Kasus Daycare Jogja, Kesaksian Orang Tua Korban: 'Anak-anak Diikat Kaki dan Tangan, Tidak Pakai Baju, dan hanya Pakai Popok'
Kasus Daycare Jogja, Kesaksian Orang Tua Korban: 'Anak-anak Diikat Kaki dan Tangan, Tidak Pakai Baju, dan hanya Pakai Popok'
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus dugaan kekerasan yang menimpa setidaknya 53 anak di tempat penitipan (daycare) Little Aresha di Yogyakarta, merupakan fenomena "gunung es".
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengklaim, berdasarkan pengamatan lembaganya, dari 3.000-an daycare di Indonesia banyak yang tak mengantongi izin dan tak terpantau oleh pemda. Sehingga, dugaannya, kemungkinan besar terjadi penganiayaan bahkan kekerasan pada anak.
Itu mengapa, dia berharap peristiwa di Yogyakarta menjadi pemicu bagi pemda "jemput bola" mengurus izin usaha dan izin operasional mereka.
Dalam perkembangan terbaru, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari kepala yayasan Little Aresha, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. Mereka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak.
Seorang orang tua korban, Noorman Windarto, mengaku sudah hampir empat tahun memercayakan kedua anaknya ke pihak yayasan. Kini, dia dan istrinya berharap kasus tersebut diusut tuntas. Untuk pelaku kekerasan, dia meminta dihukum semaksimal mungkin sesuai perbuatannya.
Seperti apa kronologinya?
Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta, bermula dari adanya laporan mantan karyawan yayasan itu ke Polresta Yogyakarta yang merasa tindakan para pengasuhan kepada anak-anak tidak manusiawi.
Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh polisi yang menggerebek lokasi tempat penitipan anak itu di Kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/04).
Kasatreskrim Polres Yogyakarta, Rizki Adrian, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bukti terkait perlakuan tidak manusiawi yang dimaksud.
"Tindakan itu di antaranya ada anak-anak yang diikat kakinya, tangannya diikat, dan beberapa dari anak di sana mengalami luka-luka," ucap Rizki Adrian seperti dilansir dari Kompas.com.
Tak cuma itu, anak-anak itu ditempatkan di ruangan yang sangat sempit.
"Ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar," katanya dan menambahkan anak-anak tersebut diduga mengalami penelantaran ekstrem dan dibiarkan begitu saja meski dalam kondisi sakit.
Dari hasil pemeriksaan, total ada 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, dan setidaknya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik.
Mayoritas korban, tambahnya, berada pada rentang usia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang masih berusia 0 hingga 3 bulan.
Sejak Jumat malam hingga Sabtu sore, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta menangkap sekitar 30 orang untuk diperiksa.
Mereka di antaranya adalah pengasuh hingga pejabat yayasan yang menaungi daycare Little Aresha.
Pada Minggu (26/04), Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, berkata belasan orang tersebut meliputi: kepala yayasan Little Aresha, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76 a Jo Pasal 77, atau Pasal 76 b Jo Pasal 77 b, atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasalnya terkait tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," kata Kapolresta.
'Anak saya mengalami luka di dagu dan lebam di tangan'
Salah satu orang tua anak, Noorman Windarto, bercerita baru mengetahui tindakan kekerasan di Little Aresha, tempat dia menitipkan dua anaknya, pada Jumat lalu.
Waktu itu, dia mengaku tidak tahu ada penggerebekan polisi. Sampai seorang temannya memberikan kabar lewat sambungan telepon.
"Saya ditelepon, kata teman saya, 'Tolong segera jemput adik dari penitipan'," ucapnya menirukan perkataan temannya.
"Saya balik tanya, 'Kenapa, kenapa?'. Dijawab, 'Pokoknya segera ke sini, sudah banyak polisi, banyak aparat menggerebek'."
"Kami lalu diperlihatkan video pada saat penggerebekan, ternyata anak-anak diikat (kaki dan tangan), tidak pakai baju dan hanya pakai popok," ungkap Noorman.
Pria 42 tahun ini mengatakan, pertama kali menitipkan anaknya ke Little Aresha pada 2022, ketika putrinya baru berumur 2 tahun. Setelah itu, anak keduanya yang laki-laki, juga ia titipkan di tempat yang sama pada 2024, saat usianya masih 3 bulan.
Itu artinya, sudah hampir empat tahun, Noorman memercayakan kedua anaknya kepada pihak daycare.
Noorman dan istri yang sama-sama bekerja, memilih Little Aresha karena lokasinya tidak jauh dari rumah mereka tanpa mengecek lebih dulu perizinannya.
Selain itu, Noorman menilai fasilitas yang disediakan cukup mendukung untuk tumbuh kembang anak.
"Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan mulai dari kamar ber-AC, kemudian tempat tidur, ada fasilitas makan siang, ada beberapa aktivitas permainan juga. Makanya, kami tergiur karena jujur saja branding-nya di Little Aresha itu sangat bagus," ujarnya.
"Ketua yayasannya yang saat ini apa diperiksa itu, body language-nya sangat bagus ketika menerima anak kami, berkomunikasi sangat lembut sekali, kemudian komunikatif. Di balik itu ternyata kami tidak menyangka bahwa di penitipan itu anak-anak diperlakukan tidak layaknya manusia," keluhnya.
Dugaan penganiayaan anak di daycare Depok memicu perdebatan tentang pekerja perempuan
Orang tua wajib awasi anak 24 jam sehari saat bermain Roblox, kata pengembang gim
Pada 2022, biaya untuk penitipan anaknya sebesar Rp900.000 per bulan. Tapi, mulai tahun ini naik menjadi Rp1 juta.
Namun begitu, Noorman sebetulnya sudah merasa ada yang tidak beres dengan daycare tersebut. Kejanggalan itu terjadi kala anaknya yang pertama mengalami luka di dagu dan lebam di tangan.
Ia kemudian menanyakan perihal luka itu kepada pengasuhnya, tapi responnya sangat lambat. Apalagi, klaimnya, tidak ada grup percakapan antara orang tua anak dengan pengasuh.
Komunikasi yang terjalin hanya "satu pintu" antara orang tua dengan ketua yayasan.
"Akhirnya kesimpulannya, 'Oh itu luka sudah dari rumah'. Jadi beberapa kali kami konfirmasi atau minta penjelasan dibuat seolah-olah luka itu berasal dari sebelum masuk daycare…"
"Atau (karena) terbentur mainan atau saat bermain sama teman-temannya, alibinya seperti itu," tutur Noorman.
Noorman juga bercerita, setiap pagi selalu membawakan bekal makanan sehat untuk kedua buah hatinya. Setiap hari pula, sambungnya, pengasuh selalu memberikan laporan kalau bekal mereka habis dimakan.
Tapi, kenyataannya, berat badan sang anak tidak mengalami perkembangan hingga berusia 2,5 tahun. Hampir setiap bulan, anaknya juga mengeluh sakit dan diperiksa ke dokter.
Hasil pemeriksaan dokter yang terakhir menyebutkan anaknya mengidap pneumonia atau infeksi akut pada paru-paru. Mulanya, ia tak menaruh curiga adanya tindakan buruk dari pihak daycare dan menduga anaknya tertular dari anak lain di sana.
"Tapi kok tiap hari, tiap hari, tiap hari dan sampai rumah itu kalau habis dijemput itu selalu mengeluh masih lapar, minta makan, minta minum, minta susu..."
"Kami kadang-kadang membatasi susu formula karena di sekolah (daycare) sudah diberikan dua kali, di rumah kok minta. Kami kasih selang berapa jam, nanti minta lagi. Ternyata kami enggak menyadari tanda-tanda itu ternyata ada kejanggalan," beber Noorman.
Kejanggalan lain, anaknya selalu menangis setiap mau dimandikan pada pagi hari sebelum diantar ke daycare. Namun, saat akhir pekan, anaknya tidak pernah merengek seperti itu.
Kini, Noorman dan istrinya berharap kasus tersebut diusut tuntas.
Untuk pelaku kekerasan, dia meminta dihukum semaksimal mungkin sesuai perbuatannya.
"Karena apa saya bilang, enggak manusiawi. Karena anak itu sudah dari kecil kami titipkan di situ. Anak kami, masa depan kami, dihancurkan di tempat itu. Tidak hanya anak saya sendiri, tapi ada puluhan anak balita yang di situ tidak manusiawi sekali."
"Kemudian untuk diri saya pribadi, tentunya menjadi introspeksi kami selaku orang tua. Kami juga melakukan pendampingan ke psikolog karena memang kami harus amankan dulu anak."
Lebih dari itu, dia berharap pemerintah kota Yogyakarta lebih aktif mengawasi tempat penitipan anak agar peristiwa serupa tidak terulang.
'Anak saya ada luka lebam dan benjolan di dahi'
Orang tua lainnya, Budiyanto, juga bercerita mulai menitipkan putrinya yang berusia 1,5 tahun di Little Aresha pada April 2025. Jika dihitung, sudah setahun anaknya berada di tempat penitipan tersebut.
Sejak awal, Budiyanto tak menaruh curiga. Dia mengaku percaya pada pemilik yayasan dan pengelola. Sebab, dia merasa program yang ditawarkan pihak daycare sangat bagus. Tempatnya juga disebut bersih serta ada fasilitas AC. Meskipun, dia belum pernah masuk ke dalam.
"Mungkin sudah terhipnotis, karena memang mulut manisnya seperti sales," kata Budiyanto.
Rasa percaya Budi bertambah ketika dia mencoba melihat ruang kelas.
Ia berkata, pernah datang melihat ruangan itu pada hari khusus yang telah diatur sebelumnya, semisal Sabtu atau Minggu. Dan, di dalam, dia melihat semuanya nampak normal.
Dengan fasilitas demikian, ia akhirnya rela membayar Rp1,5 juta per bulan untuk merawat sang anak. Namun, semua yang kelihatan baik-baik saja malah jauh dari kenyataan.
Setelah terjadi penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta, Budiyanto dihubungi polisi untuk menjemput putri kecilnya.
Waktu itu, dia bilang sangat terkejut. Sebab, tempat penitipan anak tersebut tidak seperti yang dikatakan pihak pengelola.
"Di sana tidak manusiawi, seharusnya melindungi anak, ternyata sebaliknya," katanya geram. "Saya nge-blank, karena melihat kondisi anak-anak kami, pikiran cuma fokus ke anak."
Sebenarnya, Budiyanto pernah merasa curiga kala mendapat luka di pipi anaknya, luka lebam, atau benjolan di dahi. Tapi, saat ditanyakan ke pengelola daycare, mereka beralasan luka itu akibat digigit temannya sesama anak-anak.
"Pengakuan daycare digigit temannya. Kami merasa itu wajar saja karena anak kecil mungkin berantem," ungkapnya.
Seperti apa aturan pendirian daycare?
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan syarat pendirian daycare merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang mana, beleid itu mengatur perizinan usaha sektor pendidikan yang meliputi: satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, penambahan atau perubahan program keahlian pada SMK, satuan pendidikan kerjasama (SPK), pendidikan nonformal, serta pendidikan nonformal dengan modal asing.
Tempat penitipan anak atau daycare, kata Diyah, masuk kategori pendidikan nonformal.
Pelaku usaha non perorangan yang bisa menjalankan perizinan berusaha pada satuan pendidikan nonformal atau daycare, antara lain: perseroan terbatas, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, dan badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha seperti daycare, wajib melakukan pendaftaran dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai informasi, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional.
Tapi, NIB bakal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh lembaga OSS jika: pelaku usaha melakukan usaha dan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB, serta dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS akan mencakup: izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan atau IMB.
Adapun izin operasional yang dimaksud meliputi: hasil studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, juga manajemen dan proses pendidikan.
Pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, wajib memastikan terpenuhinya komitmen izin operasional oleh pelaku usaha paling lama 30 hari setelah diterimanya pemenuhan komitmen dari pelaku usaha.
Bagaimana pengawasannya?
Berdasarkan Permendikbud itu disebutkan kementerian dan atau pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas: pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi, dan atau pendaftaran, serta usaha dan kegiatan.
Kementerian dapat bekerja sama dengan lembaga profesi atau pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian dan atau pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang dimaksud berupa: peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha.
Peringatan, tulis aturan tersebut, akan diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinan berusaha.
Jika pelaku usaha telah diberikan peringatan sebanyak dua kali dan tidak mengindahkan, maka kegiatan berusaha akan dihentikan semantara.
"Dalam hal kegiatan berusaha telah diberhentikan sementara selama satu bulan dan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pencabutan perizinan berusaha," sebut aturan tersebut.
KPAI: Masih banyak daycare tidak berizin
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mencatat setidaknya ada 3.000-an tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia.
Jumlah yang terbilang banyak itu, klaim dia, sayangnya tidak diikuti oleh kepatuhan perizinan oleh pemilik yayasan daycare. Padahal aturannya sudah sangat memudahkan.
