Kasus Pejabat Pajak: Bagaimana Menempatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum?

Konten Media Partner
3 Maret 2023 7:15 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian menetapkan AG, 15 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh tersangka anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan mengambil langkah pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang ada.
Pegiat hak anak menilai langkah hukum perlu diambil, tapi mengingatkan sejumlah perlakuan khusus yang perlu diperhatikan terhadap AG sebagai anak, selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, pegiat media dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti peran media dalam pemberitaan anak yang disebut "tidak mempertimbangkan dampak psikologis" anak.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri).
Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shena (19).
AG diketahui berada di lokasi kejadian saat penganiayaan berlangsung di bilangan Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (02/03).
Kepolisian berjanji akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari sejumlah pilihan pasal-pasal ini bervariasi dari empat hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG melaporkan keluhan kliennya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia mengatakan kepada media untuk meminta perlindungan.
"Kami memantau, [AG] memang sedang terpuruk dengan pemberitaan-pemberitaan," kata Mangatta seperti dikutip dari Kompas.com, (28/02).

Bagaimana respon KPAI?

Ilustrasi.
Dalam keterangan terbaru, Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan setelah AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum—istilah penetapan sebagai tersangka dalam peradilan anak.
"Apapun status hukumnya, mereka punya hak yang perlu pemerintah penuhi. KPAI kapasitasnya mengawasi agar peran-peran pemerintah dan penegak hukum berjalan sesuai aturan yang ada," katanya kepada BBC News Indonesia, Kamis (03/02).
Lebih lanjut, Dian juga mengatakan pihaknya akan memastikan baik kepada AG dan korban D, yang masih berstatus sebagai anak, untuk memperoleh layanan dari UPTD PPA.
Ilustrasi. Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak telah menyita perhatian publik dalam satu pekan terakhir.
UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah pemda dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
"Kita lakukan saja sesuai mandat," kata Dian.

Mengapa anak memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum?

Ilustrasi.
Karena mereka dilindungi Undang Undang Perlindungan Anak, termasuk Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang menjadi korban, saksi dan pelaku dengan usia belum mencapai 18 tahun.
Dian mengatakan anak belum cakap secara hukum, baik dari sisi kognitif dan mental.
"Supaya anak ini terhindar dari dampak buruk peradilan pidana umum, makanya muncul peradilan pidana anak," katanya.
Kasus penganiyaan terhadap anak D, menjadi bola salju yang menguak gaya mewah pegawai pajak. Foto di atas adalah tangkapan layar YouTube Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendari motor besar.
Sementara anak sebagai korban perlu mendapat pendampingan oleh pekerja sosial profesional di bawah otoritas pemerintah daerah.
"Pendampingan rehabilitasi, khususnya anak sebagai korban maupun anak sebagai saksi. Dan, anak sebagai pelaku juga," tambahnya.
Dalam Pasal 90 UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga disebutkan, korban berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Selain itu, korban anak juga harus dijaminan keselamatannya, baik fisik, mental, serta sosial; dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
"Nah, itu pemerintah harus hadir di sana. Kami dari KPAI memastikan pemerintah itu hadir," jelas Dian.

Apa saja hak anak yang perlu diperhatikan setelah AG ditetapkan tersangka?

Jip Rubicon yang dikendarai Mario Dandy bersama Shena dan AG disita polisi.
Status AG sebagai "anak yang berkonflik dengan hukum" ditetapkan melalui persetujuan dari kapolri atau pejabat lain yang ditunjuk kapolri, berdasarkan Pasal 26 UU SSPA. Artinya penyidik tidak bisa langsung menetapkan status tersangka pada anak tanpa ketetapan dari kapolri.
Ketentuan ini berlaku secara keseluruhan pada anak yang berhadapan dengan hukum.
"Tapi ketika anak sudah ditentukan sebagai tersangka, itu ada mekanisme yang harus segera dilakukan melibatkan PK Bapas [Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan]," kata Dian.
Ilustrasi
Bapas ini kemudian melakukan penelitian terhadap keluarga, dan lingkungan dari anak yang berstatus tersangka. Hasil penelitiannya kemudian dilaporkan kepada penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan, termasuk penahanan hingga diversi.
"UU SPPA, ini hadir tidak tiba-tiba. Ini hadir untuk merespon bahwa, semua kenakalan anak yang berujung kriminal itu, tidak pernah berdiri sendiri. Tidak tiba-tiba ada anak yang melakukan tindak pidana. Tapi ada pengaruh di luar diri anak," kata Dian.

Apakah AG bisa ditahan selama proses penyidikan?

AG masuk kategori usia anak [12-18 tahun] yang bisa dikenakan tindakan dan pidana.
Andaikan usia AG di bawah 12 tahun, menurut UU SPPA, maka ia tidak bisa dikenakan pidana, melainkan pembinaan.
Sementara itu, Pasal 32 UU SPPA menjelaskan penahanan terhadap anak bisa dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga D secara terbuka.

Apa saja perlakuan khusus lainnya yang berhak diterima AG?

AG berhak memperoleh upaya diversi dari penyidik kepolisian. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi bisa dilakukan selama AG memperoleh ancaman pidana di bawah tujuh tahun penjara, dan ini bukan pengulangan tindak pidana. Hasil diversi adalah perdamaian antara pihak yang berseteru.
"Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif," menurut laporan umum UU SPPA.
Kasus gaya hidup mewah pejabat pajak dan harta yang diduga tidak wajar telah memantik perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, ancaman hukuman bagi AG dan anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara (pasal 81).
"Kalau pun nanti divonis 10 tahun, itu hanya dijalani sepertiga dari pidana pokoknya," kata pegiat hak anak, Arist Merdeka Sirait kepada BBC News Indonesia, Kamis (02/03).
Seluruh atribut penegak hukum selama proses penyidikan hingga pengadilan tidak boleh digunakan. Hal ini tertuang dalam Pasal 22, di mana polisi, hakim, jaksa, advokat dilarang memakai toga atau atribut kedinasan.
"Kalau nanti harus diajukan ke pengadilan, itu juga harus tertutup persidangannya. Hakimnya sendiri tidak boleh pakai toga," lanjut Arist.
UU SPPA jelas melarang media cetak dan elektronik mengungkap identitas anak korban, saksi dan tersangka. Identitas ini meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.
Ilustrasi.
"Perlakuan khusus lain, dalam pemeriksaan itu tidak boleh terbuka, harus tertutup. Media juga nggak bisa meliput itu," kata Arist.
Dalam perlakuan khusus kepada korban D, Arist Merdeka Sirait setuju agar pelaku utama penganiyaan ini yaitu Mario Dendy Satrio dihukum seberat-beratnya. "Karena perbuatannya sudah sangat keji," katanya.

Mengapa pegiat media memberi perhatian?

Sejumlah surat kabar elektronik secara gamblang mengungkap identitas AG, dan menyebarkan tuduhan-tuduhan yang belum terbukti yang dikutip dari akun-akun media sosial. Identitas D, termasuk ayah korban juga tak luput dari pemberitaan.
Selain UU SPPA, kode etik jurnalis dan pedoman pemberitaan ramah anak yang dikeluarkan Dewan Pers juga melarang surat kabar mengumbar identitas anak khususnya yang berhadapan dengan hukum.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Marina Nasution mengatakan sebagian surat kabar "tidak mempertimbangkan dampak psikologis dan efek negatif pemberitaan, dan missleading."
Ilustrasi.
"Tujuan media kan melindungi si anak melindungi haknya sebagai seorang manusia. Kalau aku lihatnya lebih dikuliti, bukan dilindungi," kata Marina.
Selain itu, tak banyak media mengupas persoalan relasi kuasa antara Dandy dan AG, di mana Marina bertanya-tanya "Kenapa bisa pria dewasa berpacaran dengan anak?"
"Media hanya mengamplifikasi apa yang dibilang netizen, bahwa ini kesalahan AG. Kemudian, dia yang jadi tersangka.
Padahal, Dandy itu sudah dewasa. Semestinya dia bisa menimbang ketika dapat input informasi dari pacarnya yang masih anak ini," kata Marina.