Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku – JPU Ungkap Soal 'Setor Uang Rp850 Juta' dan Perintah 'Telepon Genggam Direndam'
14 Maret 2025 16:40 WIB
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku – JPU Ungkap Soal 'Setor Uang Rp850 Juta' dan Perintah 'Telepon Genggam Direndam'
Hasto Kristianto, politikus senior dan Sekjen PDI Perjuangan, didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi buronan Harun Masiku. Jaksa penuntut KPK membeberkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Hasto dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/03). Hasto tetap berkukuh dakwaan atas dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti-bukti dan kesaksian yang mengarah dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto.
Di ruangan sidang, JPU mengungkap bahwa Hasto disebut menitipkan uang Rp400 juta untuk keperluan suap Harun Masiku melalui staf pribadinya, Kusnadi.
Pada pertengahan Desember 2019, Hasto menghubungi kader PDI-P, Saeful Bahri, kata jaksa.
Saeful kemudian diminta membantu 'pengurusan' Harun Masiku supaya dapat menjadi anggota DPR dalam pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
"[Hasto] menyampaikan ada dana sebesar Rp 600.000.000, atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P sebesar Rp 200.000.000 dan dana sebesar Rp400.000.000 diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi," ungkap jaksa, seperti dilaporkan Kompas.com.
Saeful Bahri, kader PDIP, seperti diketahui, sudah divonis bersalah dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku.
Menurut jaksa, Kusnadi lantas menemui Donny di ruang rapat DPP PDI-P dan menyerahkan uang titipan dari Hasto sebesar Rp400 juta.
Uang itu disebut dibungkus dalam amplop warna coklat di dalam tas ransel berwarna hitam.
"'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta [dari] Harun Masiku'," kata jaksa, menirukan pernyataan Kusnadi.
Setelah itu, Donny menghubungi Saeful melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya telah menerima uang Rp400 juta dari Hasto.
"Sedangkan sisanya Rp600 juta dari Harun Masiku," tutur jaksa KPK.
Saeful, menurut jaksa KPK, kemudian meminta Donny menukar uang itu menjadi Dollar Singapura.
Jaksa KPK juga bilang bahwa Saeful menghubungi Harun Masiku dan mengabarkan bahwa uang Rp400 juta sudah diterima Donny.
"Kemudian Harun Masiku menjawab 'lanjutkan'," ungkap jaksa KPK.
Donny Tri Istiqomah adalah advokat partai PDIP.
Temuan KPK sejak awal menyebut Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny untuk menjalankan misi ini. Tuduhan ini berulangkali dibantah kubu Hasto Kristiyanto.
Harun Masiku adalah politikus PDI Perjuangan dan dinyatakan buron dalam kasus. suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Apa yang disampaikan JPU dalam dakwaannya ini sejak awal dibantah oleh Hasto dan tim pengacaranya.
Lebih lanjut jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan, operasi untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR terus dilanjutkan.
Mereka kemudian meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) hingga diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar S$57.350 atau sekitar Rp600 juta.
Nana-nama lain juga disebut JPU sebagai "pihak-pihak yang membantu mengurus PAW Harun Masiku.
Salah-satunya, menurut KPK, adalah eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Menurut KPK, peran Agustiani merupakan perantara sekaligus penerima uang dari Harun Masiku.
Pada pekan ketiga Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Agustiani terbukti bersalah dalam kasus suap tersebut.
Berita terkait:
Pada pekan ketiga Desember 2024 lalu, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan terkait kasus Harun Masiku.
Hasto adalah tersangka keenam dalam kasus dugaan suap tersebut.
Selain Harun dan Hasto, empat nama lainnya adalah Wahyu Setiawan, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful Bahri.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dijatuhi vonis penjara dan sekarang sudah menjalani masa hukumannya.
Hasto, melalui tim kuasa hukumnya, berulangkali menuding bahwa status tersangka yang ditimpakan kepadanya sebagai 'politisasi hukum'.
Mereka lantas mengajukan dua kali upaya praperadilan, tetapi semuanya ditolak pengadilan.
Jaksa KPK: Hasto meminta agar telepon genggam 'direndam' ke air
Dalam bagian lain dakwaannya, JPU KPK mengatakan bahwa Hasto memerintahkan eks caleg PDI-P Harun Masiku, melalui anak buahnya Nur Hasan, agar merendam telepon genggamnya.
Menurut jaksa, itu dilakukan agar posisi Harun Masiku tidak terlacak tim KPK.
"Menyuruh Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam," kata jaksa di ruangan sidang.
Ini terjadi setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) (2017-2022) Wahyu Setiawan.
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," kata JPU dalam dakwaannya.
Masih menurut JPU, perintah Hasto agar mereka merendam telepon genggamnya terjadi ketika petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara anggota KPU Wahyu dengan mantan narapidana kasus suap PAW Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, yang menyampaikan adanya penerimaan uang.
Hasto Kristiyanto: 'Saya dikriminalisasi, ada kepentingan kekuasaan'
Setelah pembacaan dakwaan berakhir, Hasto Kristiyanto mengatakan dia akan mengikuti seluruh proses hukum.
"Semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum," ujar Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/03).
Menanggapi isi dakwaan, Hasto mengaku dirinya semakin meyakini bahwa kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa merupakan kriminalisasi hukum.
"Proses hukum yang sedang saya jalani adalah bentuk kriminalisasi yang dimotivasi oleh kepentingan kekuasaan di luar sana. Saya merasa diri saya adalah tahanan politik," tegas Hasto.
Hasto mengharapkan agar persidangan ini dapat berlangsung secara independen dan adil.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati, dalam pidato ulang tahun partainya, melontarkan tuduhan kepada KPK terkait kasus Hasto.
"Masa (KPK) enggak ada kerjaan lain, yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Hasto saja," kata Mega.
"Sebenarnya banyak yang malah sudah tersangka, tapi meneng wae [diam saja].
"Saya buka koran, mungkin ada tambahan [tersangka], tapi enggak ada," kata Mega.
Bagi KPK, penetapan status tersangka Hasto dilatari aspek hukum semata.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 21 Maret 2025, untuk mendengarkan tanggapan Hasto dan kuasa hukumnya atas dakwaan JPU.