Dia berkaca pada terungkapnya kasus penganiayaan anak di daycare Depok, Jawa Barat, tahun 2024 silam, KPAI menemukan dari 118 daycare hanya 19 yang mengantongi izin.
Ia khawatir, situasi serupa juga terjadi di Yogyakarta. Apalagi melihat pola para pelaku usaha daycare yang bermasalah selama ini lebih mementingkan bisnis ketimbang pendidikan anak.
"Saya melihat ini (daycare) orientasinya bisnis, karena begitu yang kami dapatkan di beberapa daycare yang bermasalah, baik di Depok, Tebet, Pekanbaru, dan tempat lain. Sama semua, mereka lebih berorientasi ke bisnis," ucap Diyah kepada BBC News Indonesia.
"Padahal (aturannya) sudah mudah karena enggak perlu sampai ke (pemerintah) pusat. Izin usahanya di tangan pemda, dan yang mengawasi dinas pendidikan," sambungnya.
Itu mengapa Diyah berharap peristiwa berulang, yang kali ini terjadi di Yogyakarta, harus menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk betul-betul peduli dan mengawasi seluruh tempat penitipan anak di wilayah masing-masing.
Tidak perlu harus menunggu laporan atau aduan dari orang tua atau masyarakat.
Dan, kalau masih ditemukan ada yayasan pemilik daycare yang bandel, maka tidak ada salahnya untuk ditutup. Sebab bagaimanapun, katanya, hal ini "bersinggungan dengan anak".
"Pemilik yayasan juga pengelola, seharusnya sadar (untuk mengurus izin), karena mereka mengurusi anak-anak… kok sampai tidak berizin, logikanya bagaimana," tambah Diyah.
"Apalagi yang diurus anak-anak, mereka sangat rentan."
Terlepas dari itu, dia berpesan kepada orang tua agar lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak.
Hal pertama yang harus dipastikan adalah izin usaha dan adanya keterlibatan orang tua anak secara aktif. Lalu, pelayanan atau respons dari pengasuh maupun pengelola daycare.
Selanjutnya, fasilitas yang ada di dalam daycare tersebut, apakah layak atau tidak.
"Artinya orang tua anak tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek di lembaga pendidikan. Orang tua harus terlibat. Karena kita menitipkan anak, bukan barang. Jadi harus betul-betul di tangan orang yang tepat."
Kemudian, yang paling penting, katanya, kalau ada perubahan yang mendadak pada anak entah itu pada fisik atau psikologis, agar segera ditindaklanjuti.
Dalam kasus di Yogyakarta, Diyah menilai, seluruh anak dalam asuhan daycare Little Aresha adalah korban kekerasan. Tidak terbatas pada 53 anak yang diduga mengalami kekerasan fisik.
"Karena korban kekerasan itu tidak hanya yang fisik secara langsung, anak yang mendengar di situ, anak yang melihat juga perlu mendapatkan perlindungan khusus."
"Jadi, semua anak itu wajib mendapatkan pendampingan psikososial."
Apa tanggung jawab pemda?
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, mengakui tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha tidak mengantongi izin beroperasi.
Karenanya, agar tidak ada kasus serupa, pemkot akan menyisir tempat-tempat yang membuka jasa penitipan anak.
"Kami akan men-sweeping tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja," ucapnya seperti dilansir dari Detik.com.
"Sebetulnya sudah ada SOP-nya, ada proyapnya ketika melakukan perizinan, biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi, kemudian kita cek standarnya. Termasuk dapur, tempat mandi seperti apa, itu sudah ada standarnya. Kalau tidak berizin, tentu kita tidak tahu."
Pemda DIY juga akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih layanan pengasuhan yang terverifikasi.
Selain itu, pemerintah terus mendorong implementasi standar Tempat Pengasuhan Anak Ramah Anak yang mencakup kualifikasi SDM, SOP perlindungan, hingga detail sarana prasarana seperti keamanan sudut meja dan kelayakan ruangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengimbau para orang tua agar lebih selektif dan memastikan status perizinan lembaga pengasuhan sebelum menitipkan anak.
Masyarakat, sambungnya, diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik kekerasan di lingkungan sekitar melalui mekanisme respons cepat yang telah disediakan pemerintah.
Wartawan Andri dan Furqon di Yogyakarta berkontribusi untuk laporan ini.
