Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Sepeda Motor
13 Maret 2023 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menitGubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bakal segera merilis peraturan daerah yang berisi larangan bagi turis asing untuk menyewa sepeda motor. Dia juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM mencabut 'Visa on Arrival' untuk warga negara Rusia dan Ukraina yang hendak datang ke Bali.
Rangkaian tindakan tersebut ditempuh setelah berbagai unggahan di media sosial menyebut banyak turis asing di Bali melanggar aturan lalu lintas, mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm, hingga mengunakan pelat palsu.
Ada pula unggahan yang menyebut banyak turis asing bekerja secara ilegal dengan menawarkan jasa fotografi, latihan bersepeda motor, berselancar, cukur rambut, sampai jualan sayur.
"Jadi [wisatawan asing] meminjam atau menyewa [sepeda motor] tidak diperbolehkan lagi. Itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pascaCovid-19," kata I Wayan Koster saat jumpa pers di kantor Kemenkumham Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/03).
"Mengapa sekarang? Karena kita sedang berbenah sekarang. Karena waktu pandemi Covid-19 nggak mungkin melakukan itu, karena turisnya enggak ada. Sekarang kita mulai tata," ujarnya sebagaimana dikutip Kompas.com.
Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 warga negara asing yang melanggar ketertiban lalu lintas.
Pakai kendaraan travel
Alih-alih menyewa sepeda motor, para turis asing yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.
"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari biro travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," ujar Gubernur Bali, I Wayan Koster.
"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis. Sebagai turis menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen, bukan jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor, tidak pakai kaus tidak pakai baju, tidak pakai helm, sudah begitu nggak pakai SIM," sambungnya.
Cabut ‘Visa on Arrival’ untuk warga Rusia dan Ukraina
Gubernur Bali, I Wayan Koster, juga menyampaikan dirinya telah bersurat ke Kemenkumham untuk mencabut ‘Visa on Arrival’ untuk warga negara Rusia dan Ukraina yang hendak datang ke Bali.
"Saya juga sudah bersuara kepada Menteri Kemenkumham tembusan kepada Menlu (Menteri Luar Negeri) untuk mencabut Visa on Arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," paparnya.
Langkah tersebut diambil setelah beredar kabar di media sosial bahwa banyak turis dari kedua negara tersebut bekerja secara ilegal di Bali dengan kedok sebagai turis. Para turis dari Rusia dan Ukraina datang ke Bali juga diduga untuk menghindari perang antara kedua negara.
"Kenapa dua negara ini? Karena dua ini lagi perang sehingga tidak aman di negaranya banyak ramai-ramai ke Bali. Termasuk orang yang tidak berwisata juga ke Bali untuk mencari kenyamanan termasuk untuk bekerja," kata dia.
Koster menambahkan usulan itu juga dilatarbelakangi banyak temuan kasus-kasus pelanggaran hukum oleh WNA di Bali, didominasi oleh turis dari kedua negara tersebut.
"Negara lain kita tidak dapat melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan dilakukan oleh dua negara ini," kata dia.
Dalam sepekan terakhir, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Kanwil Kemenkumham Bali telah menangkap beberapa warga negara Rusia karena melanggar izin tinggal. Di antaranya, berinisial SR (28), telah dideportasi karena bekerja sebagai fotografer di Bali. Padahal, dia masuk ke Indonesia mengunakan visa investor untuk membuka bisnis restoran dan properti.
Kemudian, RK dan AG, ditangkap karena kedapatan menjadi instruktur mengendarai sepeda motor khusus untuk WNA di Bali. Keduanya datang ke Bali menggunakan visa kunjungan.
Berikutnya, satu keluarga WN Rusia masing-masing berinisial, SM, KM, MS dan AM, ditangkap imigrasi karena melanggar izin tinggal. Mereka diduga memilih terbang ke Bali untuk menghindari wajib militer di Rusia.
Sementara itu, Polda Bali menahan seorang warga Ukraina berinisial RK (37), karena diduga membeli KTP dan KK berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp31 juta. Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk menghindari perang yang dimulai Rusia di negara asalnya.