabean tidak ada pelanggaran kode etik dalam pertemuan ini.
"Pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka [Lukas Enembe] saya pikir kalau memang melaksanakan tugasnya, tentu tidak merupakan pelanggaran etik," katanya.
Firli dipanggil Komnas HAM, atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK. Tapi, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ini menyusul laporan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Pegawai mengadu ke Komnas HAM karena menganggap tes itu melanggar HAM.
ICW melaporkan Filri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. Peristiwa penggunaan helikopter yang dianggap gaya hidup mewah terjadi pada Juni 2020 .
Dalam laporannya, ICW menduga ada selisih harga dari sewa helikopter antara yang dilaporkan Firli kepada Dewas dengan harga sebenarnya sebesar Rp100 juta.
Dalam putusan ke Dewas, Firli disanksi teguran.
Nama Firli sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Sumatra Selatan, Ahmad Yani.
Dalam eksepsinya, Ahmad mengatakan pernah bertemu dengan Frili di rumah dinas Firli saat menjadi Kapolda Sumatera Selatan (31 Agustus 2019).
Disebutkan ada sejumlah uang yang dipergunakan sebagai pemberian kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli Bahuri apa yang dseibut sebagai "uang simbol pertemanan".
Firli mengakui pernah bertemu Ahmad Yani. "Saya boleh bertemu sama siapa saja. Yang jelas, tidak ada sesuatu [korupsi], kecuali bertemu," katanya seperti dikutip dari Tempo .
Saat proses seleksi calon pemimpin KPK, Firli Bahuri dicecar tudingan melanggar kode etik. Firli pernah bertemu Gubernur NTB, Zainul Majdi 2018 yang menjadi saksi dugaan korupsi dana divestasi Newmont. Saat itu Firli menjabat Deputi Penindakan KPK.
Firli mengakui pernah menemuinya, tapi ia membantah melanggar etik. "karena unsurnya memang tidak ada. Dia bukan tersangka, dan saya tidak mengadakan hubungan," katanya.
Firli sempat diproses etik, tapi berhenti karena ditarik penugasannya ke kepolisian.
Selain itu, Firli juga diduga pernah dibiayai seseorang untuk menginapkan anak dan istrinya di Hotel Grand Legi, Mataram selama dua bulan 24 April - 26 Juni 2019.
Firli membenarkan anak dan istrinya menginap di hotel selama dua bulan. Tapi ia membantah dibayarkan orang lain, melainkan istrinya sendiri.
Apa yang membedakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri?
Tiga pimpinan KPK periode terakhir ini pernah dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar kode etik. Mereka adalah Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar (sudah mundur), dan Johanis Tanak.
Firli Bahuri dilaporkan dengan sejumlah tuduhan pelanggaran kode etik. Satu-satunya kasus ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik adalah penggunaan helikopter. Saat itu Dewas KPK memberi sanksi berupa teguran.
Johanis Tanak dituduh berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite. Tapi Dewas KPK menyatakan Johanis tidak bersalah melanggar kode etik dan kode perilaku.
“Itu menunjukkan kroposnya nilai integritas di KPK,” kata pegiat antikorupsi Zaenur Rohman menyimpulkan persoalan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Kondisi KPK saat ini yang ia sebut “cacat integritas” merupakan hasil dari perekrutan pimpinan yang bermasalah ditambah dengan revisi Undang Undang KPK 2019 silam.
“KPK memang didisain menjadi lembaga problematik sehingga nantinya bisa jadi publik sendiri yang meminta pembubaran KPK… Itu memang disengaja oleh elit politik kita, baik eksekutif dan legislatif. Presiden dan juga anggota DPR,” kata Zaenur.
Apa yang dikhawatirkan mengenai pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi UU KPK 2019 mulai terlihat saat ini, kata mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Saut dan sejumlah pegiat antikorupsi sebelumnya pernah menyoroti pasal-pasal yang membuat KPK lemah di antaranya kewenangan menghentikan kasus (SP3) sampai pembentukan Dewas KPK yang bekerja berdasarkan pengaduan.
“Dulu pengawas internal itu, satu deputi - pengaduan masyarakat satu tempat. Mereka proaktif. Beda dengan sekarang,” katanya.
Selain itu, nilai yang mulai luntur dari KPK sekarang ini karena statusnya sudah menjadi lembaga eksekutif.
“Sekarang dia bagian dari pemerintah, artinya anak buah Jokowi. Bagian dari pemerintah,” pungkas Saut.