Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kasus Pembunuhan Serial Terparah di Thailand: Perempuan Dituduh Bunuh 14 Teman Memakai Racun Sianida
21 November 2024 10:50 WIB
Kasus Pembunuhan Serial Terparah di Thailand: Perempuan Dituduh Bunuh 14 Teman Memakai Racun Sianida
Seorang perempuan di Thailand telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus pertama dari setidaknya 14 kasus pembunuhan. Dia dituduh membunuh 14 temannya memakai racun sianida sehingga disebut-sebut sebagai pembunuh serial terparah sepanjang sejarah Thailand.
Perbuatan Sararat Rangsiwuthaporn terungkap setelah keluarga seorang temannya menolak untuk menerima bahwa korban meninggal secara wajar. Belakangan pihak berwenang menemukan jejak sianida pada tubuh mendiang melalui autopsi.
Polisi menangkap perempuan berusia 36 tahun itu dan mengungkap sejumlah kematian serupa terjadi sejak 2015. Satu orang yang diduga menjadi targetnya berhasil selamat.
Bagaimana kronologinya?
Pengadilan di Bangkok memvonis Sararat Rangsiwuthaporn bersalah karena menaruh racun sianida dalam makanan dan minuman seorang temannya saat mereka sedang bepergian tahun lalu.
Sararat bepergian dengan temannya, Siriporn Khanwong, 32, ke Provinsi Ratchaburi, sebelah barat Bangkok pada April 2023. Saat itu mereka turut ambil bagian dalam ritual agama Buddha di sebuah sungai, kata polisi.
BBC News Indonesia hadir di WhatsApp .
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.
Siriporn pingsan dan meninggal setelah makan bersama Sararat, yang tidak berusaha menolongnya, kata penyidik.
Jejak sianida ditemukan di tubuh Siriporn. Adapun ponsel, uang, dan tas miliknya hilang saat dia ditemukan, kata polisi.
Apa motifnya?
Polisi mengatakan Sararat, yang dijuluki Am Cyanide oleh media Thailand, kecanduan judi.
Menurut polisi, dia sengaja mengincar teman-teman yang meminjamkan uang kepadanya. Dia kemudian mencuri perhiasan dan barang-barang berharga milik mereka.
Apakah Sararat bertindak sendirian?
Mantan suaminya—yang merupakan seorang eks- polisi—serta pengacaranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun empat bulan dan dua tahun karena menyembunyikan bukti untuk membantu Sararat menghindari tuntutan.
Mereka juga mengaku tidak bersalah sebelum vonis dijatuhkan pada Rabu (20/11).
Mantan suaminya, Vitoon Rangsiwuthaporn, menyerahkan diri tahun lalu. Polisi mengatakan kemungkinan besar dia membantu Sararat meracuni mantan pacarnya, Suthisak Poonkwan.
Bagaimana reaksi keluarga korban?
"Kamu mendapatkan keadilan, anakku. Hari ini, ada keadilan di dunia ini," kata ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, di depan ruang sidang, sambil memegang foto mendiang putrinya.
Thongpin mengatakan dirinya tidak tahan melihat Sararat, yang menurutnya tersenyum saat vonis dibacakan. Sararat mengaku tidak bersalah atas tuduhan terhadapnya.
Sararat juga diperintahkan untuk membayar keluarga Siriporn dua juta baht (Rp919 juta).
Apakah ini adalah kasus kejahatan pertama yang melibatkan sianida?
Bukan. Persidangan kasus ini justru hanya berselang beberapa bulan setelah sebanyak enam orang ditemukan tewas di sebuah kamar suite hotel mewah di ibu kota Thailand, Bangkok .
Mereka diduga meninggal karena racun sianida yang dicampur dalam minuman mereka, kata polisi.
Di Indonesia, sianida menjadi pembicaraan khalayak lantaran kasus ‘kopi sianida’ pada 2016 lalu.
Pada 18 Agustus lalu, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.
Sianida membuat sel-sel tubuh kekurangan oksigen, yang dapat menyebabkan serangan jantung.
Gejala awal termasuk pusing, sesak napas, dan muntah.
Sianida dapat menyebabkan cedera paru-paru, koma, dan kematian dalam hitungan detik jika dikonsumsi dalam jumlah besar. Namun, dosis kecil pun tetap dapat sangat berbahaya.
Penggunaannya di Thailand diatur dengan ketat dan mereka yang kedapatan menggunakan sianida tanpa izin dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara.